Rabu, 01 November 2017

Proses dan Tata Cara Peradilan

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: pixabay.com

Apakah yang disebut proses dalam sistem peradilan? Apa pula yang disebut dengan tata cara peradilan? Bagaimanakah proses dan tata cara peradilan dalam sistem peradilan kita berlangsung? Tahapan-tahapan apa sajakah yang terjadi/dilalui dalam proses dan tata cara peradilan? Apa kaitan proses dan tata cara peradilan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan? Bagaimanakah fungsi lembaga-lembaga peradilan tersebut dalam proses dan tata cara peradilan?
Proses peradilan merupakan proses mengadili suatu perkara yang dilakukan di lembaga pengadilan dalam upaya memberikan rasa adil bagi pihak-pihak yang berperkara. Adapun tata cara peradilan adalah urut-urutan kegiatan mengadili suatu perkara yang dilakukan atau berlangsung secara berjenjang melalui tahapan-tahapan tertentu untuk memberikan atau menghasilkan putusan terhadap perkara yang diadili. Baik proses maupun tata cara peradilan dilakukan dengan sasaran pokok menegakkan hukum dan menegakkan keadilan. 
Di dalam proses dan tata cara peradilan terdapat serangkain kegiatan yang dijalankan secara bertahap dan saling terkait oleh lembaga-lembaga peradilan atau penegak hukum. Setiap tahapan kegiatan dilakukan oleh setiap lembaga berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing menurut ketentuan undang-undang. Lembaga peradilan atau penegak hukum yang menjalankan tahapan-tahapan kegiatan tersebut terdiri atas kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Adapun tahapan-tahapan atau jenjang-jenjang yang berlangsung atau dilakukan terdiri atas hal-hal berikut.
·          Penyelidikan
·          Penyidikan
·          Penuntutan
·          Pemeriksaan perkara dalam persidangan
·          Upaya hukum
·          Pelaksanaan putusan pengadilan

Keenam proses dan tata cara tersebut masing-masing secara terperinci dibahas dalam tulisan/artikel tersendiri di blog ini (periksa: “Proses dan Tata Cara Peradilan: Penyelidikan”, “Proses dan Tata Cara Peradilan: Penyidikan”, “Proses dan Tata Cara Peradilan: Penuntutan”, “Proses dan Tata Cara Peradilan: Pemeriksaan Perkara dalam Sidang Pengadilan”, “Proses dan Tata Cara Peradilan: Upaya Hukum”, serta “Proses dan Tata Cara Peradilan: Pelaksanaan Putusan Pengadilan”).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar