Minggu, 10 Desember 2017

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: cdn.rimanews.com


Apakah yang disebut pelanggaran hak asasi manusia? Kasus yang bagaimanakah yang disebut dan digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia? Mengapa pelanggaran hak asasi manusia terjadi? Siapa para pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan siapa saja para korbannya?
Suatu tindakan atau kebijakan disebut dan digolongkan melanggar hak asasi manusia jika bersifat membatasi, mengurangi, menekan, atau menghilangkan hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Tindakan dan kebijakan itu disebut dan digolongkan ‘melanggar’ jika dilakukan tanpa alasan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, jika dilakukan dengan alasan dan bukti yang sah berdasarkan hukum, tindakan dan kebijakan yang bersifat pembatasan dan pengekangan itu dapat dibenarkan dan tidak masuk dalam sebutan dan kategori ‘melanggar’.
Menurut ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang mengenai hak asasi manusia, anak memiliki hak untuk diasuh, dirawat, dididik, dan dibimbing orang tuanya sampai dewasa dan mandiri. Jika seorang anak ditelantarkan dan apalagi sampai dianiaya orang tuanya, maka ia disebut ‘mengalami pelanggaran hak asasi’. Menurut undang-undang antikorupsi, siapa pun tidak dibenarkan melakukan korupsi. Jika seorang pejabat yang terbukti melakukan korupsi ditahan dan dipenjara, maka penahanan dan pemenjaraannya merupakan tindakan yang sah dan sudah seharusnya dilakukan; dan oleh karena itu, ia tidak dapat disebut dan digolongkan ‘mengalami pelanggaran hak asasi’.
Tindak pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang ringan, sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perbuatan seorang siswa yang memaksa temannya untuk masuk organisasi tertentu di sekolah sudah dapat disebut melanggar hak asasi. Tindakan seorang ketua kelas yang melarang warga kelasnya untuk mengemukakan pendapat juga termasuk pelanggaran hak asasi. Menurut undang-undang, setiap warga negara berhak untuk bebas berorganisasi dan mengemukakan pendapat.
Tindak pelanggaran hak asasi manusia sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran ringan. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan bahwa pelanggaran berat hak asasi manusia terdiri atas genosida dan kejahatan kemanusiaan. Di luar genosida dan kejahatan kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia masih dikelompokkan sebagai pelanggaran yang ringan.
Genosida dan kejahatan kemanusiaan dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi karena dilakukan terhadap manusia dalam jumlah banyak (massal) serta dipraktikkan pula dengan cara-cara yang kotor, brutal, dan keji. Genosida merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian anggota bangsa, ras, atau penganut agama tertentu. Hal itu dilakukan melalui pembunuhan dan penciptaan keadaan tertentu yang menyebabkan hancur dan musnahnya sebagian atau seluruh anggota kelompok. Adapun kejahatan kemanusiaan merupakan serangan meluas dan sistematis yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil melalui pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, pemindahan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar