Minggu, 24 September 2017

Ancaman terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan: Terorisme

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: damailahindonesiaku.com

Terorisme adalah upaya penyerangan terencana dan terkoordinasi dengan maksud untuk menimbulkan rasa khawatir, cemas, dan takut pada sekelompok masyarakat. Terorisme juga seringkali diartikan sebagai serang-serangan yang dilakukan secara tidak berperikemanusiaan dan tanpa alasan hukum yang benar sehingga para pelakunya (teroris) dianggap layak untuk mendapatkan hukuman yang berat (hukuman mati). Aksi terorisme umumnya dilakukan secara mendadak atau tiba-tiba dengan target acak. Namun, adakalanya, sasaran gerakan terorisme juga mengarah pada pihak tertentu yang dianggap sebagai musuh atau penghalang.

Terorisme mempunyai tujuan membuat masyarakat merasa ketakutan sehingga dapat menarik perhatian masyarakat, kelompok tertentu, atau bangsa dan negara tertentu. Biasanya cara teror digunakan jika sudah tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk mewujudkan kehendak. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu, dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap (kemampuan) pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mengikuti kehendak pelaku teror. Terorisme seringkali tidak ditujukan langsung kepada lawan, tetapi dilakukan di mana saja dan terhadap siapa saja. Hal yang lebih utama adalah agar perbuatan teror yang mereka lakukan mendapat perhatian yang serius.
Gerakan terorisme di Indonesia banyak dilakukan dengan mengatasnamakan agama (terutama Islam). Hal ini terutama terjadi sejak tumbangnya pemerintahan Orde Baru oleh gerakan reformasi pada tahun 1998. Para aktivis teororisme seringkali mengklaim aksinya sebagai gerakan jihad untuk memerangi kezaliman. Mereka juga tidak jarang menganggap aksi-aksinya sebagai pembalasan terhadap serangan dan kekejaman yang dilakukan oleh negara-negara Barat (terutama Amerika Serikat) terhadap negara dan penduduk muslim di berbagai negara (seperti Irak, Afghanistan, dan Pakistan). 
Sumber: pixabay.com
Oleh sebab itu, serangan terorisme di Indonesia (juga di berbagai belahan dunia lain) banyak ditujukan pada kepentingan Amerika Serikat (AS) khususnya dan negara-negara Barat umumnya. Seperti diketahui, AS dan negara-negara Barat memang melakukan invasi besar-besaran ke Irak dan Afghanistan dengan alasan untuk menumbangkan rezim Saddam Hussein yang otoriter (di Irak) serta menumpas Alqaeda (kelompok yang dikategorikan AS sebagai teroris) yang telah menyerang gedung WTC (World Trade Centre) dan Pentagon. Serangan AS dan sekutunya ke Irak dan Afghanistan selain telah menghancurkan kedua negara itu, juga menimbulkan kematian puluhan ribu (atau bahkan ratusan ribu) penduduk muslim di kedua negara. AS dan negara-negara Barat dalam konflik Palestina-Israel juga cenderung berpihak pada Israel yang dengan aksi-aksi kejinya telah menyebabkan ratusan ribu penduduk Palestina meninggal dunia.
Menurut aparat keamanan Indonesia, aksi terorisme di Indonesia banyak terkait dengan gerakan Alqaeda pimpinan Osama bin Laden di Timur Tengah. Target utama mereka sebenarnya adalah kepentingan AS dan negara-negara Barat. Namun, yang banyak menjadi korban di antaranya adalah masyarakat Indonesia serta sarana dan prasarana milik masyarakat dan pemerintah Indonesia. Sejauh ini, puluhan warga Indonesia meninggal dunia serta mengalami luka-luka dan cacat serta berbagai bangunan dan fasilitas umum mengalami kerusakan akibat tindak terorisme di Indonesia.
Sumber: http assets-a1.kompasiana.com
Aksi terorisme di negara kita dilakukan dengan berbagai cara, tetapi setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini hampir selalu dilakukan dengan meledakkan bom di tempat-tempat umum yang padat manusia. Sejak tahun 2000 lalu, beberapa wilayah –– di antaranya Jakarta, Bali, Ambon, Solo, Aceh, Maluku, dan Sulawesi Tengah (terutama Poso) –– berkali-kali dilanda teror pengeboman. Tidak sedikit mereka yang dianggap dan didakwa sebagai pelaku teror ditangkap atau ditembak mati. Mereka yang tertangkap sebagian dijatuhi hukuman mati, dihukum seumur hidup, dan dihukum belasan tahun.

Terorisme tidak dapat diremehkan begitu saja. Di Indonesia terorisme telah dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) karena bahaya dan dampak yang ditimbulkannya sangat serius. Pemerintah dan masyarakat Indonesia sangat dirugikan oleh terorisme. Terorisme yang muncul selama ini sangat mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketenangan hidup masyarakat. Aksi terorisme juga sangat mengganggu iklim usaha dan investasi di Indonesia. Terorisme menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan usaha sehingga menyebabkan para investor berupaya memindahkan usahanya keluar dari Indonesia serta para calon investor yang akan membuka usaha di Indonesia cenderung terdorong untuk membatalkan niatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar