Sumber: assets-a1.kompasiana.com |
Oleh Akhmad Zamroni
Hak asasi manusia tidak lepas dari keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Tuhan menciptakan manusia tidak hanya dalam wujud fisik (tubuh) dan jiwa (roh), tetapi juga memberinya wewenang untuk melakukan sesuatu. Wewenang untuk melakukan sesuatu itulah yang disebut dengan hak.
Nah, hak paling
dasar yang dimiliki manusia itu disebut hak asasi manusia (lazim
disingkat HAM). Agar manusia dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya,
hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Upaya untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi manusia dapat dilakukan dengan berbagai cara; antara lain,
dengan memberlakukan undang-undang tentang hak asasi manusia.
Persoalan hak asasi
manusia atau HAM tampaknya akan menjadi bahan perbincangan yang tiada
habis-habisnya karena menyangkut hak-hak dasar manusia sekaligus nasib manusia.
Namun, apa sesungguhnya hak asasi manusia itu? Apa dan bagaimana pengertian hak
asasi manusia itu?
Apakah manusia lahir
dan hadir di muka bumi begitu saja? Bagaimana manusia dapat muncul di dunia
ini? Siapakah yang sebenarnya
menciptakan manusia? Dengan kelengkapan apa saja manusia diciptakan? Apa saja
yang digunakan manusia untuk melangsungkan kehidupannya?
Kita semua sudah
maklum bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan. Manusia tidaklah hadir begitu saja
di muka bumi. Manusia diciptakan Tuhan melalui proses kelahiran. Selain dengan
kelengkapan fisik (tubuh) dan jiwa (roh atau nyawa), manusia juga diciptakan
Tuhan dengan kelengkapan lain yang memungkinkannya dapat melangsungkan
kehidupan. Apakah kelengkapan itu?
Kelengkapan itu,
antara lain, adalah hak. Apakah hak itu? Hak adalah kewenangan atau
kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak inilah salah satu unsur pokok dalam diri
manusia yang memungkinkan dirinya melakukan banyak hal untuk mempertahankan
hidup.
Pada tahap yang
paling awal, begitu diciptakan oleh
Tuhan, manusia langsung memiliki hak untuk hidup. Begitu Tuhan menanamkan roh
pada jasad manusia, dengan sendirinya Tuhan telah memberinya hak hidup. Tiada
sesuatu apa pun di jagat raya ini yang boleh dan berhak mencabut roh itu dari
diri manusia (membunuh), selain Tuhan sendiri.
Di dalam hak hidup
itu sendiri terkandung hak-hak lain yang menyertai. Hal ini karena untuk dapat
mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya, manusia mutlak memerlukan
hak-hak lain, yakni hak-hak untuk melaksanakan hidup. Hak-hak itu ialah hak
untuk memilih pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan, hak untuk memiliki
keturunan (anak), hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mencari makan, hak
memilih pakaian, hak membuat dan menentukan tempat tinggal, hak memilih
kelompok bergaul, hak mencari pengetahuan, hak menentukan mata pencaharian, dan
sebagainya.
Hak hidup berikut
hak-hak yang mengikuti itu merupakan hak dasar yang melekat dengan sendirinya
pada diri manusia sejak asal-usul penciptaannya, yakni, terutama, sejak manusia
lahir dan menghirup udara dunia untuk kali pertama. Hak-hak ini terus melekat
sampai manusia menghirup udara dunia untuk kali yang terakhir (mati). Dengan
kata lain, hak-hak itu melekat pada manusia selama ia hidup di dunia.
Hak-hak itu melekat
selama hidup karena untuk hidup itu sendiri manusia tidak dapat lepas darinya.
Begitu hak-hak itu terganggu, maka sifat hidup kemanusiaannya terganggu pula.
Artinya, jika hak-hak itu tak dapat dilaksanakan, hidup manusia menjadi tidak
sesuai dengan sifat kemanusiaan sebagaimana yang diberikan Tuhan.
Nah, hak-hak dasar
yang melekat pada manusia selama hidup itulah yang lazim dikenal dengan istilah
hak asasi manusia (HAM). Hak
asasi manusia artinya adalah hak dasar manusia (asasi artinya ‘dasar’ atau ‘pokok’). Hak asasi
dimiliki oleh setiap manusia yang hidup di dunia.
Dari uraian pembuka
tersebut, Anda tentunya sudah mendapatkan gambaran mengenai pengertian hak asasi
manusia, bukan? Namun, pemaparan itu masih bersifat umum dan mendasar. Dalam
perkembangan hidup manusia lebih lanjut, pengertian hak asasi manusia juga ikut
mengalami perkembangan. Terutama setelah manusia memasuki kehidupan modern yang lebih kompleks, pengertian hak
asasi manusia dikaitkan juga dengan hal-hal lain, seperti hukum, pemerintah,
dan negara. Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dapat kita
jadikan acuan dalam memahami hak asasi manusia.
· Filsul
Inggris, John Locke, mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh
karena pemberian Tuhan langsung, tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabutnya.
· Jan
Materson, dari Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya (hak-hak itu) manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
· Austin
Ranney menyatakan, hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang
dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah.
· Franz
Magnis-Suseno menyatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki
manusia bukan karena pemberian masyarakat serta bukan karena (adanya) hukum positif,
melainkan karena martabatnya sebagai manusia; manusia memilikinya (hak asasi)
karena ia manusia.
· A.J.M.
Milne mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat
manusia pada setiap zaman dan di segala tempat karena keutamaan eksistensinya
(keberadaannya) sebagai manusia.
· David
Beetham dan Kevin Boyle mengatakan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
· Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
· Tim
ICCE UIN (Indonesian Center for Civic Education, Universitas Islam
Negeri) Jakarta merumuskan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang
harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau
negara.