Rabu, 01 November 2017

Proses dan Tata Cara Peradilan: Penyidikan

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.medanbisnisdaily.com

Undang-undang hukum acara pidana menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan tahapan lanjutan dari penyelidikan. Sebagaimana sudah disinggung, penyidikan akan dilakukan oleh petugas penyidik jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan indikasi adanya tindak pidana.
Penyidikan secara khusus menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab penyidik, yakni dalam hal ini kepolisian. Penekanan utama dalam kegiatan atau tahapan penyidikan adalah menemukan dan mengumpulkan bukti. Secara umum, bukti-bukti yang berhasil ditemukan dan dihimpun dari penyidikan akan dijadikan patokan untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana (kriminal/kejahatan) dalam suatu peristiwa atau perbuatan. Namun, dalam hal tertentu, bukti-bukti tersebut juga dapat digunakan untuk memperkuat kejelasan atau kepastian mengenai tindak pidana yang sebelumnya diduga kuat sudah terjadi, terlihat, atau dirasakan sehingga, dengan demikian, hal itu dapat digunakan untuk menentukan tersangka pelakunya.
Penyelidikan dan penyidikan merupakan rangkaian kegiatan berseri yang tidak dapat dipisahkan. Kepolisian melakukan penyidikan berdasarkan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan petugas penyelidik sebagai kegiatan permulaan dalam proses peradilan. Sebagai kelanjutan dari penyelidikan, pelaksanaan penyidikan sangat tergantung pada hasil penyelidikan. Jika hasil penyelidikan menunjukkan kelayakan untuk ditindaklanjuti dengan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti karena dalam peristiwa yang diselidiki ada unsur tindak pidana, maka akan dilakukan penyidikan, dan demikian juga sebaliknya.
Namun, dari manakah kepolisian (selaku penyidik) hendak memulai kegiatan penyidikannya? Bagaimanakah mereka akan melakukan penyidikan jika sebelumnya tidak ada “kejadian permulaan” yang mengharuskannya melakukan penyidikan? Peristiwa apakah yang menjadikan kepolisian bergerak untuk menemukan bukti-bukti guna membuat jelas/terang tindak pidana yang diduga terjadi?  Bagaimana cara mereka mengendus tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat?
Tentu saja, seperti sudah disinggung, penyidikan dilakukan setelah dan berdasarkan penyelidikan sejauh penyelidikan tersebut memang dipandang perlu dilakukan. Akan tetapi, penyelidikan sendiri pun tidak akan dilakukan jika sebelumnya tidak ada kejadian permulaan yang mendahuluinya. Bagi kepolisian, kejadian permulaan menjadi indikasi penting untuk mengetahui adanya peristiwa tindak pidana. Terkait dengan hal ini, terdapat tiga sumber yang lazim dijadikan kepolisian untuk mengetahui terjadinya tindak pidana sekaligus menjadi titik tolak untuk melakukan penyidikan. Ketiga sumber tersebut adalah laporan, pengaduan, dan tertangkap tangan. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiganya sebagaimana yang diatur dalam UU hukum acara pidana.
·          Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
·          Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
·          Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian pada dirinya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana yang dimaksud.
Dari ketiga hal tersebut, tidak semuanya langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kepolisian. Laporan dan pengaduan adanya tindak pidana umumnya akan lebih dahulu ditindaklanjuti dengan penyelidikan karena unsur pidana melalui pelaporan dan pengaduan belum dapat dipastikan kebenarannya. Jika melalui penyelidikan, pelaporan dan pengaduan adanya tindak pidana itu (diduga kuat) memang benar terjadi, baru akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Adapun dalam hal tertangkap tangan, kepolisian umumnya akan langsung melakukan penyidikan karena peristiwa tertangkap tangan itu sendiri sudah merupakan indikasi yang kuat akan terjadinya tindak pidana.
Sementara itu, dalam tahap penyidikan, selaku penyidik, kepolisian mulai melakukan kontak dengan pihak penuntut umum (kejaksaan). Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan terhadap peristiwa tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada pihak penuntut umum. Di sisi lain, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan yang tengah ber-jalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik jika dalam penyidikan ditemukan hal-hal sebagai berikut: (1) tidak terdapat cukup bukti, (2) peristiwa yang bersangkutan ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan (3) penyidikan dihentikan demi hukum. Manakala hal tersebut terjadi (dilakukan), maka penyidik memberitahukannya kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarga tersangka.
