Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: pixabay.com |
Apakah yang disebut proses dalam sistem peradilan? Apa pula yang disebut dengan tata cara peradilan? Bagaimanakah proses dan tata cara peradilan dalam sistem peradilan kita berlangsung? Tahapan-tahapan apa sajakah yang terjadi/dilalui dalam proses dan tata cara peradilan? Apa kaitan proses dan tata cara peradilan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan? Bagaimanakah fungsi lembaga-lembaga peradilan tersebut dalam proses dan tata cara peradilan?
Proses peradilan merupakan
proses mengadili suatu perkara yang dilakukan di lembaga pengadilan dalam upaya
memberikan rasa adil bagi pihak-pihak yang berperkara. Adapun tata cara
peradilan adalah urut-urutan kegiatan mengadili suatu perkara yang dilakukan
atau berlangsung secara berjenjang melalui tahapan-tahapan tertentu untuk
memberikan atau menghasilkan putusan terhadap perkara yang diadili. Baik proses
maupun tata cara peradilan dilakukan dengan sasaran pokok menegakkan hukum dan
menegakkan keadilan.
Di dalam proses dan tata
cara peradilan terdapat serangkain kegiatan yang dijalankan secara bertahap dan
saling terkait oleh lembaga-lembaga peradilan atau penegak hukum. Setiap
tahapan kegiatan dilakukan oleh setiap lembaga berdasarkan tugas dan kewenangannya
masing-masing menurut ketentuan undang-undang. Lembaga peradilan atau penegak
hukum yang menjalankan tahapan-tahapan kegiatan tersebut terdiri atas
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Adapun
tahapan-tahapan atau jenjang-jenjang yang berlangsung atau dilakukan terdiri
atas hal-hal berikut.
·
Penyelidikan
·
Penyidikan
·
Penuntutan
·
Pemeriksaan perkara dalam persidangan
·
Upaya hukum
·
Pelaksanaan putusan pengadilan
Keenam proses dan
tata cara tersebut masing-masing secara terperinci dibahas dalam
tulisan/artikel tersendiri di blog ini (periksa: “Proses
dan Tata Cara Peradilan: Penyelidikan”, “Proses
dan Tata Cara Peradilan: Penyidikan”, “Proses
dan Tata Cara Peradilan: Penuntutan”, “Proses
dan Tata Cara Peradilan: Pemeriksaan Perkara dalam Sidang Pengadilan”, “Proses dan Tata Cara Peradilan: Upaya Hukum”, serta “Proses dan Tata Cara Peradilan: Pelaksanaan Putusan
Pengadilan”).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar