Oleh Akhmad Zamroni
Berdasarkan visi otonomi daerah, maka terdapat beberapa
konsep dasar otonomi daerah. Konsep dasar tersebut kemudian menjadi landasan
lahirnya undang-undang serta penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia. Konsep dasar yang dimaksud meliputi penyerahan wewenang, penguatan
peran DPRD, pembangunan tradisi politik, peningkatan fungsi pelayanan eksekutif,
peningkatan efisiensi administrasi keuangan, dan pemberian keleluasaan kepada
daerah dalam pembangunan.
A. Penyerahan Wewenang
Melalui otonomi daerah, dilakukan penyerahan sebanyak
mungkin kewenangan pemerintahan kepada daerah. Pada dasarnya, semua bidang
pemerintahan dapat didesentralisasikan (diserahkan) kepada daerah, kecuali
bidang-bidang tertentu yang bersifat strategis nasional. Bidang-bidang
strategis nasional tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Dalam pelaksanaan
otonomi daerah di negara kita –– seperti diatur dalam UU No. 32/2004 ––
bidang-bidang yang kemudian ditetapkan menjadi wewenang pemerintah pusat terdiri
atas enam bidang, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi
(peradilan), moneter dan fiskal nasional (keuangan dan perpajakan nasional),
dan agama.
Dalam hal ini, pemerintah daerah tetap terbagi atas dua
ruang lingkup, yaitu pemerintah daerah kabupaten dan daerah kota yang diberi
otonomi penuh dan pemerintah daerah provinsi yang diberi otonomi terbatas.
Dengan diberikannya otonomi penuh, pemerintah pusat tidak melakukan operasi di
pemerintahan daerah kabupaten dan daerah kota kecuali untuk urusan enam bidang
yang sudah disebutkan di atas. Adapun dengan diberikannya otonomi terbatas
kepada provinsi, masih tersedia ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan
operasi di daerah provinsi.
Sementara itu, hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten dan kota bersifat koordinatif, pembinaan, dan pengawasan. Gubernur
melakukan supervisi (pengawasan) terhadap pemerintah kabupaten dan pemerintah
kota atas pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah pusat. Gubernur juga
bertanggung jawab mengawasi pelaksanaaan otonomi daerah di wilayahnya.
Sumber: image.slidesharecdn.com |
B. Penguatan Peran DPRD
Melalui otonomi daerah, peran DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat daerah diperkuat. Peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi
rakyat daerah serta dalam menjalankan fungsi-fungsinya harus ditingkatkan.
Dengan otonomi daerah, fungsi legislasi (membuat peraturan daerah), fungsi
anggaran (menyusun APBD), dan fungsi pengawasan (mengawasi pemerintahan daerah)
yang dimiliki DPRD terbuka lebar untuk dijalankan secara maksimal.
Selain itu, hak-hak DPRD, yakni hak angket,hak
interpelasi, dan hak mengajukan pendapat, juga harus diaktifkan dan
dilaksanakan dengan semestinya. Pelaksanaan fungsi dan hak DPRD merupakan
bagian pokok dari perwujudan DPRD sebagai lembaga wakil rakyat. Dan mengingat
bahwa salah satu tujuan penting otonomi daerah ialah mempercepat terciptanya
kesejahteraan rakyat, maka peran DPRD melalui pelaksanaan fungsi dan haknya
harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat di daerahnya
masing-masing.
C. Pembangunan Tradisi
Politik
Otonomi daerah memungkinkan untuk dilakukan pembangunan
tradisi politik yang sehat. Lewat otonomi daerah dapat dilahirkan para pemimpin
pemerintahan yang berkualitas dengan tingkat kepercayaan dan penerimaan yang
tinggi oleh rakyat. Oleh karena dipilih melalui pemilihan umum langsung oleh
rakyat, kepala pemerintah daerah yang terpilih seharusnya merupakan sosok yang
memenuhi syarat-syarat kualifikasi seorang pemimpin pemerintah sekaligus pemimpin
politik, serta dipercaya dan diterima pula oleh rakyat untuk menjadi pemimpin
pemerintah daerah. Hal ini tentunya dilandasi asumsi bahwa proses pemilihan
langsung tersebut dilakukan dengan bebas, jujur, dan adil serta kesadaran
rakyat untuk memilih pemimpin pemerintah yang baik juga cukup memadai.
Sumber: cdn2.tstatic.net |
D. Peningkatan Fungsi
Pelayanan Eksekutif (Pemerintah)
Melalui otonomi daerah, fungsi pelayanan eksekutif ––
dalam hal ini pemerintah daerah –– kepada masyarakat harus dapat ditingkatkan.
Hal ini dilakukan lewat pembenahan organisasi atau lembaga pemerintahan agar
lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan, setara dengan beban tugas yang
ditanggung, selaras dengan kondisi daerah, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan daerah. Terkait dengan hal ini, juga diharapkan dapat terwujud sistem
administrasi dan pola karier kepegawaian daerah yang lebih sehat dan
kompetitif.
E. Peningkatan Efisiensi
Administrasi Keuangan
Dengan otonomi daerah, diharapkan akan dapat ditingkatkan
efisiensi dalam penanganan administrasi keuangan daerah. Selain itu, seharusnya
dapat direalisasi pula pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber
pendapatan negara dan daerah, pembagian pendapatan (revenue) dari sumber
penerimaan yang terkait dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi, dan
sebagainya. Di samping jelas, pengaturan itu juga harus berjalan adil sehingga
diharapkan dapat membawa dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat di daerah.
F. Pemberian Keleluasaan
Pembangunan
Otonomi daerah diharapkan akan dapat
memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas
pembangunan. Pemerintah daerah yang dinilai lebih mengerti kondisi daerah,
melalui otonomi daerah, akan lebih tepat dalam menentukan bidang dan sektor
kehidupan daerah yang perlu mendapat penanganan lebih dahulu. Secara umum,
pembangunan daerah oleh pemerintah daerah sendiri tentunya akan lebih tepat
sasaran sehingga akan dapat mempercepat upaya memajukan kehidupan daerah
umumnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah khususnya.
ka boleh tau sumbernya dari mana?
BalasHapusUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Hapuska boleh tau sumbernya dari mana
BalasHapusSumbernya Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
Hapus