Hasil penyidikan sangat terkait dengan tahap lanjutan dari proses penyidikan itu sendiri, yakni penuntutan, sehingga prosesnya dipandang perlu untuk dikoordinasikan oleh penyidik kepada penuntut umum. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terkait dengan proses penyidikan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.
·          Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum (Pasal 110 Ayat [1]).
·          Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk melengkapimya (Pasal 110 Ayat [2]).
·          Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum (Pasal 110 Ayat [3]).
·          Penyidikan dianggap telah selesai jika dalam waktu 14 (empat belas) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau jika sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik (Pasal 110 Ayat [4]).
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan dan penyidikan sekilas seperti memiliki kesamaan, tetapi secara substansial sebenarnya berbeda. Menurut undang-undang hukum acara pidana, substansi dari penyelidikan adalah “mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”, sedangkan substansi penyidikan adalah “mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka (pelaku tindak pidana yang dimaksud)”. Baik penyelidikan maupun penyidikan secara simplistis mungkin dapat dikatakan sebagai bentuk penelusuran atau pengusutan, tetapi tekanan dan tujuan keduanya tetap saja berbeda. Untuk memperjelas perbedaan-perbedaan di antara keduanya, berikut ini akan diberikan sebuah contoh kasus.
a.    Beberapa warga masyarakat melaporkan kepada kepolisian bahwa di sebuah rumah terjadi kegaduhan yang diikuti dengan terdengarnya suara letusan senjata api dan teriakan dari penghuni rumah.
b.    Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, beberapa petugas kepolisian mendatangi rumah tersebut. Mereka menemukan penghuni rumah tergeletak tak bernyawa di ruang tamu dengan luka tembakan di dada dan kepala.
c.    Petugas kepolisian langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian menghubungi petugas bagian reserse untuk menangani kasus ini.
d.    Beberapa petugas reserse tiba di tempat kejadian perkara, kemudian melakukan beberapa tindakan berikut:
1)   mengambil gambar (memotret) jenazah penghuni rumah,
2)   mengambil beberapa selongsong peluru yang tercecer di ruang tamu,
3)   mengambil seutas tali yang terlilit di tangan jenazah, dan
4)   mengambil gambar (memotret) tempat kejadian perkara dari beberapa jarak dan sudut yang berbeda-beda.
e.    Petugas reserse kemudian memeriksa beberapa saksi, mencari bukti-bukti baru, berusaha mendapatkan keterangan dari saksi ahli, serta memeriksa orang yang dianggap sebaga tersangka. Seluruh proses ini selanjutnya dituangkan menjadi semacam laporan yang lazim disebut berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari contoh kasus tersebut, manakah tindakan atau kegiatan yang disebut dan digolongkan sebagai ‘penyelidikan’? Dari kasus yang sama, mana pulakah tindakan atau kegiatan yang disebut dan digolongkan sebagai ‘penyidikan’? Tindakan atau kegiatan yang menunjukkan proses ‘penyelidikan’ adalah butir b.  Penyelidikan merupakan tindakan kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa. Penyelidikan wajib dilakukan karena tidak semua peristiwa yang dilaporkan masyarakat atau siapa pun mengandung unsur pidana. Dalam contoh kasus tersebut indikasi adanya unsur tindak pidana terlihat sangat kuat/besar.

Adapun tindakan atau kegiatan yang menunjukkan proses ‘penyidikan’ adalah butir d dan e. Penyidikan merupakan kegiatan kepolisian yang dilakukan untuk membuat terang atau jelas terjadinya tindak pidana dalam suatu kasus dengan menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang sah, dalam bentuk barang, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan sebagainya. Pada tahap ini, tindak pidana (dianggap/dirasakan) sudah secara jelas terjadi sehingga sebagai penyidik, kepolisian tinggal menentukan sekaligus menemukan tersangka pelakunya.

Contoh kasus tersebut kiranya cukup memperjelas perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan. Melalui contoh itu, pemahaman kita mengenai keduanya menjadi lebih sesuai dengan batasan, hakikat, dan prinsipnya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar