Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: www.medanbisnisdaily.com |
Undang-undang hukum acara
pidana menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang
terjadi guna menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan tahapan lanjutan dari
penyelidikan. Sebagaimana sudah disinggung, penyidikan akan dilakukan oleh
petugas penyidik jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan indikasi adanya
tindak pidana.
Penyidikan secara khusus
menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab penyidik, yakni dalam hal ini
kepolisian. Penekanan utama dalam kegiatan atau tahapan penyidikan adalah
menemukan dan mengumpulkan bukti. Secara umum, bukti-bukti yang berhasil
ditemukan dan dihimpun dari penyidikan akan dijadikan patokan untuk menilai ada
atau tidaknya tindak pidana (kriminal/kejahatan) dalam suatu peristiwa atau
perbuatan. Namun, dalam hal tertentu, bukti-bukti tersebut juga dapat digunakan
untuk memperkuat kejelasan atau kepastian mengenai tindak pidana yang
sebelumnya diduga kuat sudah terjadi, terlihat, atau dirasakan sehingga, dengan
demikian, hal itu dapat digunakan untuk menentukan tersangka pelakunya.
Penyelidikan dan penyidikan merupakan
rangkaian kegiatan berseri yang tidak dapat dipisahkan. Kepolisian melakukan
penyidikan berdasarkan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan petugas
penyelidik sebagai kegiatan permulaan dalam proses peradilan. Sebagai
kelanjutan dari penyelidikan, pelaksanaan penyidikan sangat tergantung pada
hasil penyelidikan. Jika hasil penyelidikan menunjukkan kelayakan untuk
ditindaklanjuti dengan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti karena dalam
peristiwa yang diselidiki ada unsur tindak pidana, maka akan dilakukan
penyidikan, dan demikian juga sebaliknya.
Namun, dari manakah kepolisian
(selaku penyidik) hendak memulai kegiatan penyidikannya? Bagaimanakah mereka
akan melakukan penyidikan jika sebelumnya tidak ada “kejadian permulaan” yang
mengharuskannya melakukan penyidikan? Peristiwa apakah yang menjadikan
kepolisian bergerak untuk menemukan bukti-bukti guna membuat jelas/terang
tindak pidana yang diduga terjadi?
Bagaimana cara mereka mengendus tindak pidana yang terjadi di tengah
masyarakat?
Tentu saja, seperti sudah
disinggung, penyidikan dilakukan setelah dan berdasarkan penyelidikan sejauh
penyelidikan tersebut memang dipandang perlu dilakukan. Akan tetapi,
penyelidikan sendiri pun tidak akan dilakukan jika sebelumnya tidak ada
kejadian permulaan yang mendahuluinya. Bagi kepolisian, kejadian permulaan
menjadi indikasi penting untuk mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
Terkait dengan hal ini, terdapat tiga sumber yang lazim dijadikan kepolisian
untuk mengetahui terjadinya tindak pidana sekaligus menjadi titik tolak untuk
melakukan penyidikan. Ketiga sumber tersebut adalah laporan, pengaduan,
dan tertangkap tangan. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiganya
sebagaimana yang diatur dalam UU hukum acara pidana.
·
Laporan adalah pemberitahuan
yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan
undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau
diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
·
Pengaduan adalah pemberitahuan
disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang
berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak
pidana aduan yang merugikannya.
·
Tertangkap tangan adalah
tertangkapnya seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana, atau dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila
sesaat kemudian pada dirinya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut yang menunjukkan bahwa ia adalah
pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana yang
dimaksud.
Dari ketiga hal tersebut, tidak semuanya langsung ditindaklanjuti
dengan penyidikan oleh kepolisian. Laporan dan pengaduan adanya
tindak pidana umumnya akan lebih dahulu ditindaklanjuti dengan penyelidikan
karena unsur pidana melalui pelaporan dan pengaduan belum dapat dipastikan
kebenarannya. Jika melalui penyelidikan, pelaporan dan pengaduan adanya tindak
pidana itu (diduga kuat) memang benar terjadi, baru akan ditindaklanjuti dengan
penyidikan. Adapun dalam hal tertangkap tangan, kepolisian umumnya akan
langsung melakukan penyidikan karena peristiwa tertangkap tangan itu sendiri
sudah merupakan indikasi yang kuat akan terjadinya tindak pidana.
Sementara itu, dalam tahap
penyidikan, selaku penyidik, kepolisian mulai melakukan kontak dengan pihak
penuntut umum (kejaksaan). Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana
mengatur bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan terhadap peristiwa
tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada pihak penuntut umum. Di
sisi lain, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan yang
tengah ber-jalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik jika dalam
penyidikan ditemukan hal-hal sebagai berikut: (1) tidak terdapat cukup bukti,
(2) peristiwa yang bersangkutan ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan (3)
penyidikan dihentikan demi hukum. Manakala hal tersebut terjadi (dilakukan),
maka penyidik memberitahukannya kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarga
tersangka.
Hasil penyidikan sangat terkait
dengan tahap lanjutan dari proses penyidikan itu sendiri, yakni penuntutan,
sehingga prosesnya dipandang perlu untuk dikoordinasikan oleh penyidik kepada
penuntut umum. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai koordinasi antara
penyidik dan penuntut umum terkait dengan proses penyidikan sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.
·
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik
wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum (Pasal
110 Ayat [1]).
·
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan
tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan
berkas perkara tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk melengkapimya
(Pasal 110 Ayat [2]).
·
Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk
dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan
petunjuk dari penuntut umum (Pasal 110 Ayat [3]).
·
Penyidikan dianggap telah selesai jika dalam waktu 14 (empat
belas) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau jika
sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu
dari penuntut umum kepada penyidik (Pasal 110 Ayat [4]).
Perbedaan Penyelidikan dan
Penyidikan
Penyelidikan
dan penyidikan sekilas seperti memiliki kesamaan, tetapi secara substansial
sebenarnya berbeda. Menurut undang-undang hukum acara pidana, substansi dari
penyelidikan adalah “mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”,
sedangkan substansi penyidikan adalah “mencari serta mengumpulkan bukti untuk
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka
(pelaku tindak pidana yang dimaksud)”. Baik penyelidikan maupun penyidikan
secara simplistis mungkin dapat dikatakan sebagai bentuk penelusuran atau
pengusutan, tetapi tekanan dan tujuan keduanya tetap saja berbeda. Untuk
memperjelas perbedaan-perbedaan di antara keduanya, berikut ini akan diberikan
sebuah contoh kasus.
a. Beberapa warga
masyarakat melaporkan kepada kepolisian bahwa di sebuah rumah terjadi kegaduhan
yang diikuti dengan terdengarnya suara letusan senjata api dan teriakan dari
penghuni rumah.
b. Untuk menindaklanjuti
laporan tersebut, beberapa petugas kepolisian mendatangi rumah tersebut. Mereka
menemukan penghuni rumah tergeletak tak bernyawa di ruang tamu dengan luka
tembakan di dada dan kepala.
c. Petugas kepolisian
langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian menghubungi
petugas bagian reserse untuk menangani kasus ini.
d. Beberapa petugas
reserse tiba di tempat kejadian perkara, kemudian melakukan beberapa tindakan
berikut:
1)
mengambil gambar (memotret) jenazah
penghuni rumah,
2) mengambil beberapa selongsong peluru yang
tercecer di ruang tamu,
3) mengambil seutas tali yang terlilit di tangan
jenazah, dan
4) mengambil gambar (memotret) tempat kejadian
perkara dari beberapa jarak dan sudut yang berbeda-beda.
e. Petugas reserse kemudian memeriksa beberapa
saksi, mencari bukti-bukti baru, berusaha mendapatkan keterangan dari saksi
ahli, serta memeriksa orang yang dianggap sebaga tersangka. Seluruh proses ini
selanjutnya dituangkan menjadi semacam laporan yang lazim disebut berita acara
pemeriksaan (BAP).
Dari
contoh kasus tersebut, manakah tindakan atau kegiatan yang disebut dan digolongkan
sebagai ‘penyelidikan’? Dari kasus yang sama, mana pulakah tindakan atau
kegiatan yang disebut dan digolongkan sebagai ‘penyidikan’? Tindakan atau
kegiatan yang menunjukkan proses ‘penyelidikan’ adalah butir b. Penyelidikan merupakan tindakan kepolisian
untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa.
Penyelidikan wajib dilakukan karena tidak semua peristiwa yang dilaporkan
masyarakat atau siapa pun mengandung unsur pidana. Dalam
contoh kasus tersebut indikasi adanya unsur tindak pidana terlihat sangat
kuat/besar.
Adapun tindakan atau kegiatan yang menunjukkan proses ‘penyidikan’
adalah butir d dan e. Penyidikan merupakan kegiatan kepolisian
yang dilakukan untuk membuat terang atau jelas terjadinya tindak pidana dalam
suatu kasus dengan menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang sah, dalam
bentuk barang, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan sebagainya. Pada
tahap ini, tindak pidana (dianggap/dirasakan) sudah secara jelas terjadi
sehingga sebagai penyidik, kepolisian tinggal menentukan sekaligus menemukan
tersangka pelakunya.
Contoh kasus tersebut kiranya cukup memperjelas perbedaan antara
penyelidikan dan penyidikan. Melalui contoh itu, pemahaman kita mengenai
keduanya menjadi lebih sesuai dengan batasan, hakikat, dan prinsipnya
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar