Minggu, 15 April 2018

Implementasi Demokrasi Liberal di Indonesia


Oleh  Akhmad Zamroni

Sumber: www.awaaznation.com

 Implementasi demokrasi di Indonesia berkembang dan berubah dari waktu ke waktu sejalan dengan perkembangan zaman dan kehidupan masyarakatnya. Setelah Indonesia merdeka dan secara resmi terbentuk menjadi negara, demokrasi mengalami transformasi. Demokrasi yang sebelumnya menjadi sistem kehidupan yang cenderung nonformal (tidak resmi) di kalangan masyarakat pedesaan, selanjutnya menjadi sistem yang digunakan secara resmi dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan.
Ditetapkan dan disahkannya Undang-Undang Dasar Negarqa Reuplik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sehari setelah diproklamasikannya kemerdekaan oleh Soekarno-Hatta menjadi tonggak paling jelas dan konkret perihal dianutnya sistem demokrasi secara resmi dan de jure dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. UUD 1945 menjadi penanda paling formal dan konkret mengenai dianutnya sistem demokrasi oleh negara Indonesia. Pernyataan UUD 1945 Pasal 1 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dengan jelas menjadi klaim dan indikasi bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi.
Setelah kurang lebih selama lima tahun mengalami perang dan revolusi mempertahankan kemerdekaan serta dikacaukan oleh bentuk negara federasi (Republik Indonesia Serikat –– RIS), sejak tahun 1950 bangsa Indonesia memasuki era yang disebut demokrasi liberal –– sebagian ahli dan pengamat menyebutnya demokrasi parlementer. Penolakan kuat terhadap bentuk negara federasi (serikat) menyebabkan dicabutnya Konstitusi RIS 1949 dan digantikan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan landasan UUDS 1950, Indonesia menganut sistem demokrasi liberal, sebuah model demokrasi yang sebelumnya sudah dipraktikkan di negara-negara Barat.
Karakteristik menonjol dari sistem demokrasi liberal yang saat itu dipraktikkan, antara lain, berlakunya sistem parlementer, adanya oposisi, marak dan terlibatnya banyak partai politik (multipartai), serta tumbuh suburnya politik aliran. Dalam situasi dan kondisi kehidupan yang sulit setelah lepas dari penjajahan panjang, para pemimpin bangsa dan negara Indonesia menjalankan demokrasi dengan gairah yang tinggi. Demokrasi dipraktikkan dengan semangat kebebasan dan persamaan yang meluap-luap.
Masalah kebebasan dan kesederajatan kiranya menjadi obsesi besar para tokoh dan masyarakat Indonesia akibat, sebelumnya, dalam waktu sangat lama hidup di bawah penjajahan bangsa asing. Masa kemerdekaan dirasakan oleh berbagai komponen bangsa Indonesia sebagai peluang besar untuk mengekspresikan semangat persamaan dan kebebasan. Selama ratusan tahun sebelumnya bangsa Indonesia praktis tidak mendapatkan persamaan dan kebebasan sebagaimana mestinya akibat hidup dalam penjajahan. Diproklamasikannya kemerdekaan di sisi satu serta dianutnya demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan di sisi lain menyebabkan bangsa Indonesia dapat menikmati kembali prinsip-prinsip persamaan (kesederajatan) dan kebebasan.
Implementasi demokrasi di Indonesia pun kemudian berlangsung penuh dengan gairah dan ingar-bingar. Demokrasi dijalankan masyarakat dan bangsa Indonesia, khususnya kalangan tokoh, pemimpin, dan politisi, dengan penuh euforia. Banyak kalangan seperti mabuk demokrasi. Sebagai prinsip atau asas demokrasi, persamaan dan kebebasan dijunjung dan ditempatkan pada posisi yang tinggi.
Namun, tampaknya, Indonesia belum sepenuhnya siap untuk melakukan implementasi (pelaksanaan) demokrasi, khususnya demokrasi liberal, dalam sistem ketatanegaraan. Pada saat itu, Indonesia masih memiliki banyak kelemahan mendasar untuk melaksanakan sistem demokrasi dalam berpolitik dan bernegara. Sebagai negara baru, Indonesia belum berpengalaman menjalankan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan, sedangkan infrastruktur yang tersedia juga jauh masih dari memadai untuk dikatakan memenuhi syarat kesiapan dan kemantapan.
Itulah sebabnya, meskipun kehidupan ketatanegaraan saat itu terlihat demokratis, tetap saja terjadi gejolak yang membuat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kacau. Berlakunya demokrasi liberal menyebabkan keadaan negara menjadi tidak stabil serta kabinet mengalami jatuh bangun akibat rongrongan oposisi yang (dapat) melakukan berbagai manuver dengan terlalu bebas (liberal). Para tokoh, pemimpin, dan masyarakat pun terbelah dan terkelompok-kelompok ke dalam ideologi dan politik aliran yang banyak di antaranya saling berkonfrontasi, selain muncul juga ideologi tertentu yang bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dan dasar negara (Pancasila).
Sementara sistem demokrasi liberal terus bergulir sebagai sistem ketatanegaraan, situasi dan kondisi negara terus dilanda kekacauan akibat kemelut terus-menerus yang terjadi di dalam tubuh Konstituante (lembaga pembentuk undang-undang dasar) serta ketidakmampuan lembaga ini untuk menghasilkan undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan Konstituante menghasilkan undang-undang dasar baru terutama disebabkan oleh perbedaan tajam pandangan dan kepentingan antarfaksi (akibat perbedaan aliran dan ideologi) yang sangat sulit dikompromikan. Terbentuknya Konstituante sebenarnya dapat dikatakan merupakan prestasi yang cemerlang karena dilahirkan dari pemilihan umum tahun 1955 yang berlangsung bebas dan demokratis. Namun, akibat polarisasi ideologi dan aliran serta terlalu bersemangat dan meluap-luapnya penggunaan kebebasan, Konstituante akhirnya justru menjadi sumber kekacauan dan ketidakstabilan.
Kekacauan dan ketidakstabilan yang tak kunjung dapat diatasi kemudian memicu lahirnya Dekret 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Isi dekret ini adalah pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 (untuk menggantikan UUDS 1950), serta pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara). Dalam perkembangan selanjutnya, Dekret 5 Juli 1959 menjadi penanda berakhirnya demokrasi liberal dalam sistem ketatanegaraan atau sistem politik di Indonesia. Praktis setelah dekret itu berlaku, model demokrasi yang kemudian dijalankan oleh pemerintah (Presiden Soekarno) adalah demokrasi terpimpin, sebuah jenis demokrasi yang secara sepihak diciptakan dan dijalankan oleh sang presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar