Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: cdn.rimanews.com |
Apakah yang disebut pelanggaran hak asasi manusia? Kasus
yang bagaimanakah yang disebut dan digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi
manusia? Mengapa pelanggaran hak asasi manusia terjadi? Siapa para pelaku
pelanggaran hak asasi manusia dan siapa saja para korbannya?
Suatu tindakan atau kebijakan disebut dan digolongkan melanggar hak
asasi manusia jika bersifat membatasi, mengurangi, menekan, atau menghilangkan
hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Tindakan dan kebijakan itu disebut dan
digolongkan ‘melanggar’ jika dilakukan tanpa alasan yang sah menurut ketentuan
hukum yang berlaku. Akan tetapi, jika dilakukan dengan alasan dan bukti yang
sah berdasarkan hukum, tindakan dan kebijakan yang bersifat pembatasan dan
pengekangan itu dapat dibenarkan dan tidak masuk dalam sebutan dan kategori
‘melanggar’.
Menurut ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang
mengenai hak asasi manusia, anak memiliki hak untuk diasuh, dirawat, dididik,
dan dibimbing orang tuanya sampai dewasa dan mandiri. Jika seorang anak
ditelantarkan dan apalagi sampai dianiaya orang tuanya, maka ia disebut
‘mengalami pelanggaran hak asasi’. Menurut undang-undang antikorupsi, siapa pun
tidak dibenarkan melakukan korupsi. Jika seorang pejabat yang terbukti
melakukan korupsi ditahan dan dipenjara, maka penahanan dan pemenjaraannya
merupakan tindakan yang sah dan sudah seharusnya dilakukan; dan oleh karena
itu, ia tidak dapat disebut dan digolongkan ‘mengalami pelanggaran hak asasi’.
Tindak pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang ringan, sering
terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perbuatan seorang siswa yang memaksa
temannya untuk masuk organisasi tertentu di sekolah sudah dapat disebut melanggar
hak asasi. Tindakan seorang ketua kelas yang melarang warga kelasnya untuk mengemukakan
pendapat juga termasuk pelanggaran hak asasi. Menurut undang-undang, setiap
warga negara berhak untuk bebas berorganisasi dan mengemukakan pendapat.
Tindak pelanggaran hak asasi manusia sendiri dibagi menjadi dua
golongan, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran ringan. Dalam UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan bahwa pelanggaran berat hak asasi manusia
terdiri atas genosida dan kejahatan kemanusiaan. Di luar genosida dan
kejahatan kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia masih dikelompokkan
sebagai pelanggaran yang ringan.
Genosida dan kejahatan kemanusiaan dianggap sebagai pelanggaran berat
hak asasi karena dilakukan terhadap manusia dalam jumlah banyak (massal) serta
dipraktikkan pula dengan cara-cara yang kotor, brutal, dan keji. Genosida
merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian anggota bangsa, ras, atau penganut agama tertentu. Hal
itu dilakukan melalui pembunuhan dan penciptaan keadaan tertentu yang menyebabkan
hancur dan musnahnya sebagian atau seluruh anggota kelompok. Adapun kejahatan
kemanusiaan merupakan serangan meluas dan sistematis yang ditujukan langsung
terhadap penduduk sipil melalui pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran,
pemindahan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar