Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 4.bp.blogspot.com |
Berdasarkan UU No. 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah –– sebagai pengganti UU No. 22/1999 yang mengatur masalah
yang sama –– otonomi daerah di Indonesia diterapkan dan dilaksanakan dengan
tiga prinsip. Ketiga prinsip yang dimaksud tersebut ialah otonomi yang
seluas-luasnya, otonomi yang nyata, dan otonomi yang bertanggung jawab. Berikut
penjelasan dari ketiga prinsip tersebut.
a. Prinsip otonomi seluas-luasnya
mengandung pengertian bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan di luar bidang yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat
kebijakan daerah untuk memberi pelayanan serta peningkatan peran serta,
prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
b. Prinsip otonomi yang nyata
mengandung pengertian bahwa penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah. Dengan begitu, isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak
selalu sama; antara daerah satu dan daerah lainnya berbeda-beda.
c. Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan
otonomi harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
Tujuan dan maksud pemberian otonomi pada dasarnya adalah memberdayakan daerah, termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
Sejalan dengan ketiga prinsip tersebut,
penyelenggaraan otonomi daerah harus senantiasa terarah pada upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin
keserasian hubungan antara daerah satu dan daerah lainnya; dalam arti, menumbuhkan
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah
ketimpangan antardaerah. Hal yang tak kalah pentingnya, otonomi daerah juga
harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan pemerintah pusat;
dalam arti, mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Sumber: image.slidesharecdn.com |
Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi serta setiap daerah provinsi dibagi lagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintah daerah. Setiap pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pengaturan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Pengaturan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi
adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan
secara langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri.
b. Pengaturan
pemerintahan berdasarkan tugas
pembantuan ialah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh
daerah dapat dilakukan berdasarkan penugasan oleh pemerintah provinsi kepada
pemerintah kabupaten, pemerintah kota, atau pemerintah desa, atau penugasan
oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah kota kepada pemerintah desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar