Jumat, 09 Juni 2017

Karakteristik dan Bentuk Negosiasi

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.jordanlakewatersports.com
Bisnis merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau individu. Tidak selamanya orang-orang yang terlibat dalam bisnis memiliki kesamaan pandangan dan kepentingan. Tidak selalu juga semua orang yang terlibat dalam bisnis memiliki kesepakatan dalam semua hal atau persoalan.

Perbedaan (asumsi, persepsi, kepentingan, cara mengatasi masalah, dan sebagainya) akan selalu muncul dalam bisnis. Apalagi pada era globalisasi dan pasar bebas yang penuh dengan transparansi dan kesalingtergantungan seperti sekarang, perbedaan dan keberagaman merupakan hal yang wajar dalam bisnis. Kita harus siap untuk menghadapinya.
Lebih dari itu, kita harus dapat mengantisipasinya dengan siap untuk melakukan negosiasi. Negosiasi atau perundingan dapat dikatakan sebagai bagian dari metode dalam menyelesaikan perselisihan di antara pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan dalam bisnis. Negosiasi akan dilakukan jika di antara pihak-pihak tersebut terjadi pertentangan kepentingan, belum ada kejelasan solusi, dan ada peluang untuk saling kompromi.
Dalam pemasaran barang dan jasa, harga merupakan masalah yang paling sering menjadi bahan negosiasi. Dengan kata lain, masalah yang paling sering dinegosiasikan dalam bisnis adalah harga produk barang dan jasa. Hal-hal lain yang juga sering dinegosiasikan, antara lain, kualitas barang dan jasa, volume pembelian, tanggung jawab pembiayaan, pengambilan risiko, serta hak dan keamanan produk.
Pakar pemasaran terkemuka dunia, Philip Kotler, menyatakan bahwa negosiasi mempunyai karakteristik sebagai berikut.
  1. Ada dua pihak yang terlibat.
  2. Keduanya memiliki perbedaan kepentingan dalam satu atau beberapa persoalan.
  3. Keduanya bergabung bersama untuk sementara waktu dalam suatu kontak yang bersifat sukarela.
  4. Bentuk kegiatannya menyangkut pembagian atau pertukaran satu sumber daya atau lebih dan/atau resolusi mengenai satu masalah tidak berwujud antara pihak-pihak yang bersangkutan atau yang mereka wakili.
  5. Kegiatannya meliputi presentasi permintaan atau usulan oleh salah satu pihak dan evaluasi oleh pihak lain diikuti dengan kesepakatan serta usulan balasan dan aktivitas tersebut berurutan.

Sumber: www.i0.wp.com
Dalam pada itu, Bill Scoot menyatakan, negosiasi merupakan bentuk pertemuan antara dua pihak dengan sasaran tercapainya persetujuan atau kesepakatan. Terkait dengan hal ini, negosiasi, antara lain, dilakukan oleh pihak-pihak dalam bentuk-bentuk berikut:
  1. pengusaha dan bank untuk mencapai persetujuan jumlah kucuran kredit,
  2. pengusaha dan pemasok bahan baku dalam pengajuan syarat penyerahan barang dan potongan harga,
  3. pengusaha dan pembeli dalam persetujuan harga dan pelayanan purna jual,
  4. pengusaha dan karyawan (buruh) untuk mencapai kesepakatan besarnya upah/gaji yang sesuai dengan standar kelayakan,
  5. pengusaha dan pemerintah untuk menyepakati perizinan usaha yang tidak berbelit-belit dan bebas dari pungutan liar,
  6. satu pengusaha dan pengusaha lain untuk menyepakati kerja sama konsorsium dalam membuat dan memasarkan produk tertentu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar