Oleh Akhmad Zamroni
(Sumber: desainzamroni-123rf.com-belajarcoreldraw.blogspot.com) |
Di sebuah permukiman penduduk di suatu kota, hidup
pasangan suami istri muda, Pak Bambang dan Bu Amanda. Mereka tinggal
di sebuah perumahan dengan dua orang anak yang masih balita. Pak Bambang
bekerja sebagai seorang karyawan pada sebuah perusahaan penerbitan, sedangkan
Bu Amanda mengajar di sebuah SMK swasta terpandang.
Dari waktu ke waktu, karier Pak Bambang kian
menanjak hingga ia dipromosikan menjadi kepala divisi. Tak mau kalah dengan
suaminya, Bu Amanda mencoba mengejar karier dengan bekerja penuh
ketekunan dan disiplin hingga kemudian diangkat menjadi wakil kepala sekolah
bidang kesiswaan. Sejalan dengan kian berkembang dan meningkatnya karier, gaji
Pak Bambang dan Bu Amanda pun ikut meningkat. Gaji Pak Bambang kini telah
mencapai 15 juta rupiah per bulan, sedang gaji Bu Amanda 10 juta rupiah per
bulan.
Sebagai orang yang terpelajar serta anggota masyarakat
yang aktif menyerap informasi, Pak Bambang dan Bu Amanda sebenarnya sudah
semenjak lama mendengar dan mengetahui perihal pentingnya pajak dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Melalui media massa, mereka sering mendengar dan
membaca imbauan petugas pajak agar warga masyarakat yang sudah mampu atau
berkecukupan (harta) bersedia membayar pajak kepada negara. Namun, karena
dahulu Pak Bambang dan Bu Amanda masih merasa berpenghasilan pas-pasan dan
belum layak untuk membayar semua jenis pajak, mereka tidak tertarik untuk
mengetahui lebih jauh perihal pentingnya membayar pajak.
Selama itu mereka hanya membayar pajak untuk kendaraan
bermotor (sepeda motor) serta bumi dan bangunan saja. Setahu mereka, kedua
jenis pajak itulah yang lazim diurus dan dibayar orang-orang di sekitar mereka.
Adapun untuk jenis pajak yang lain, seperti pajak penghasilan (PPh) dan
pajak pertambahan nilai (PPN), mereka tidak peduli.
Namun, kini setelah karier berkembang pesat serta
penghasilan bertambah banyak, mereka mulai tertarik kembali untuk memahami
pentingnya pajak. Kedudukan Pak Bambang sebagai kepala divisi serta Bu Amanda
sebagai wakil kepala sekolah menyebabkan kesadaran mereka berdua akan kewajiban
membayar pajak menjadi makin kuat. Oleh karena itulah, mereka kemudian aktif
mencari informasi tentang prosedur atau tata cara membayar pajak yang benar.
Melalui informasi dari petugas keuangan di tempat mereka bekerja masing-masing,
mereka berinisiatif untuk membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak). Tanpa banyak
pertimbangan lagi, mereka kemudian mengurus dan membuat NPWP di kantor
pelayanan pajak terdekat serta akhirnya tanpa ragu-ragu menyisihkan sebagian
penghasilannya untuk membayar pajak penghasilan dan pajak-pajak lain yang
diperlukan.
Dari kisah singkat di atas, apakah yang dapat kita pahami dari pajak? Apa
sesungguhnya pengertian pajak itu? Kisah tentang Pak Bambang dan Bu Amanda di
atas memperlihatkan bahwa pada intinya pajak merupakan kewajiban warga negara
untuk membayar kepada pemerintah/negara atas sesuatu yang dimilikinya. Akan
tetapi, bagaimanakah pengertian pajak yang terperinci dan benar menurut
ketentuan atau standar yang berlaku? Pengertian atau definisi tentang pajak
dapat kita temukan dari berbagai sumber literatur. Berikut ini dikutipkan
beberapa pengertian pajak dari berbagai sumber dan pakar.
· Pajak adalah pungutan wajib, yang biasanya
berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada
negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli
barang, dan sebagainya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 812).
· Pajak adalah iuran wajib bagi semua
penduduk tanpa memandang apakah penduduk yang bersangkutan itu pribumi atau
nonpribumi serta warga negara atau bukan warga negara (Kamus Besar Ekonomi,
2003: 402).
· Pajak adalah iuran yang diberikan oleh
warga negara kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
(Soemitro dalam Waskito, 2011: 5).
· Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan
berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya
untuk membiayai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang
pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan untuk tujuan
kesejahteraan bangsa dan negara (Judisseno dalam Waskito, 2011: 5).
· Pajak adalah iuran masyarakat kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan (Adriani dalam Waskito, 2011: 5).
· Pajak adalah sumbangan atau kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya
memaksa menurut undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
serta digunakan oleh negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat
(disarikan dari berbagai undang-undang perpajakan).
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, http://caraelegan.blogspot.co.id, 26 Januari 2017)