Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http 1.bp.blogspot.com |
Dalam beberapa tahun terakhir ini Indonesia
sangat direpotkan oleh maraknya kasus penyalahgunaan
narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya). Penyalahgunaan
narkoba telah berlangsung sejak lama, tetapi setidaknya dalam sepuluh tahun
terakhir ini kasusnya mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan. Jenis
narkotika dan obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan meliputi ganja,
mariyuana, morfin, heroin, kokain, ekstasi, sabu-sabu, dan sebagainya.
Menurut berbagai sumber
resmi dan media massa, peredaran dan penyalahgunaan
narkoba (abuse of drugs) kini makin meluas dan kian merambah banyak
kalangan. Jumlah pelaku pengedar dan penyalah guna narkoba dari tahun ke tahun
menunjukkan peningkatan. Peredaran dan penyalahgunaan
narkoba tidak hanya terjadi di kalangan pemuda dan remaja yang masih labil
perkembangan kepribadian dan kejiwaannya seperti dahulu, melainkan juga kini
mulai marak di kalangan orang dewasa yang secara psikologis sudah matang.
Bahkan peredaran dan penyalahgunaan
narkoba tidak hanya melanda profesi tertentu, seperti artis dan kaum selebritas
lain, melainkan juga sudah terjadi di kalangan lain yang selama ini dianggap
terhormat dan bermartabat tinggi, seperti anggota DPR dan DPRD, pegawai dan
pejabat pemerintah, polisi, tentara, dosen, jaksa, dan bahkan hakim.
Jaringan peredaran narkoba
yang dahulu dikuasai dan dikendalikan kaum kriminal, seperti yang terungkap melalui
media massa, kini juga melibatkan oknum-oknum di tubuh Polri dan TNI. Seperti
diketahui melalui media massa pula, para pimpinan dan petugas lembaga pemasyarakatan
(penjara) dengan sogokan (suap) tertentu membiarkan para tahanan kasus narkoba
(banyak di antaranya bandar pengedar) melakukan transaksi dan mengendalikan
bisnis haram narkoba dari dalam penjara. Sementara itu, pemberian grasi
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono kepada seorang bandar pengedar narkoba kelas kakap (dari hukuman mati
menjadi hukuman seumur hidup) beberapa tahun lalu oleh para aktivis antinarkoba
juga diduga kuat karena lobi mafia hakim di lembaga hukum tertinggi kita,
Mahkamah Agung.
Sumber: http 2.bp.blogspot.com |
Keterlibatan para anggota DPR/DPRD, pejabat pemerintah, serta aparat penegak hukum dan keamanan (polisi, tentara, jaksa, dan hakim) dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pelaku pengedaran, maupun pendukung jaringan peredaran, jelas terasa sangat ironis dan sangat memprihatinkan. Sebagai wakil rakyat, aparat negara, dan aparat hukum, mereka seharusnya memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan menunjukkan sikap dan perilaku antipenyalahgunaan narkoba, bukannya malah terseret arus dengan turut menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba atau menikmati hasil haram bisnis narkoba.
Penyimpangan perilaku para
wakil rakyat serta aparat pemerintah dan hukum tersebut mengakibatkan upaya
pemberantasan penyalahgunaan
narkoba menjadi kian sulit dilakukan. Akan tetapi, itulah realitas dan gambaran
penegakan hukum kita dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dewasa ini.
Keterlibatan para wakil rakyat serta aparat pemerintah dan hukum dalam penyalahgunaan
narkoba sekaligus juga memperlihatkan betapa berbahaya dan mengancamnya narkoba
bagi keselamatan dan keberlangsungan bangsa dan negara kita. Sebagai barang
konsumsi dan komoditas (dagangan), narkoba mudah membuat orang tergiur untuk
menggunakan (menyalahgunakan) atau memperdagangkannya. Tidak hanya para remaja dan
kaum selebritas yang sedang galau yang tergoda menggunakannya, kalangan lain
yang dikenal terhormat dan jauh dari mak-siat pun turut tergiur untuk mencicipi
atau bahkan ikut memperdagangkannya.
Untuk kalangan tertentu,
terutama di dunia kedokteran, narkoba sebenarnya bukan tergolong barang baru
yang diharamkan. Jenis-jenis tertentu narkoba lazim digunakan dalam dunia
kedokteran untuk keperluan medis. Penggunaannya dilakukan secara selektif,
terbatas, dan sangat terkontrol. Namun, saat ini narkoba telah banyak disalahgunakan
oleh berbagai kalangan di luar dunia kedokteran.
Penyalahgunaannya terutama
dilakukan dalam bentuk pemakaian (konsumsi) untuk tujuan kesenangan semata
serta memperdagangkannya untuk mendapatkan keuntungan finansial. Penyalahgunaan
inilah yang dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya dan mengerikan.
Mengonsumsi narkoba akan mengakibatkan ketergantungan yang sangat sulit untuk
disembuhkan. Dari semula merasa nikmat, banyak para pengguna yang sudah
mengalami ketergantungan akhirnya malah hidup dalam siksaan rasa ketagihan dan
rasa sakit yang luar biasa hingga akhirnya mati sia-sia. Sementara itu,
penyalahgunaan dalam bentuk memperdagangkannya secara bebas dapat menimbulkan
dampak bahaya yang lebih hebat lagi karena dalam waktu relatif singkat dapat menyeret
banyak sekali orang untuk menjadi pengguna serta kemudian bernasib buruk dan
mati sia-sia.
Sumber: logicabrain.files.wordpress.com |
Penyalahgunaan
narkoba telah mengakibatkan jutaan orang di seluruh dunia mengalami
ketergantungan dan kematian yang mengenaskan. Jika dirata-rata, setiap hari ada
saja orang mati akibat menggunakan narkoba. Adapun di Indonesia jumlah total
korban penyalahgunaan
narkoba hingga saat ini telah mencapai 4 juta orang. Angkanya dari tahun ke
tahun cenderung meningkat. Kematian dan bentuk kerusakan hidup lain akibat penyalahgunaan
narkoba di Indonesia umumnya terjadi di kalangan anak muda.
Memasuki abad ke-21 saat
ini, penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah masuk kategori ‘lampu kuning’.
Indonesia sekarang tidak lagi menjadi tempat transit peredaran narkoba
internasional, melainkan juga telah menjadi salah satu pasar narkoba.
Artinya, oleh jaringan dan mafia narkoba internasional, Indonesia telah
dijadikan tempat untuk memasarkan narkoba yang mereka produksi. Indonesia dianggap
sangat potensial untuk dijadikan pasar perdagangan narkoba karena memiliki
jumlah penduduk yang besar (lebih dari 220 juta).
Maraknya penyalahgunaan
narkoba di Indonesia telah memicu keprihatinan mendalam dan kegeraman banyak
kalangan yang masih menaruh kepedulian terhadap masa depan bangsa dan negara. Penyalahgunaan
narkoba terbukti telah membunuh dan merusak kehidupan jutaan anak muda
Indonesia. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan
narkoba akan merusak dan sangat membahayakan masa depan anak-anak muda kita,
dan dengan demikian akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Indonesia karena generasi muda merupakan penerus kehidupan bangsa dan negara
pada masa depan.
Seperti
halnya terorisme dan korupsi, akibat bahaya yang ditimbulkannya, penyalahgunaan narkoba di negara kita juga dikategorikan sebagai kejahatan
yang luar biasa. Negara telah menyatakan perang terhadap segala bentuk
penyalahgunaan narkoba. Hukuman berat berupa eksekusi mati disediakan bagi para bandar dan pengedar narkoba di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar