Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: i1.wp.com |
Setelah membacakan putusannya,
hakim (ketua) akan menjelaskan secara singkat isi putusan hingga terdakwa
memahami putusan yang dijatuhkan kepadanya. Hakim akan menjelaskan hak-hak para
pihak terkait dengan putusan. Hakim juga menawarkan kepada terdakwa dan
penuntut umum untuk menentukan sikap terhadap putusan yang diambil tersebut
(apakah menerima, menyatakan naik banding, atau menyatakan pikir-pikir).
Jika terdakwa dan
pembela/penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan, hakim meminta terdakwa
menandatangani berita acara pernyataan menerima putusan. Jika terdakwa dan
pembela/penasihat hukumnya mengajukan banding, terdakwa diminta menandatangani
akta permohonan banding. Jika terdakwa dan pembela/penasihat hukumnya
menyatakan pikir-pikir, mereka diberi kesempatan selama 7 hari untuk
melakukannya –– jika setelah 7 hari terdakwa tidak menyataka sikap, terdakwa
dianggap telah menerima putusan.
Terhadap putusan pengadilan,
terdakwa dan penuntut umum diberi hak dan kesempatan yang sama untuk menempuh
upaya hukum. Upaya hukum merupakan usaha yang dilakukan (oleh terdakwa atau
penuntut umum) untuk menolak putusan pengadilan dengan maksud mengoreksi
putusan tersebut demi menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Adapun undang-undang
hukum acara pidana mendefinisikan upaya hukum sebagai hak terdakwa atau
penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang dilakukan dalam
bentuk perlawanan, banding, kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan
permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Upaya hukum terhadap putusan pengadilan terbagi menjadi dua, yakni
upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Sebagaimana diatur dalam
undang-undang hukum acara pidana, upaya hukum dapat ditempuh oleh pihak-pihak
yang terkait dengan putusan pengadilan dengan mengajukan permohonan dan
memenuhi sejumlah persyaratan administrasi tertentu. Berikut ini penjelasan
lebih lanjut dari kedua upaya hukum tersebut.
A. Upaya Hukum Biasa
Berdasarkan
pengalaman selama ini, upaya hukum biasa lebih banyak ditempuh oleh pihak-pihak
yang berkepentingan dengan putusan pengadilan, yakni terdakwa (bersama
pembela/penasihat hukumnya) dan penuntut umum. Upaya hukum biasa memiliki
karakteristik sebagai berikut:
·
dilakukan terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan
hukum tetap,
·
tidak membutuhkan persyaratan-persyaratan yang sifatnya khusus,
·
tidak selalu ditujukan kepada Mahkamah Agung.
Upaya
hukum biasa terdiri atas banding dan kasasi. Baik banding maupun
kasasi dapat diajukan oleh terdakwa dan penuntut umum. Berikut penjelasan
mengenai banding dan kasasi.
·
Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan setelah keluarnya
putusan dari pengadilan tingkat pertama (biasanya pengadilan negeri). Banding
dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan tinggi untuk
mempertimbangkan dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan yang sudah
diambil oleh pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri).
·
Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan setelah keluarnya
putusan dari pengadilan tingkat banding atau tingkat kedua (pengadilan tinggi).
Kasasi dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk
mempertimbangkan dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan yang sudah
diambil oleh pengadilan tinggi (tingkat banding).
B. Upaya Hukum Luar Biasa
Frekuensi
penggunaan upaya hukum luar biasa secara umum lebih rendah daripada penggunaan
upaya hukum biasa. Hal ini bisa jadi karena persyaratan untuk melakukannya
memang lebih berat dan rumit. Karakteristik upaya hukum luar biasa, antara
lain, sebagai berikut:
·
dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan
hukum tetap,
·
membutuhkan persyaratan-persyaratan yang sifatnya khusus,
·
senantiasa ditujukan kepada Mahkamah Agung serta diperiksa dan
diputus oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum pertama dan terakhir.
Upaya
hukum luar biasa terdiri atas kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan
kembali. Tidak seperti halnya upaya hukum biasa (banding dan kasasi) yang
dapat diajukan baik oleh terdakwa maupun oleh penuntut umum, upaya hukum luar
biasa hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu secara terbatas. Kasasi demi
kepentingan hukum hanya dapat diajukan oleh jaksa agung, sedangkan peninjauan
kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana. Berikut ini penjelasan dan/atau
sebagian ketentuan mengenai kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan
kembali.
·
Demi kepentingan hukum, terhadap semua putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan (selain dari Mahkamah Agung)
dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh jaksa agung. Permohonan kasasi
demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh jaksa agung kepada
Mahkamah Agung.
·
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana
atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar hal-hal
berikut:
(1)
jika
terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah
diketahui saat sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas
atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak
dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih
ringan;
(2)
jika
dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi
hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah
terbukti tersebut ternyata bertentangan satu dengan yang lain;
(3)
Jika
putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata.
· Permohonan
peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar