Rabu, 13 Desember 2017

Peradilan Hak Asasi Manusia Nasional

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 4.bp.blogspot.com

       Peradilan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dilakukan melalui dua lembaga pengadilan, yakni pengadilan umum (biasa) dan pengadilan hak asasi manusia (khusus). Peradilan melalui pengadilan umum dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran ringan. Adapun peradilan melalui pengadilan hak asasi manusia dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran berat. Seperti sudah disinggung, pelanggaran hak asasi manusia yang dimasukkan dalam jenis pelanggaran berat adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan –– di luar keduanya pelanggaran masih dikelompokkan dalam pelanggaran ringan.
·         Kedudukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
       Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan.
       Pengadilan hak asasi manusia pertama di negara kita dibentuk di empat kota besar, yakni di Jakarta (pusat), Surabaya, Medan, dan Makassar. Keempat pengadilan hak asasi manusia tersebut dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran berat hak asasi manusia dengan pembagian wilayah-wilayah hukum sebagai berikut.
·         Pengadilan hak asasi manusia Jakarta (pusat) meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
·         Pengadilan hak asasi manusia Surabaya meliputi wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
·         Pengadilan hak asasi manusia Medan meliputi wilayah Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
·         Pengadilan hak asasi manusia Makassar meliputi wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
·         Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia
       Pengadilan hak asasi manusia dibentuk dengan landasan hukum UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menurut ketentuan undang-undang tersebut, pengadilan hak asasi manusia dibentuk dengan tugas dan kewenangan (hanya) mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26/2000. Adapun pelanggaran berat yang terjadi pada waktu-waktu sebelum UU No. 26/2000 berlaku, peradilannya dilakukan oleh pengadilan hak asasi manusia ad hoc. Kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi sebelum UU No. 26/2000 berlaku juga dapat diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
       Apakah yang disebut pengadilan hak asasi manusia ad hoc? Pengadilan hak asasi manusia ad hoc adalah pengadilan yang dibentuk secara insidental dan sementara untuk maksud atau tujuan tertentu saja, yakni terbatas mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di tempat tertentu pada waktu tertentu. Pengadilan hak asasi manusia ad hoc dibentuk atas usulan DPR berdasarkan peristiwa (pelanggaran berat hak asasi manusia) tertentu. Usulan pembentukan pengadilan oleh DPR kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan presiden. Pengadilan hak asasi manusia ad hoc berada di lingkungan peradilan umum.

Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: d1u4oo4rb13yy8.cloudfront.net

       Keberadaan peraturan hukum (instrumen) hak asasi manusia internasional dipandang penting sebagai bagian dari upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di tingkat internasional. Akan tetapi, peraturan hukum saja dianggap belum cukup memadai untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran berat. Peraturan hukum internasional hak asasi manusia masih memerlukan hadirnya perangkat lain sebagai pendukung, yakni lembaga pengadilan hak asasi manusia internasional.
       Lembaga pengadilan hak asasi manusia internasional dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di tingkat internasional. Pengadilan hak asasi manusia internasional memiliki tugas dan wewenang mengadili para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia yang tidak atau luput diadili di pengadilan nasional negaranya. Pengadilan hak asasi manusia internasional dibentuk dalam dua format, yakni pengadilan ad hoc  dan pengadilan permanen.

·         Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional Ad Hoc 
       Pengadilan hak asasi manusia internasional  ad hoc  dibentuk melalui dua cara, yakni, pertama, dibentuk melalui perjanjian atau kesepakatan internasional dan, kedua, dibentuk melalui resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Pembentukan pengadilan hak asasi manusia internasional  ad hoc  melalui perjanjian internasional, misalnya, dilakukan pada masa seusai Perang Dunia II. Pada saat itu dibentuk badan peradilan dengan nama  International Military Tribunal (IMT). Badan peradilan ini berkedudukan di dua kota, yaitu Tokyo (Jepang) dan Nuremburg (Jerman), serta bertugas mengadili para tokoh militer Jepang dan Jerman yang didakwa melakukan kejahatan perang dan pelanggaran berat hak asasi manusia pada masa-masa menjelang dan selama Perang Dunia II.

       Adapun pembentukan pengadilan hak asasi manusia internasional ad hoc  melalui resolusi Dewan Keamanan PBB pernah dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di bekas negara Yugoslavia dan Rwanda. Untuk kasus Yugoslavia dibentuk badan peradilan International Criminal Tribunal for Yugoslavia  dan untuk kasus Rwanda dibentuk International Criminal Tribunal for Rwanda. Pembentukan pengadilan hak asasi manusia internasional ad hoc melalui resolusi Dewan Keamanan PBB tidak mudah dilakukan. Hal ini karena untuk keperluan tersebut dibutuhkan tiga persyaratan seperti berikut.
·          Kejahatan atau kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang akan diadili terjadi dalam suatu konflik yang berlarut-larut atau berkepanjangan.
·          Kejahatan atau kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi dapat mengancam perdamaian internasional atau regional.
·          Pemerintah negara yang menjadi tempat terjadinya kejahatan atau pelanggaran berat hak asasi manusia tidak berdaya atau tidak sanggup melakukan proses peradilan yang objektif.

·         Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional Permanen
       Pengadilan hak asasi manusia internasional permanen adalah pengadilan hak asasi manusia yang dibentuk secara tetap untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia. Badan peradilan internasional permanen ini dibentuk dengan nama International Criminal Court  (ICC) atau Mahkamah Internasional (ada yang menyebutnya Mahkamah Pidana Internasional atau Mahkamah Kejahatan Internasional). Mahkamah ini dibentuk dan disahkan melalui kesepakatan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998.
       Mahkamah Internasional beranggotakan 18 orang hakim. Mahkamah ini bermarkas di Hague, Belanda. Tugas dan wewenangnya adalah mengadili para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia dalam bentuk kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan agresi (crime of aggression), kejahatan perang (crime of war), dan kejahatan genosida (crime of genocide).
       Pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia yang pernah diadili melalui Mahkamah Internasional, antara lain, Slobodan Milosevic (mantan perdana menteri Yugoslavia) dan Radovan Karadzic (mantan presiden Serbia). Kedua orang ini didakwa telah melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia dalam bentuk genosida atau pemusnahan etnik (ethnic cleansing) terhadap kaum muslim Bosnia-Herzegovina. Akibat kebijakan dan perbuatan kedua orang ini –– ditambah sepak terjang Ratko Mladic (panglima angkatan bersenjata Serbia) –– ribuan masyarakat muslim Bosnia-Herzegovina meninggal dunia atau hilang tak diketahui nasibnya.

Minggu, 10 Desember 2017

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: cdn.rimanews.com


Apakah yang disebut pelanggaran hak asasi manusia? Kasus yang bagaimanakah yang disebut dan digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia? Mengapa pelanggaran hak asasi manusia terjadi? Siapa para pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan siapa saja para korbannya?
Suatu tindakan atau kebijakan disebut dan digolongkan melanggar hak asasi manusia jika bersifat membatasi, mengurangi, menekan, atau menghilangkan hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Tindakan dan kebijakan itu disebut dan digolongkan ‘melanggar’ jika dilakukan tanpa alasan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, jika dilakukan dengan alasan dan bukti yang sah berdasarkan hukum, tindakan dan kebijakan yang bersifat pembatasan dan pengekangan itu dapat dibenarkan dan tidak masuk dalam sebutan dan kategori ‘melanggar’.
Menurut ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang mengenai hak asasi manusia, anak memiliki hak untuk diasuh, dirawat, dididik, dan dibimbing orang tuanya sampai dewasa dan mandiri. Jika seorang anak ditelantarkan dan apalagi sampai dianiaya orang tuanya, maka ia disebut ‘mengalami pelanggaran hak asasi’. Menurut undang-undang antikorupsi, siapa pun tidak dibenarkan melakukan korupsi. Jika seorang pejabat yang terbukti melakukan korupsi ditahan dan dipenjara, maka penahanan dan pemenjaraannya merupakan tindakan yang sah dan sudah seharusnya dilakukan; dan oleh karena itu, ia tidak dapat disebut dan digolongkan ‘mengalami pelanggaran hak asasi’.
Tindak pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang ringan, sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perbuatan seorang siswa yang memaksa temannya untuk masuk organisasi tertentu di sekolah sudah dapat disebut melanggar hak asasi. Tindakan seorang ketua kelas yang melarang warga kelasnya untuk mengemukakan pendapat juga termasuk pelanggaran hak asasi. Menurut undang-undang, setiap warga negara berhak untuk bebas berorganisasi dan mengemukakan pendapat.
Tindak pelanggaran hak asasi manusia sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran ringan. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan bahwa pelanggaran berat hak asasi manusia terdiri atas genosida dan kejahatan kemanusiaan. Di luar genosida dan kejahatan kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia masih dikelompokkan sebagai pelanggaran yang ringan.
Genosida dan kejahatan kemanusiaan dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi karena dilakukan terhadap manusia dalam jumlah banyak (massal) serta dipraktikkan pula dengan cara-cara yang kotor, brutal, dan keji. Genosida merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian anggota bangsa, ras, atau penganut agama tertentu. Hal itu dilakukan melalui pembunuhan dan penciptaan keadaan tertentu yang menyebabkan hancur dan musnahnya sebagian atau seluruh anggota kelompok. Adapun kejahatan kemanusiaan merupakan serangan meluas dan sistematis yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil melalui pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, pemindahan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya.  

Kasus-Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: cdn0-a.production.images.static6.com

Sepanjang sejarah kehidupan manusia, begitu banyak pelanggaran hak asasi manusia terjadi. Dapat dikatakan, setiap hari di muka bumi ini terjadi pelanggaran hak asasi manusia, terutama pelanggaran ringan. Di antara sangat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia, terdapat pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang luar biasa (fenomenal) diukur dari jumlah korban dan tingkat kekejamannya.
Para dalang pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia umumnya adalah tokoh diktator yang memiliki kekuasaan yang sangat besar dan kuat. Adapun pelaksanaannya di lapangan dilakukan oleh pasukan militer, satuan polisi, atau kelompok sipil bersenjata yang kuat secara fisik dan organisasi. Para korban umumnya adalah sekelompok orang atau penduduk sipil yang lemah secara politik dan ekonomi. Para korban tidak jarang juga memiliki ideologi, pandangan, suku, kebangsaan, keyakinan, atau kepentingan yang berbeda dengan para pelaku. Pelanggaran berat hak asasi juga dilakukan oleh negara-negara tertentu terhadap negara-negara lain –– hal ini terutama terjadi pada masa kolonialisme dahulu.
Pelanggaran berat hak asasi manusia yang pernah terjadi dilakukan dalam bentuk pembunuhan, penyerbuan, pemenjaraan, pengusiran, pemerkosaan, dan sebagainya, yang semuanya dilakukan secara massal. Para korban pelanggaran berat hak asasi manusia banyak yang  mengalami  kematian, cacat (fisik dan mental), kemiskinan, kebodohan, serta penderitaan dan keterbelakangan lain. Dalam uraian berikut ini dipaparkan kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang pernah terjadi berdasarkan cara atau jenisnya.
·        Pembunuhan Massal
Pembunuhan massal merupakan jenis kasus pelanggaran berat hak asasi yang sering terjadi. Pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa sekelompok manusia. Cara yang dilakukan adalah menembak secara acak, menghukum mati (dengan tembakan, gantung, dan pancung), atau memasukkannya ke ruang gas beracun. Pembunuhan massal biasanya dilancarkan untuk memusnahkan kelompok orang atau penduduk tertentu.
Pelanggaran berat melalui pembunuhan massal ini, antara lain, pernah dilakukan oleh diktator Joseph Stalin di Uni Soviet, Bennito Mussolini di Italia, Adolf Hitler di Jerman, Hideki Tojo di Asia Timur (termasuk di Indonesia), Pol Pot di Kampuchea, Augusto Pinochet di Cile, Duvalier di Haiti, Westerling di Indonesia, Saddam Hussein di Irak, serta Radovan Karadzic dan Ratko Mladic di Bosnia Herzegovina. Para dalang dan pelaku pembunuhan massal sering dinilai sebagai orang yang ambisius, bengis, dan berdarah dingin yang tak berperi kemanusiaan.
Pelanggaran HAM berat yang dilakukan dengan cara pembunuhan massal terbaru yang terjadi adalah pembantaian dan pengusiran massal yang dilakukan rezim militer dan kaum Buddha radikal di Myanmar terhadap kelompok masyarakat Muslim Rohingnya. Ribuan Muslim Rohingnya pada sekitar tahun 2013-2016 meninggal dan terusir dari kampung halamannya di Myanmar akibat kebengisan rezim militer dan orang-orang Buddha radikal (termasuk para biksu) di negeri Indocina ini. Salah satu hal yang sangat ironis dan aneh dari peristiwa ini adalah diam dan pasifnya tokoh pemenang hadiah Nobel Perdamaian dari Myanmar, Aung San Syu Kyi, terhadap tragedi tersebut. Sebagai peraih penghargaan Nobel Perdamaian sekaligus pemimpin de facto rakyat Myanmar saat itu, Aung San Syu Kyi seharusnya melakukan tindakan konkret untuk mencegah atau menghalangi pembantaian itu, tetapi ia diam saja, bahkan mengeluarkan kecaman pun tidak sama sekali, sehingga mendapat kritikan dan tuntutan keras dari berbagai penjuru dunia untuk mengembalikan penghargaan Nobel yang ia terima.
·        Penyerbuan (Penyerangan)
Pelanggaran berat hak asasi manusia dalam bentuk penyerbuan atau penyerangan umumnya dilakukan dengan menggunakan senjata api modern. Berondongan senjata diarahkan ke permukiman penduduk atau orang-orang yang tengah melakukan aktivitas tertentu, seperti pertemuan dan demonstrasi. Penyerbuan berakhir dengan jatuhnya banyak korban jiwa (kematian).
Penyerbuan yang menyebabkan kematian massal paling menggemparkan di dunia pada akhir abad ke-20 terjadi di Lebanon dan Cina. Di Lebanon, tahun 1982, gerilyawan Phalangis dukungan Israel menyerbu camp pengungsian Palestina hingga menyebabkan ratusan pengungsi mati. Di Cina, tahun 1989, pasukan pemerintah komunis Cina menyerang mahasiswa yang sedang berdemonstrasi dengan damai, menyebabkan ratusan atau ribuan mahasiswa mati.
Penyerbuan yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar juga dilakukan Israel terhadap masyarakat Palestina. Dengan dalih untuk menangani terorisme, Israel berkali-kali melakukan serangan dan pengeboman udara terhadap titik-titik sasaran di Jalur Gaza. Akibatnya, ribuan masyarakat sipil Palestina (banyak di antaranya anak-anak, perempuan, dan orang tua) kehilangan nyawa dan mengalami luka-luka.
Selama pemerintahan Orde Baru di Indonesia, penyerangan yang mematikan juga sering terjadi. Pada tahun 1980-an, pasukan militer menyerang kelompok pengajian Warsidi di Talangsari, Lampung, menyebabkan ratusan penduduk mati. Masih dalam tahun 1980-an, militer menyerang sekelompok warga Tanjungpriok, Jakarta, mengakibatkan puluhan atau ratusan orang mati. Di Aceh, tahun 1990-an, serangan serupa juga dilakukan militer terhadap pondok pesantren Tengku Bantaqiah, mengakibatkan ratusan santri meninggal. Tahun 1996, polisi, tentara, dan sekelompok orang tidak dikenal menyerbu Kantor DPP PDIP di Jakarta, mengakibatkan puluhan aktivis dan simpatisan PDIP mati. Pada 12 Mei 1998, polisi dan tentara menyerang massa demonstran mahasiswa Universitas Trisakti, mengakibatkan empat mahasiswa meninggal. Pada pertengahan November 1998  dan akhir November 1999 di sekitar Semanggi, Jakarta, aparat juga menembaki massa demonstran mahasiswa hingga mengakibatkan beberapa mahasiswa meninggal –– dikenal dengan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
·        Penahanan dan Penyiksaan
Pelanggaran berat berupa penahanan disertai penyiksaan merupakan bagian dari pembunuhan massal dan penyerangan. Hampir setiap pembunuhan massal dan penyerangan senantiasa disertai dengan penahanan dan penyiksaan oleh para pelakunya. Para korban yang lolos dari maut biasanya ditangkap, ditahan, dan disiksa. Para korban banyak yang kemudian juga mengalami kematian, cacat fisik, serta trauma dan depresi berat.
Sebagian korban yang mampu bertahan tetap dikurung di dalam penjara, sambil terus mengalami penyiksaan. Mereka kadang juga dimobilisasi untuk melakukan kerja paksa. Mereka sering ditempatkan di penjara-penjara terpencil yang menerapkan perlakuan tidak manusiwi. Mereka ditahan tanpa proses pengadilan serta hak-hak mereka nyaris sama sekali diabaikan.
·        Perkosaan dan Penghamilan Paksa
Satu hal sudah pasti bahwa korban pelanggaran berat berupa perkosaan dan penghamilan paksa ialah para wanita. Perkosaan tidak jarang dilakukan sebagai bagian dari pembunuhan massal, penyerbuan, dan penahanan. Para wanita yang masih hidup ditahan untuk secara paksa dijadikan objek pelampiasan hasrat seksual para pelaku.
Adapun penghamilan paksa biasanya dilakukan dengan tujuan memusnahkan suatu kelompok masyarakat suku atau agama tertentu lewat upaya pencemaran keturunan.  Para wanita dari masyarakat suku atau agama tertentu ditangkap, ditahan, diperkosa, dan dipaksa menjaga kehamilannya. Anak-anak yang akan lahir lewat proses seperti itu diharapkan para pelaku tidak lagi murni sehingga lambat laun keaslian dan keberadaan masyarakat suku atau agama yang menjadi korbannya akan berkurang dan akhirnya punah. Praktik keji seperti ini pernah dilakukan bangsa Serbia terhadap para wanita Muslim Bosnia di bekas Yugoslavia –– dengan dalang Slobodan Milosevic, Radovan Karadzic, dan Ratko Mladic.
·        Penculikan dan Penghilangan Paksa
Pelanggaran berat hak asasi penculikan dan penghilangan paksa biasanya dilakukan untuk memadamkan kritik serta gerakan penentangan dan perlawanan. Praktiknya dilakukan dengan menculik para aktivis yang vokal melancarkan kritik dan gencar melakukan perlawanan terhadap rezim penguasa yang otoriter. Para korban ditangkap dan disekap untuk kemudian dilenyapkan secara paksa sehingga nasib dan keberadaannya tidak diketahui oleh publik.
Kasus penculikan dan penghilangan paksa terjadi di negara-negara yang pemerintahannya otoriter. Hal ini juga terjadi di Indonesia pada menjelang runtuhnya pemerintah Orde Baru pada akhir tahun 1997 dan awal tahun 1998. Puluhan aktivis proreformasi dan prodemokrasi hilang diculik dan tidak diketahui nasib dan keberadaannya hingga saat ini. Pelaku penculikan dan penghilangan paksa ini diduga kuat adalah militer Orde Baru.
·         Pengusiran dan Pengambilalihan Hak Milik secara Paksa
Pelanggaran hak asasi jenis ini dilakukan dengan tujuan menduduki dan mengambil  secara paksa hak milik sekelompok manusia. Hak milik yang menjadi sasaran pengambilalihan biasanya berupa wilayah atau tanah. Untuk mengambil alih suatu wilayah atau tanah, sekelompok masyarakat atau bangsa diusir atau diminta pergi secara paksa ke tempat lain. Pengusiran kadang disertai dengan ganti rugi, tetapi nilainya sangat tidak sepadan dan tidak manusiawi.
Kasus pengusiran dan pengambilalihan paksa yang paling menghebohkan di dunia seusai Perang Dunia II ialah yang dilakukan Isreal terhadap bangsa Palestina. Sebagian wilayah milik bangsa Palestina sampai saat ini diduduki Israel secara tidak sah. Akibat pelanggaran berat Israel itu, bangsa Palestina pernah sempat dikenal sebagai bangsa telantar yang tidak punya tempat tinggal. Sejak lama hingga tahun 2017, Israel dengan dukungan Amerika Serikat juga berusaha keras merebut dan menjadikan Kota Jerusalem (yang merupakan milik sah bangsa Palestina) sebagai ibu kota Israel.
Di Indonesia kasus pengambilalihan hak milik secara paksa seringkali terjadi, terutama pada masa pemerintahan Orde Baru. Pelakunya tak lain adalah rezim Orde Baru dengan dukungan polisi dan militer, sementara korbannya umumnya masyarakat lapisan bawah yang miskin dan lemah. Kasus pengambilalihan hak milik secara paksa yang paling menghebohkan terjadi di sekitar waduk Kedungombo, Jawa Tengah. Pada tahun 1990-an, ratusan warga di sekitar waduk ini selama bertahun-tahun terkatung-katung akibat tanah milik mereka dengan paksa dijadikan lokasi waduk oleh pemerintah. Sebagian warga menolak melepaskan tanahnya karena ganti rugi yang diberikan pemerintah dirasakan sangat tidak layak, sementara pemerintah tetap menjadikan tanah mereka sebagai daerah genangan.
·        Beberapa Pelanggaran Berat Lain
Selain enam jenis pelanggaran berat hak asasi manusia yang diuraikan di depan, masih ada beberapa jenis pelanggaran berat lain yang pernah terjadi. Pelanggaran tersebut di antaranya perbudakan, kerja paksa, tanam paksa, dan apartheid. Perbudakan dipraktikkan pada abad-abad silam saat pengakuan dan kesadaran akan hak asasi manusia masih sangat minim. Kerja paksa massal yang menyebabkan mati dan hilangnya ratusan ribu rakyat Indonesia pernah dipraktikkan Belanda (rodi) dan Jepang (romusha) dalam kolonialismenya di Indonesia. Dalam pendudukannya di  Indonesia, Belanda juga pernah memberlakukan tanam paksa (cultuurstelsel) yang sangat menyengsarakan rakyat.
Adapun  apartheid  pernah dipraktikkan selama puluhan tahun oleh rezim pemerintah kulit putih di Afrika Selatan. Apartheid adalah politik pembedaan (diskriminasi) warna kulit manusia; penduduk kulit putih yang umumnya keturunan Eropa dibedakan dan dipisahkan dengan penduduk kulit hitam yang keturunan Afrika. Penduduk kulit putih mendapat hak-hak istimewa karena dianggap memiliki kelas yang tinggi, sedangkan penduduk kulit hitam diperlakukan sebaliknya karena dianggap berkelas rendah.

Kamis, 30 November 2017

Keterkaitan antara Bangsa dan Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Desain Zamroni-www.shutterstock.com


Apakah yang disebut bangsa? Apa pula yang dinamakan negara? Walaupun saling terkait, bangsa dan negara memiliki pengertian yang berbeda. Bangsa merujuk pada persekutuan hidup masyarakat atau komunitas. Adapun negara, selain merujuk pada masyarakat, juga pada sistem organisasi atau pengelolaan hidup (pemerintahan) sekelompok masyarakat.
Suatu bangsa umumnya sekaligus juga suatu negara. Contohnya, bangsa dan negara Inggris, bangsa dan negara India, serta bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara, Indonesia menganut bentuk kesatuan sehingga disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah bentuk final yang terus-menerus hendak dipertahankan.
Bangsa dan negara memiliki keterkaitan. Keberadaan suatu negara tidak lepas dari keberadaan suatu bangsa. Artinya, berdirinya suatu negara dimungkinkan oleh keinginan atau aspirasi suatu bangsa. Suatu negara dapat terbentuk karena ada suatu bangsa (rakyat) yang menghendakinya demikian. Negara Indonesia terbentuk dan berdiri pada tahun 1945 silam karena bangsa (rakyat) Indonesia menginginkan memiliki negara yang merdeka dan berdaulat.
·        Individu sebagai Pembentuk Bangsa
Dengan siapa sajakah Anda hidup di rumah, kampung, kampus, dan kantor? Dapatkah Anda hidup layak sebagai manusia tanpa berhubungan dan bekerja sama dengan orang lain? Apa yang terjadi seandainya Anda hidup tanpa kehadiran dan bantuan orang lain?
Anda akan sulit menjalankan fungsi sebagai manusia secara normal tanpa keberadaan dan dukungan orang lain. Justru kehadiran orang lainlah yang menyebabkan kita menjadi manusia yang utuh. Kita dapat menjalankan fungsi kemanusiaan kita berkat keberadaan orang lain. Berbicara, berkarya, mencari nafkah, bergaul, tertawa, dan berkeluh kesah –– yang semuanya itu merupakan pembawaan manusia –– hanya dapat kita lakukan jika ada orang lain.
Hal itu menunjukkan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia tak akan mampu hidup sendiri karena manusia merupakan makhluk sosial. Secara individual, setiap manusia memang memiliki kemampuan dan ciri khas. Namun, untuk melangsungkan dan mempertahankan hidup, manusia harus  berhubungan dan bekerja sama dengan sesamanya.
Dari hubungan dan kerja sama itu terbentuk kelompok-kelompok. Terbentuknya kelompok yang beranggotakan berbagai individu didasari oleh kesamaan-kesamaan tertentu. Berkelompok dengan dasar kebersamaan, demikianlah individu-individu tersebut membentuk kesatuan di berbagai kawasan. Kelompok-kelompok yang memiliki kesamaan, disengaja atau tidak, dapat saling bertemu untuk membentuk kelompok baru yang lebih besar. Jika kelompok yang terbentuk memiliki skala, kepentingan, dan aspirasi besar, maka dapat muncul komunitas yang disebut bangsa.

Pengertian dan Hakikat Bangsa

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: pixabay.com

Apakah yang disebut bangsa? Bangsa tak lain ialah sebuah komunitas atau sekelompok masyarakat. Namun, sekelompok masyarakat yang bagaimana? Suatu kelompok masyarakat disebut bangsa jika para anggotanya, seperti sudah disinggung, memiliki beberapa kesamaan. Kesamaan-kesamaan yang dapat mengantarkan dan membentuk sekelompok masyarakat menjadi bangsa ialah kesamaan keturunan, suku, bahasa, nasib, kepentingan, kebiasaan, cita-cita, sejarah (masa lalu), ideologi, dan sebagainya.
Oleh sebab itulah, berbicara tentang pengertian bangsa, kita tidak dapat lepas dari aspek kelompok masyarakat yang beranggotakan para individu serta kesamaan dan kebersamaan. Kelompok masyarakat serta kesamaan dan kebersamaan saling terkait dalam pengertian bangsa. Dengan demikian, dapat dirumuskan dan ditegaskan bangsa adalah sekelompok masyarakat yang memiliki berbagai kesamaan dan kesadaran bersama (kesadaran kolektif) sehingga keberadaannya memiliki identitas tersendiri (khas) yang menonjol.
Pengertian bangsa tersebut kiranya mempunyai relevansi dengan pengertian bangsa yang selama ini berlaku umum serta sejalan dengan pendapat para ahli. Pengertian bangsa sudah banyak dikemukakan para ahli serta sumber referensi. Sebagai bahan perbandingan dan pengayaan, berikut ini dikutipkan beberapa di antaranya.
·        Menurut Otto Bauer (dalam Suteng et al., 2006: 4), bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter. Kesamaan karakter tersebut berbentuk kesamaan nasib.
·        Menurut Ernest Renant (dalam Jutmini dan Winarno, 2007: 10, 13), bangsa merupakan sekumpulan manusia yang terbentuk karena persamaan latar belakang sejarah, perasaan senasib, dan cita-cita masa depan.
·        Menurut Hans Kohn (dalam Samsudin, 2007: 6), bangsa adalah kelompok yang terdiri atas golongan beraneka ragam yang disatukan oleh faktor-faktor objektif berupa persamaan latar keturunan, agama, bahasa, wilayah, dan adat istiadat.
·        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 102), bangsa adalah kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Menurut kamus yang sama, dalam ilmu antropologi, bangsa diartikan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum dan menempati wilayah tertentu di muka bumi.

Unsur-Unsur Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: us.123rf.com

Dalam berbagai kesempatan, bangsa sering disandingkan dengan negara. Pandangan dari segi politis menyatakan bahwa bangsa adalah sekelompok masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah suatu negara. Dalam pandangan ini bangsa dikategorikan sebagai masyarakat atau penduduk yang mendiami dan memiliki negara yang dimaksud.
Hal itu menunjukkan bahwa bangsa memiliki hubungan yang sulit dilepaskan dengan negara. Keberadaan bangsa akan menentukan keberadaan negara. Sebagai kelompok manusia, bangsa merupakan salah satu unsur penentu terbentuk dan berdirinya negara.
Dalam kapasitasnya sebagai kelompok masyarakat serta sebagai komunitas yang mendiami suatu negara, bangsa sering disebut atau disamakan dengan rakyat, penduduk, atau warga negara. Nah, rakyat, penduduk, atau warga negara inilah salah satu unsur pembentuk negara. Rakyat merupakan unsur pembentuk utama negara, selain unsur lainnya, yakni wilayah dan pemerintah.
Rakyat,  wilayah,  dan pemerintah merupakan unsur konstitutif terbentuknya negara. Selain unsur konstitutif, terdapat juga unsur lain, yakni unsur deklaratif. Apakah yang disebut unsur konstitutif dan unsur deklaratif dalam pembentukan negara? Apa pula yang termasuk dalam unsur deklaratif? Untuk mengetahui jawabannya, periksa dan baca artikel “Unsur Konstitutif Pembentuk Negara” dan “Unsur Deklaratif Pembentuk Negara”.

Unsur Konstitutif Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: previews.123rf.com

Unsur konstitutif merupakan unsur pokok terbentuknya negara. Unsur ini mutlak harus dipenuhi jika suatu negara hendak dibentuk dan berdiri. Unsur konstitutif berdirinya negara meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah.
·      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan serta secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Dalam suatu negara, rakyat lazim disebut sebagai warga negara. Adakalanya, rakyat juga diposisikan sama dengan bangsa.
Rakyat merupakan unsur yang sangat penting bagi terbentuknya negara. Rakyatlah yang terutama menentukan keberadaan negara karena rakyat merupakan subjek yang memiliki kepentingan untuk mendirikan negara. Selain itu, selama negara berdiri, rakyat pulalah –– sebagai manusia –– yang mengelola atau mengatur kehidupan bernegara (baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan).
·      Wilayah
Wilayah adalah batas tempat atau batas area keberadaan suatu negara. Wilayah dapat dikatakan merupakan tempat kekuasaan atau kedaulatan negara.  Wilayah terdiri atas daratan, perairan/laut, dan udara.
§   Daratan
Daratan adalah wilayah yang berwujud tanah di atas permukaan bumi. Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh daratan dan lautan negara lain. Perbatasan wilayah darat antara satu negara dengan negara lain biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perbatasan darat antarnegara dapat berbentuk sebagai berikut: (1) perbatasan alam, berupa sungai, danau, pegunungan, lembah, dan sebagainya; (2) perbatasan buatan, berupa pagar tembok, pagar kawat berduri, dan sebagainya; serta (3) perbatasan astronomi, berupa garis lintang dan garis bujur.
§   Perairan/Laut
Perairan atau laut ialah wilayah yang berupa air di atas permukaan bumi. Bagian perairan yang termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas wilayah perairan teritorial yang dimiliki Indonesia adalah 12 mil laut (berdasarkan Deklarasi Djuanda).
Perairan yang berada di luar perairan teritorial disebut perairan atau laut bebas. Disebut demikian karena wilayah itu tidak masuk dalam wilayah kekuasaan negara mana pun. Setiap pihak (perorangan atau negara) dapat melakukan kegiatan secara leluasa di perairan bebas, termasuk memanfaatkannya untuk bermacam-macam keperluan.
§   Udara
Udara merupakan ruang udara yang berada di atas permukaan bumi. Wilayah udara suatu negara meliputi ruang udara yang berada di atas wilayah daratan dan perairan/laut teritorialnya. Adapun batas ketinggian wilayah udara suatu negara adalah sejauh negara yang bersangkutan dapat memanfaatkan dan mempertahankannya.
·        Pemerintah
Pemerintah adalah lembaga atau alat negara yang bertanggung jawab memimpin dan mengelola kehidupan bernegara. Pemerintah beranggotakan orang-orang yang dipilih atau ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Pemerintah berwenang menetapkan dan memberlakukan hukum serta peraturan-peraturan lain yang diperlukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Selain memiliki kewenangan atau kekuasaan, pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewajiban. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengusahakan terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Melalui alat-alat yang dimilikinya, pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyat dan negara dari berbagai kemungkinan negatif.

Unsur Deklaratif Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni 

Sumber: http thejakartapost.com

Suatu negara dapat terbentuk dan mempertahankan eksistensinya jika selain telah memenuhi unsur konstitutif, juga mampu melengkapinya dengan unsur deklaratif. Keberadaan dan keberlangsungan suatu negara akan makin mantap dan meyakinkan jika unsur deklaratif dapat dipenuhi sekaligus. Apa saja unsur deklaratif yang dimaksud?
Unsur deklaratif terbentuknya negara, antara lain, meliputi konstitusi dan pengakuan dari negara lain. Dapat dikatakan, keduanya memang hanya unsur pelengkap, tetapi keberadaannya turut menentukan nasib dan keberlangsungan suatu negara. Konstitusi dan pengakuan dari negara lain merupakan unsur penunjang yang akan memperkukuh sendi-sendi kehidupan suatu negara serta mendukung usaha negara yang bersangkutan dalam mencapai tujuan-tujuan yang dicanangkan.
·      Konstitusi
Konstitusi atau disebut juga undang-undang dasar adalah hukum dasar yang mengatur hal-hal pokok kehidupan negara. Konstitusi dapat diwujudkan dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi merupakan landasan hukum utama bagi tegak dan kelangsungan hidup suatu negara. 
Mengapa demikian? Hal itu tidak lain karena konstitusi memuat sendi-sendi pokok kehidupan bernegara, seperti dasar negara, tujuan negara, wewenang dan kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban warga negara (rakyat), serta hubungan antara warga negara dan pemerintah. Dengan fungsinya yang vital tersebut, keberadaan konstitusi akan turut menentukan keberlangsungan negara.
·       Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara merupakan bagian dari komunitas internasional. Keberadaan suatu negara di dunia dikelilingi atau bertetangga dengan negara-negara lain. Hal ini menyebabkan keberadaan suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain akan menyempurnakan tegak dan berdirinya suatu negara. Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara dapat diwujudkan secara de facto  dan de jure.
Pengakuan secara de facto ialah pengakuan terhadap fakta akan adanya negara. Pengakuan diberikan atas dasar fakta bahwa suatu komunitas politik telah terbentuk secara utuh serta memiliki tiga unsur negara, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pengakuan secara de facto biasanya diwujudkan dalam bentuk kesediaan menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama. Jika suatu negara melakukan hubungan diplomatik dan kerja sama dengan negara tertentu, dapat disimpulkan negara yang bersangkutan telah mengakui keberadaan negara yang menjadi mitranya dalam hubungan diplomatik dan kerja sama.
Adapun pengakuan secara de jure adalah pengakuan yang diberikan atas dasar hukum internasional. Suatu negara dianggap dan diakui sah keberadaannya jika secara hukum internasional memenuhi kriteria yang disyaratkan. Melalui pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak dan kewajiban sebagai anggota komunitas negara-negara di dunia. Pengakuan secara de jure biasanya diwujudkan dalam bentuk pernyataan resmi yang dituangkan dalam nota diplomatik atau piagam diplomatik.

Hakikat dan Pengertian tentang Negara

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: Desain Zamroni, pixabay.com, 3.bp.blogspot.com
Negara kita, Indonesia, hidup di antara negara-negara lain di dunia. Dewasa ini, di dunia terdapat sekitar 208 negara. Namun, apakah yang sesungguhnya disebut negara? Negara tidak dapat dilepaskan dengan aspek organisasi dan politik. Hal ini karena negara adalah kesatuan komunitas yang terwadahi dalam sistem pengelolaan dan kekuasaan. Lebih jelas hal itu ditandai adanya unsur rakyat, pemerintah,  dan wilayah teritorial sebagai pembentuk negara.
Aspek organisasi dan politik umumnya juga terdapat dalam pengertian negara yang dikemukakan para pakar. Secara teoretis, pengertian negara sudah banyak dikemukakan para pakar. Berikut ini dikutipkan beberapa di antaranya.
·        Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau dalam Budiardjo, 2006: 39).
·        Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang  bersifat  memaksa dan mengikat  (J. Laski dalam Budiardjo, 2006: 39–40).
·        Negara adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber dalam Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang (untuk maksud tersebut) diberi kekuasaan memaksa (MacIver dalam Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia (Jutmini dan Winarno, 2007: 14).
Dari definisi-difinisi yang diuraikan di atas, kita dapat menangkap beberapa aspek yang terdapat dalam negara. Aspek itu, antara lain, organisasi atau perkumpulan, rakyat atau masyarakat, pejabat atau pemerintah, dan wilayah. Akan tetapi, selain aspek-aspek tersebut, ada satu aspek lagi yang menonjol, yakni kewenangan untuk memberlakukan hukum atau perundang-undangan secara paksa.
Pengertian secara paksa  ialah semua warga masyarakat wajib mematuhi hukum atau perundang-undangan yang berlaku serta siapa pun yang melanggarnya mau tak mau harus menerima hukuman (denda, kurungan, dsb.). Ihwal adanya paksaan itu sendiri di sisi satu dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya perilaku negatif dari warga dan di sisi lain untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian. Ketertiban, keamanan, kedamaian, dan sejenisnya menjadi prasyarat penting dalam upaya mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup bernegara.
Lalu, siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum atau perundang-undangan secara paksa? Pihak yang mempunyai kewenangan istimewa itu tidak lain adalah pemerintah beserta alat penegak hukum yang dimilikinya (kepolisian, kejaksaan, dsb.). Kewenangan tersebut diperoleh pemerintah dari rakyat sebagai bagian dari pengelolaan hidup bernegara dalam mencapai tujuan hidup bernegara.
Dari uraian di atas dapat diambil intisari tentang pengertian negara. Berdasarkan unsur pembentuk dan aspek yang melingkupinya, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara ialah suatu organisasi kelompok manusia atau masyarakat yang hidup dalam wilayah yang berdaulat serta memberi kewenangan kepada sekelompok orang tertentu (yang disebut pemerintah) untuk mengelola kehidupan dan mencapai tujuan bersama melalui pemberlakuan hukum atau perundang-undangan yang sah dan bersifat mengikat (memaksa).