Minggu, 13 Agustus 2017

Prinsip dan Asas Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 4.bp.blogspot.com

Berdasarkan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah –– sebagai pengganti UU No. 22/1999 yang mengatur masalah yang sama –– otonomi daerah di Indonesia diterapkan dan dilaksanakan dengan tiga prinsip. Ketiga prinsip yang dimaksud tersebut ialah otonomi yang seluas-luasnya, otonomi yang nyata, dan otonomi yang bertanggung jawab. Berikut penjelasan dari ketiga prinsip tersebut.
a.  Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung pengertian bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan  di luar bidang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan serta peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.  Prinsip otonomi yang nyata mengandung pengertian bahwa penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan begitu, isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama; antara daerah satu dan daerah lainnya berbeda-beda.
c.  Prinsip otonomi yang bertanggung jawab mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan otonomi harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. Tujuan dan maksud pemberian otonomi pada dasarnya adalah memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Sejalan dengan ketiga prinsip tersebut, penyelenggaraan otonomi daerah harus senantiasa terarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dan daerah lainnya; dalam arti, menumbuhkan kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tak kalah pentingnya, otonomi daerah juga harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan pemerintah pusat; dalam arti, mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tegaknya Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI).
Sumber: image.slidesharecdn.com

Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi serta setiap daerah provinsi dibagi lagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintah daerah. Setiap pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pengaturan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.  Pengaturan pemerintahan berdasarkan asas otonomi adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri.
b.  Pengaturan pemerintahan berdasarkan tugas pembantuan ialah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat dilakukan berdasarkan penugasan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten, pemerintah kota, atau pemerintah desa, atau penugasan oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah kota kepada pemerintah desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar