Minggu, 13 Agustus 2017

Konsep Dasar Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 1.bp.blogspot.com

Berdasarkan visi otonomi daerah, maka terdapat beberapa konsep dasar otonomi daerah. Konsep dasar tersebut kemudian menjadi landasan lahirnya undang-undang serta penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Konsep dasar yang dimaksud meliputi penyerahan wewenang, penguatan peran DPRD, pembangunan tradisi politik, peningkatan fungsi pelayanan eksekutif, peningkatan efisiensi administrasi keuangan, dan pemberian keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan.
A.   Penyerahan Wewenang
Melalui otonomi daerah, dilakukan penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan kepada daerah. Pada dasarnya, semua bidang pemerintahan dapat didesentralisasikan (diserahkan) kepada daerah, kecuali bidang-bidang tertentu yang bersifat strategis nasional. Bidang-bidang strategis nasional tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di negara kita –– seperti diatur dalam UU No. 32/2004 –– bidang-bidang yang kemudian ditetapkan menjadi wewenang pemerintah pusat terdiri atas enam bidang, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi (peradilan), moneter dan fiskal nasional (keuangan dan perpajakan nasional), dan agama.
Dalam hal ini, pemerintah daerah tetap terbagi atas dua ruang lingkup, yaitu pemerintah daerah kabupaten dan daerah kota yang diberi otonomi penuh dan pemerintah daerah provinsi yang diberi otonomi terbatas. Dengan diberikannya otonomi penuh, pemerintah pusat tidak melakukan operasi di pemerintahan daerah kabupaten dan daerah kota kecuali untuk urusan enam bidang yang sudah disebutkan di atas. Adapun dengan diberikannya otonomi terbatas kepada provinsi, masih tersedia ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan operasi di daerah provinsi.
Sementara itu, hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota bersifat koordinatif, pembinaan, dan pengawasan. Gubernur melakukan supervisi (pengawasan) terhadap pemerintah kabupaten dan pemerintah kota atas pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah pusat. Gubernur juga bertanggung jawab mengawasi pelaksanaaan otonomi daerah di wilayahnya.

Sumber: image.slidesharecdn.com
B.   Penguatan Peran DPRD
Melalui otonomi daerah, peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah diperkuat. Peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat daerah serta dalam menjalankan fungsi-fungsinya harus ditingkatkan. Dengan otonomi daerah, fungsi legislasi (membuat peraturan daerah), fungsi anggaran (menyusun APBD), dan fungsi pengawasan (mengawasi pemerintahan daerah) yang dimiliki DPRD terbuka lebar untuk dijalankan secara maksimal.
Selain itu, hak-hak DPRD, yakni hak angket,hak interpelasi, dan hak mengajukan pendapat, juga harus diaktifkan dan dilaksanakan dengan semestinya. Pelaksanaan fungsi dan hak DPRD merupakan bagian pokok dari perwujudan DPRD sebagai lembaga wakil rakyat. Dan mengingat bahwa salah satu tujuan penting otonomi daerah ialah mempercepat terciptanya kesejahteraan rakyat, maka peran DPRD melalui pelaksanaan fungsi dan haknya harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat di daerahnya masing-masing.
C.   Pembangunan Tradisi Politik
Otonomi daerah memungkinkan untuk dilakukan pembangunan tradisi politik yang sehat. Lewat otonomi daerah dapat dilahirkan para pemimpin pemerintahan yang berkualitas dengan tingkat kepercayaan dan penerimaan yang tinggi oleh rakyat. Oleh karena dipilih melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat, kepala pemerintah daerah yang terpilih seharusnya merupakan sosok yang memenuhi syarat-syarat kualifikasi seorang pemimpin pemerintah sekaligus pemimpin politik, serta dipercaya dan diterima pula oleh rakyat untuk menjadi pemimpin pemerintah daerah. Hal ini tentunya dilandasi asumsi bahwa proses pemilihan langsung tersebut dilakukan dengan bebas, jujur, dan adil serta kesadaran rakyat untuk memilih pemimpin pemerintah yang baik juga cukup memadai.


Sumber: cdn2.tstatic.net
D.   Peningkatan Fungsi Pelayanan Eksekutif (Pemerintah)
Melalui otonomi daerah, fungsi pelayanan eksekutif –– dalam hal ini pemerintah daerah –– kepada masyarakat harus dapat ditingkatkan. Hal ini dilakukan lewat pembenahan organisasi atau lembaga pemerintahan agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan, setara dengan beban tugas yang ditanggung, selaras dengan kondisi daerah, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan daerah. Terkait dengan hal ini, juga diharapkan dapat terwujud sistem administrasi dan pola karier kepegawaian daerah yang lebih sehat dan kompetitif.
E.   Peningkatan Efisiensi Administrasi Keuangan
Dengan otonomi daerah, diharapkan akan dapat ditingkatkan efisiensi dalam penanganan administrasi keuangan daerah. Selain itu, seharusnya dapat direalisasi pula pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian pendapatan (revenue) dari sumber penerimaan yang terkait dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi, dan sebagainya. Di samping jelas, pengaturan itu juga harus berjalan adil sehingga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
F.   Pemberian Keleluasaan Pembangunan
Otonomi daerah diharapkan akan dapat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan. Pemerintah daerah yang dinilai lebih mengerti kondisi daerah, melalui otonomi daerah, akan lebih tepat dalam menentukan bidang dan sektor kehidupan daerah yang perlu mendapat penanganan lebih dahulu. Secara umum, pembangunan daerah oleh pemerintah daerah sendiri tentunya akan lebih tepat sasaran sehingga akan dapat mempercepat upaya memajukan kehidupan daerah umumnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah khususnya.

4 komentar: