Minggu, 24 September 2017

Ancaman terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan: Penyalahgunaan Narkoba

Oleh Akhmad Zamroni 

Sumber: http 1.bp.blogspot.com

Dalam beberapa tahun terakhir ini Indonesia sangat direpotkan oleh maraknya kasus penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya). Penyalahgunaan narkoba telah berlangsung sejak lama, tetapi setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini kasusnya mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan. Jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan meliputi ganja, mariyuana, morfin, heroin, kokain, ekstasi, sabu-sabu, dan sebagainya.
Menurut berbagai sumber resmi dan media massa, peredaran dan penyalahgunaan narkoba (abuse of drugs) kini makin meluas dan kian merambah banyak kalangan. Jumlah pelaku pengedar dan penyalah guna narkoba dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kalangan pemuda dan remaja yang masih labil perkembangan kepribadian dan kejiwaannya seperti dahulu, melainkan juga kini mulai marak di kalangan orang dewasa yang secara psikologis sudah matang. Bahkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melanda profesi tertentu, seperti artis dan kaum selebritas lain, melainkan juga sudah terjadi di kalangan lain yang selama ini dianggap terhormat dan bermartabat tinggi, seperti anggota DPR dan DPRD, pegawai dan pejabat pemerintah, polisi, tentara, dosen, jaksa, dan bahkan hakim.
Jaringan peredaran narkoba yang dahulu dikuasai dan dikendalikan kaum kriminal, seperti yang terungkap melalui media massa, kini juga melibatkan oknum-oknum di tubuh Polri dan TNI. Seperti diketahui melalui media massa pula, para pimpinan dan petugas lembaga pemasyarakatan (penjara) dengan sogokan (suap) tertentu membiarkan para tahanan kasus narkoba (banyak di antaranya bandar pengedar) melakukan transaksi dan mengendalikan bisnis haram narkoba dari dalam penjara. Sementara itu, pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada seorang bandar pengedar narkoba kelas kakap (dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup) beberapa tahun lalu oleh para aktivis antinarkoba juga diduga kuat karena lobi mafia hakim di lembaga hukum tertinggi kita, Mahkamah Agung. 
Sumber: http 2.bp.blogspot.com

Keterlibatan para anggota
DPR/DPRD, pejabat pemerintah, serta aparat penegak hukum dan keamanan (polisi, tentara, jaksa, dan hakim) dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pelaku pengedaran, maupun pendukung jaringan peredaran, jelas terasa sangat ironis dan sangat memprihatinkan. Sebagai wakil rakyat, aparat negara, dan aparat hukum, mereka seharusnya memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan menunjukkan sikap dan perilaku antipenyalahgunaan narkoba, bukannya malah terseret arus dengan turut menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba atau menikmati hasil haram bisnis narkoba.
Penyimpangan perilaku para wakil rakyat serta aparat pemerintah dan hukum tersebut mengakibatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi kian sulit dilakukan. Akan tetapi, itulah realitas dan gambaran penegakan hukum kita dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dewasa ini. Keterlibatan para wakil rakyat serta aparat pemerintah dan hukum dalam penyalahgunaan narkoba sekaligus juga memperlihatkan betapa berbahaya dan mengancamnya narkoba bagi keselamatan dan keberlangsungan bangsa dan negara kita. Sebagai barang konsumsi dan komoditas (dagangan), narkoba mudah membuat orang tergiur untuk menggunakan (menyalahgunakan) atau memperdagangkannya. Tidak hanya para remaja dan kaum selebritas yang sedang galau yang tergoda menggunakannya, kalangan lain yang dikenal terhormat dan jauh dari mak-siat pun turut tergiur untuk mencicipi atau bahkan ikut memperdagangkannya.
Untuk kalangan tertentu, terutama di dunia kedokteran, narkoba sebenarnya bukan tergolong barang baru yang diharamkan. Jenis-jenis tertentu narkoba lazim digunakan dalam dunia kedokteran untuk keperluan medis. Penggunaannya dilakukan secara selektif, terbatas, dan sangat terkontrol. Namun, saat ini narkoba telah banyak disalahgunakan oleh berbagai kalangan di luar dunia kedokteran.
Penyalahgunaannya terutama dilakukan dalam bentuk pemakaian (konsumsi) untuk tujuan kesenangan semata serta memperdagangkannya untuk mendapatkan keuntungan finansial. Penyalahgunaan inilah yang dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya dan mengerikan. Mengonsumsi narkoba akan mengakibatkan ketergantungan yang sangat sulit untuk disembuhkan. Dari semula merasa nikmat, banyak para pengguna yang sudah mengalami ketergantungan akhirnya malah hidup dalam siksaan rasa ketagihan dan rasa sakit yang luar biasa hingga akhirnya mati sia-sia. Sementara itu, penyalahgunaan dalam bentuk memperdagangkannya secara bebas dapat menimbulkan dampak bahaya yang lebih hebat lagi karena dalam waktu relatif singkat dapat menyeret banyak sekali orang untuk menjadi pengguna serta kemudian bernasib buruk dan mati sia-sia.
Sumber: logicabrain.files.wordpress.com
Penyalahgunaan narkoba telah mengakibatkan jutaan orang di seluruh dunia mengalami ketergantungan dan kematian yang mengenaskan. Jika dirata-rata, setiap hari ada saja orang mati akibat menggunakan narkoba. Adapun di Indonesia jumlah total korban penyalahgunaan narkoba hingga saat ini telah mencapai 4 juta orang. Angkanya dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Kematian dan bentuk kerusakan hidup lain akibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia umumnya terjadi di kalangan anak muda.
Memasuki abad ke-21 saat ini, penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah masuk kategori ‘lampu kuning’. Indonesia sekarang tidak lagi menjadi tempat transit peredaran narkoba internasional, melainkan juga telah menjadi salah satu pasar narkoba. Artinya, oleh jaringan dan mafia narkoba internasional, Indonesia telah dijadikan tempat untuk memasarkan narkoba yang mereka produksi. Indonesia dianggap sangat potensial untuk dijadikan pasar perdagangan narkoba karena memiliki jumlah penduduk yang besar (lebih dari 220 juta).
Maraknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah memicu keprihatinan mendalam dan kegeraman banyak kalangan yang masih menaruh kepedulian terhadap masa depan bangsa dan negara. Penyalahgunaan narkoba terbukti telah membunuh dan merusak kehidupan jutaan anak muda Indonesia. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan narkoba akan merusak dan sangat membahayakan masa depan anak-anak muda kita, dan dengan demikian akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia karena generasi muda merupakan penerus kehidupan bangsa dan negara pada masa depan.
Seperti halnya terorisme dan korupsi, akibat bahaya yang ditimbulkannya, penyalahgunaan narkoba di negara kita juga dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa. Negara telah menyatakan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hukuman berat berupa eksekusi mati disediakan bagi para bandar dan pengedar narkoba di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar