Rabu, 01 November 2017

Proses dan Tata Cara Peradilan: Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: 3.bp.blogspot.com

Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tahap paling akhir dalam proses dan sistem peradilan di negara kita. Pihak yang menjadi pelaksana putusan pengadilan adalah penuntut umum (jaksa). Putusan pengadilan yang akan dan dapat dilaksanakan adalah putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni putusan dari pengadilan yang sudah diterima oleh terdakwa (beserta pembela/penasihat hukumnya) dan penuntut umum sebagai ketetapan final yang dipandang tidak perlu dilawan/dikoreksi dengan upaya banding atau kasasi.
Adapun jenis putusan yang dilaksanakan biasanya adalah putusan pemidanaan, yakni putusan yang menjatuhkan hukuman tertentu kepada terdakwa –– pelaksanaan putusan bebas dan putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum tidak diatur secara khusus dalam undang-undang hukum acara pidana. Seorang terdakwa yang setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian terbukti melakukan tindak pidana serta kemudian dijatuhi hukuman pidana, statusnya akan berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Jika putusan pemidanaannya berupa pidana kurungan, terpidana akan menjalani penahanan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Jika putusan pengadilan berupa pidana mati (hukuman mati), maka terpidana akan menjalani eksekusi (pelaksanaan hukuman) tidak di depan umum (UU hukum acara pidana pasal 271) –– eksekusi hukuman mati di Indonesia biasanya dilakukan dengan cara ditembak di tempat yang dirahasiakan). Berikut ini beberapa ketentuan lain dalam UU hukum acara pidana terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
·          Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, terpidana diberi jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
·          Jika putusan pengadilan menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara serta dalam waktu tiga bulan dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa.
·          Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan dan pengamatan yang sungguh-sungguh serta menurut ketentuan undang-undang.
Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pelaksanaan putusan pengadilan mendapat pengawasan dari hakim pengadilan. Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan (putusan pemidanaan) pelaksanaannya harus diawasi oleh hakim pengadilan. Undang-undang hukum acara pidana mengharuskan setiap pengadilan memiliki hakim pengawas dan pengamat yang bertugas membantu ketua pengadilan dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Seperti diatur dalam undang-undang hukum acara pidana pasal 277 ayat (2), hakim pengawas dan pengamat ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk masa tugas paling lama dua tahun. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna mendapatkan kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut. Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan perihal cara pembinaan narapidana tertentu. Sementara itu, hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar