Sumber: 3.bp.blogspot.com |
Pelaksanaan putusan pengadilan
merupakan tahap paling akhir dalam proses dan sistem peradilan di negara kita.
Pihak yang menjadi pelaksana putusan pengadilan adalah penuntut umum (jaksa).
Putusan pengadilan yang akan dan dapat dilaksanakan adalah putusan yang sudah
memiliki kekuatan hukum tetap, yakni putusan dari pengadilan yang sudah
diterima oleh terdakwa (beserta pembela/penasihat hukumnya) dan penuntut umum
sebagai ketetapan final yang dipandang tidak perlu dilawan/dikoreksi dengan
upaya banding atau kasasi.
Adapun
jenis putusan yang dilaksanakan biasanya adalah putusan pemidanaan, yakni
putusan yang menjatuhkan hukuman tertentu kepada terdakwa –– pelaksanaan
putusan bebas dan putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum tidak diatur
secara khusus dalam undang-undang hukum acara pidana. Seorang terdakwa yang
setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian terbukti melakukan tindak
pidana serta kemudian dijatuhi hukuman pidana, statusnya akan berubah dari
terdakwa menjadi terpidana. Jika putusan pemidanaannya berupa pidana kurungan,
terpidana akan menjalani penahanan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Jika putusan pengadilan berupa pidana mati (hukuman mati), maka terpidana akan
menjalani eksekusi (pelaksanaan hukuman) tidak di depan umum (UU hukum acara
pidana pasal 271) –– eksekusi hukuman mati di Indonesia biasanya dilakukan
dengan cara ditembak di tempat yang dirahasiakan). Berikut ini beberapa
ketentuan lain dalam UU hukum acara pidana terkait dengan pelaksanaan putusan
pengadilan.
·
Jika
putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, terpidana diberi jangka waktu satu
bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan
cepat yang harus seketika dilunasi.
·
Jika
putusan pengadilan menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, jaksa
menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara serta dalam waktu tiga
bulan dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama
jaksa.
·
Dalam
hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan
dengan pengawasan dan pengamatan yang sungguh-sungguh serta menurut ketentuan
undang-undang.
Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pelaksanaan putusan pengadilan
mendapat pengawasan dari hakim pengadilan. Putusan pengadilan yang menjatuhkan
pidana perampasan kemerdekaan (putusan pemidanaan) pelaksanaannya harus diawasi
oleh hakim pengadilan. Undang-undang hukum acara pidana mengharuskan setiap
pengadilan memiliki hakim pengawas dan pengamat yang bertugas membantu ketua
pengadilan dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan
putusan pengadilan.
Seperti diatur dalam undang-undang hukum acara pidana pasal 277
ayat (2), hakim pengawas dan pengamat ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk masa
tugas paling lama dua tahun. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan
guna mendapatkan kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan
penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari
perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal
balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. Atas permintaan hakim
pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi
secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada
dalam pengamatan hakim tersebut. Jika dipandang perlu demi pendayagunaan
pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala
lembaga pemasyarakatan perihal cara pembinaan narapidana tertentu. Sementara
itu, hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan
pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar