Oleh Akhmad Zamroni
|
Sumber: http bestpractices.diversityinc.com |
Bagaimana asal mula terbentuknya negara? Bagaimana sebuah
negara terjadi atau terbentuk? Apa latar belakang terbentuknya negara? Siapakah
yang memprakarsai serta berkepentingan atas terbentuknya negara? Sejak zaman para filsuf sebelum Masehi, para
pakar sudah memperbincangkan asal mula terbentuknya negara. Sejak itu, lahir
beberapa teori tentang terbentuknya negara. Berikut ini dipaparkan beberapa
teori yang dimaksud.
·
Teori Hukum Alam
Teori hukum alam adalah teori yang pertama muncul. Teori
ini berkembang pada masa filsuf Yunani, Plato dan Aristoteles. Menurut teori
ini, terbentuknya negara merupakan hal yang alamiah. Terbentuknya negara
merupakan bagian dari keberlangsungan hukum alam: dimulai dari lahir, berkembang,
mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati.
Negara terbentuk secara alamiah dengan bersumber dari
manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kecenderungan menjalin
kontak, berkumpul, dan bekerja sama dengan sesamanya dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan
hidupnya. Menurut Plato (429–347 SM), terbentuknya negara diawali oleh kehendak
dan kebutuhan masyarakat yang sangat banyak dan beraneka ragam. Kehendak dan
kebutuhan manusia tidak mampu dipenuhi dengan kemampuan diri sendiri secara
individual sehingga manusia bersatu dan bekerja sama dengan sesamanya untuk
saling menutupi kelemahan dan mencukupi kebutuhannya. Untuk keperluan itu, dibentuklah
negara.
Adapun Aristoteles
(384–322 SM) berpendapat, kelahiran negara tidak terlepas dengan watak
politis manusia. Aristoteles mengeluarkan pernyataan yang termasyhur, yaitu bahwa
manusia merupakan makhluk yang berpolitik atau zoon politicon. Menurutnya,
ini merupakan hal yang alamiah sehingga dibutuhkan adanya negara sebagai alat untuk mewadahinya.
Menurut murid Plato ini, negara terbentuk sebagai
konsekuensi pertumbuhan dan perkembangan karena faktor kodrat. Awalnya, karena
kodrat, laki-laki dan perempuan membentuk keluarga melalui perkawinan. Tahap
berikutnya, keluarga berkembang menjadi banyak keluarga. Keluarga-keluarga
bergabung menjadi desa, kemudian desa berkembang menjadi banyak desa sehingga
akhirnya dibentuk atau terbentuk negara.
·
Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan muncul akibat pengaruh paham keagamaan
dan teokrasi. Menurut teori ini, negara terbentuk karena kehendak Tuhan. Ada
keyakinan bahwa segala sesuatu, termasuk negara, berasal dari dan terjadi atas
kehendak Tuhan.
Tuhan mempunyai
kekuasaan yang mutlak di dunia serta negara dipandang sebagai penjelmaan
kekuasaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa negara dipercaya sebagai titisan
atau wakil Tuhan. Hak dan kekuasaan para raja dan penguasa negara berasal dari
Tuhan. Para raja dan penguasa negara bertakhta dan memerintah karena mandat
dari Tuhan.
Salah satu tokoh penganut teori ketuhanan, yakni
Freiderich Julius Stahl (1802–1861), mengatakan bahwa negara tumbuh karena
takdir sejarah. Negara tidak tumbuh karena faktor dari dalam, tidak juga karena
kehendak manusia, tetapi tidak lain karena kehendak Tuhan. Selain Freiderich
Julius Stahl, tokoh lain yang menganut teori ini ialah Thomas Aquinas dan
Agustinus.
·
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat muncul sebagai reaksi
terhadap teori hukum alam dan teori ketuhanan. Para pencetus teori perjanjian
masyarakat ialah J.J. Rousseau, John Locke, Montesqeui, dan Thomas Hobbes. Para
pemikir ini menilai teori hukum alam dan teori ketuhanan tidak mampu menjelaskan
secara meyakinkan bagaimana terbentuknya negara.
Menurut teori perjanjian masyarakat, terbentuknya negara
merupakan hasil dari perjanjian individu dan masyarakat. Teori ini berangkat
dari anggapan bahwa manusia atau masyarakat hidup pada dua masa yang berbeda,
yakni masa sebelum ada negara dan masa setelah ada negara. Pada titik peralihan
dari belum ada negara ke setelah ada negara itulah terjadi perjanjian atau
kesepakatan di antara para anggota masyarakat untuk membentuk negara.
Pada masa sebelum ada negara, masyarakat hidup dalam keadaan
tanpa hukum, tanpa organisasi, serta tanpa pemerintahan dan kepemimpinan. Dalam
pandangan Thomas Hobbes (1588–1679), sebelum ada negara, manusia hidup dalam
tatanan hukum rimba. Hal ini menyebabkan terjadinya homo homini lupus,
yakni manusia menjadi srigala bagi manusia lain, sehingga banyak terjadi
kekacauan dan perang.
Di tengah anarki yang destruktif itu, muncul kesadaran
dan hasrat untuk mengakhiri keadaan. Untuk keperluan itu, tidak ada jalan lain,
harus dibuat perjanjian. Oleh sebab itu, masyarakat kemudian membuat perjanjian
bersama. Melalui perjanjian inilah lahir negara dan pemerintahan yang diberi
kekuasaan dan wewenang untuk menegakkan ketertiban dan keamanan serta
mewujudkan kesejahteraan bersama.
·
Teori Kekuatan
Menurut teori ini, negara lahir karena faktor kekuatan.
Dengan kata lain, negara lahir melalui proses adu kekuatan. Tokoh yang menganut
teori ini adalah Franz Oppenheimer dan Ludwig Gumplowitz.
Negara terbentuk sebagai hasil dari dominasi atau
penguasaan. Pihak yang kuat melakukan penaklukan dan penguasaan terhadap pihak
yang lemah. Pendudukan dan penaklukan itu dilakukan oleh kelompok etnis atau
suku yang kuat terhadap etnis atau suku yang lemah. Pihak penakluk inilah yang
kemudian membentuk negara.
·
Teori Historis
Teori historis disebut juga teori
evolusionistis. Menurut teori ini, lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh dan berkembang secara perlahan-lahan (evolusioner) sejalan dengan
kebutuhan manusia. Lembaga-lembaga yang dimaksud tidak lepas dari pengaruh
tempat, waktu, dan tuntutan zaman. Untuk memenuhi berbagai tuntutan zaman
itulah negara dibentuk.