Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 2.bp.blogspot.com |
Penuntutan
adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan
negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Demikian pengertian “penuntutan” menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana. Dalam proses peradilan, penuntutan merupakan tahap lanjutan
dari penyidikan.
Proses
penuntutan dilakukan oleh penuntut umum (kejaksaan). Penuntutan berlangsung
setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian selesai dilakukan.
Kejaksaan membuat penuntutan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang
diterima dari kepolisian.
Hasil
penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian diserahkan kepada penuntut umum dalam
bentuk berkas perkara. Sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut ke sidang
pengadilan, penuntut umum akan mempelajari dan menelitinya guna memastikan
apakah berkas perkara sudah cukup kuat dan cukup memiliki bukti terkait dengan
tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah mendapatkan kejelasan dan
kepastian bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,
penuntut umum baru menyusun surat dakwaan.
Dalam
proses peradilan, tahapan penuntutan dibagi menjadi dua, yakni pra-penuntutan
dan penuntutan. Perihal prapenuntutan, undang-undang hukum acara pidana tidak
mengatur atau memberikan definisi secara khusus. Namun, berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang proses penyerahan dan pengembalian
berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, dapat ditarik pengertian
bahwa prapenuntutan adalah tindakan penuntut umum (kejaksaan) untuk memantau
proses (perkembangan) penyidikan setelah menerima pemberitahuan mengenai dimulainya
penyidikan (oleh penyidik/kepolisian), mempelajari dan meneliti berkas perkara
hasil penyidikan yang diterima dari penyidik, serta memberikan petunjuk untuk
melengkapi berkas perkara tersebut (jika dipandang belum lengkap) agar selanjutnya
dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pada
dasarnya, prapenuntutan dilakukan sebelum penuntutan itu sendiri dilakukan oleh
kejaksaan. Dapat dikatakan bahwa pra-penuntutan merupakan tindakan penuntut
umum untuk memastikan kelengkapan dan kesiapan berkas perkara dari penyidik
guna dilimpahkan ke tingkat penuntutan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
dan penelitian penuntut umum berkas perkara dianggap belum lengkap, maka berkas
perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik guna dilengkapi disertai
dengan petunjuk untuk melengkapi atau menyempurnakannya. Terhadap berkas
perkara yang dikembalikan tersebut, pihak penyidik wajib segera melakukan
penyidikan tambahan sebagai bahan untuk melengkapi atau menyempurnakan berkas
perkara yang dimaksud sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
A. Surat
Dakwaan
Jika
berkas perkara dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum, untuk tahapan
selanjutnya penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah
memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Manakala dianggap telah memenuhi
syarat, serta merta akan dilakukan penuntutan. Penuntutan dilakukan dengan
ditandai pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum. Surat dakwaan disusun
berdasarkan berkas perkara yang dibuat dan diserahkan oleh penyidik (yang
sebelumnya sudah dinyatakan lengkap). Bersamaan dengan penyampaian surat
pelimpahan perkara ke pengadilan negeri, salinan surat pelimpahan perkara
beserta surat dakwaan diserahkan kepada tersangka atau kuasa/penasihat hukumnya
serta penyidik.
Sebelum
pengadilan menetapkan atau menentukan hari pelaksanaan sidang (perkara), penuntut
umum dapat mengubah isi surat dakwaan, baik dengan maksud untuk menyempurnakannya
maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Pengubahan surat dakwaan hanya
dapat dilakukan satu kali serta harus dilakukan paling lambat tujuh hari
sebelum sidang dimulai. Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan, ia juga
harus menyampaikan salinan surat hasil perubahan tersebut kepada tersangka atau
kuasa/penasihat hukumnya dan penyidik.
Lalu apa
yang sebenarnya disebut surat dakwaan? Surat dakwaan adalah akta yang memuat
rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan
ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam
pemeriksaan di persidangan (Harahap dalam Aries; 2013). Pengertian lain
menyebutkan bahwa surat dakwaan adalah suatu akta yang dibuat oleh penuntut
umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa
berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan (Kuffal dalam Aries, 2013).
Surat dakwaan memiliki peranan yang sangat penting dalam
proses peradilan. Surat dakwaan menjadi pedoman dalam proses pemeriksaan perkara
yang dilakukan di persidangan (pengadilan) dalam upaya mencari dan menemukan
kebenaran materiil (de matriele waarheid) dan menjadi dasar bagi majelis
hakim untuk menjatuhkan putusan bagi perkara yang diperiksa/disidangkan (litis
contestatio). Hakim akan memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara
pidana berdasarkan delik yang tercantum di dalam surat dakwaan. Dengan
demikian, dalam proses peradilan, surat dakwaan memiliki peranan atau fungsi
sebagai berikut:
·
menjadi dasar bagi proses pemeriksaan perkara
dalam persidangan,
·
menjadi dasar bagi penuntut umum dalam
mengajukan tuntutan,
·
menjadi dasar bagi terdakwa dan kuasa atau penasihat
hukumnya dalam melakukan pembelaan,
·
menjadi dasar bagi majelis hakim untuk
menjatuhkan putusan (vonis).
Terdapat
kaitan yang sangat erat dan hubungan berantai antara berkas perkara yang dibuat
oleh penyidik (kepolisian) dan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum
(kejaksaan). Dari hubungan keduanya bisa muncul kebenaran yang dapat melahirkan
keadilan, tetapi juga dapat terjadi kesalahan yang bisa memicu munculnya
tragedi dan ketidakadilan. Jika berkas perkara yang dibuat penyidik benar dan
sesuai dengan fakta, maka isi surat dakwaan juga akan benar serta proses
pemeriksaan dan persidangan perkara di pengadilan juga kemungkinan akan tetap
benar (sepanjang tidak terjadi rekayasa) sehingga dapat melahirkan putusan yang
benar dan adil. Namun, sebaliknya, jika berkas perkara yang dibuat penyidik
salah dan tidak sesuai dengan fakta (baik akibat kelalaian maupun
kesengajaan/rekayasa), maka isi surat dakwaan sampai dengan proses pemeriksaan
dan persidangan perkara di pengadilan juga akan salah sehingga dapat
memunculkan putusan yang keliru dan tidak adil. Dengan kata lain, jika hasil
penyidikan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error
in procedure), maka surat dakwaan berikut proses-proses lain yang
mengikutinya (pemeriksaan perkara di pengadilan dan pemberian putusan) pun akan
mengalami hal yang sama.
Dalam pada
itu, surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum wajib memenuhi dua
persyaratan, yakni persyaratan formal dan persyaratan materiil. Persyaratan
formal terkait dengan kelengkapan segi administrasi dan informasi mengenai
jatidiri (identitas) tersangka; yakni bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal
dan ditandatangani pihak-pihak terkait serta mencantumkan identitas tersangka yang
meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir (umur), jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal (alamat), agama, dan pekerjaan. Adapun persyaratan
materiil terkait dengan substansi atau isi; yakni bahwa surat dakwaan harus
berisi uraian yang cermat, jelas, dan lengkap serta menyebutkan tempat dan
waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan. Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Hukum Acara Pidana Pasal 143 Ayat (3), surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan
tersebut akan dinyatakan batal demi hukum.
B. Penghentian Penuntutan dan Penggabungan
Perkara
Di sisi lain, penuntut umum juga diberi kewenangan untuk
melakukan penghentian penuntutan. Penghentian penuntutan dapat dilakukan
penuntut umum jika terjadi hal-hal atau terdapat alasan-alasan sebagai berikut:
·
tidak terdapat bukti yang cukup,
·
peristiwa yang disangkakan bukan merupakan
tindak pidana, dan
·
perkara ditutup demi hukum.
Penghentian
penuntutan oleh penuntut umum tersebut harus dituangkan ke dalam sebuah surat
ketetapan. Salinan surat ketetapan harus disampaikan kepada tersangka atau
keluarga atau penasihat hukumnya, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan
hakim. Jika tersangka ditahan, maka ia wajib segera dibebaskan. Namun, jika
kemudian ditemukan alasan atau bukti-bukti baru, penuntut umum dapat melakukan
penuntutan kembali terhadap tersangka.
Seperti yang seringkali dijumpai, beberapa kasus pidana
dapat terjadi dalam waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan di tengah masyarakat.
Hal ini dapat menyebabkan dalam waktu bersamaan atau hampir bersamaan muncul
sekaligus beberapa berkas perkara dari penyidik (kepolisian). Berkenaan dengan
hal ini, UU Hukum Acara Pidana Pasal 141 memberi ketentuan bahwa penuntut umum
dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan
jika pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas
perkara dalam hal sebagai berikut:
·
beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh
orang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan untuk
penggabungannya,
·
beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut
satu dengan yang lain,
·
beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut
satu dengan yang lain, tetapi yang satu dengan yang lainnya ada hubungannya,
yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar