Oleh Akhmad Zamroni
|
Sumber: www.jordanlakewatersports.com |
Bisnis merupakan kegiatan yang
melibatkan banyak orang atau individu. Tidak selamanya orang-orang yang
terlibat dalam bisnis memiliki kesamaan pandangan dan kepentingan. Tidak selalu
juga semua orang yang terlibat dalam bisnis memiliki kesepakatan dalam semua
hal atau persoalan.
Perbedaan (asumsi, persepsi,
kepentingan, cara mengatasi masalah, dan sebagainya) akan selalu muncul dalam
bisnis. Apalagi pada era globalisasi dan pasar bebas yang penuh dengan
transparansi dan kesalingtergantungan seperti sekarang, perbedaan dan keberagaman
merupakan hal yang wajar dalam bisnis. Kita harus siap untuk menghadapinya.
Lebih dari itu, kita harus dapat
mengantisipasinya dengan siap untuk melakukan negosiasi. Negosiasi atau perundingan
dapat dikatakan sebagai bagian dari metode dalam menyelesaikan perselisihan di antara
pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan dalam bisnis. Negosiasi akan
dilakukan jika di antara pihak-pihak tersebut terjadi pertentangan kepentingan,
belum ada kejelasan solusi, dan ada peluang untuk saling kompromi.
Dalam pemasaran barang dan jasa, harga
merupakan masalah yang paling sering menjadi bahan negosiasi. Dengan kata lain,
masalah yang paling sering dinegosiasikan dalam bisnis adalah harga produk barang
dan jasa. Hal-hal lain yang juga sering dinegosiasikan, antara lain, kualitas barang
dan jasa, volume pembelian, tanggung jawab pembiayaan, pengambilan risiko, serta
hak dan keamanan produk.
Pakar
pemasaran terkemuka dunia, Philip Kotler, menyatakan bahwa negosiasi mempunyai
karakteristik sebagai berikut.
- Ada dua pihak yang terlibat.
- Keduanya memiliki perbedaan kepentingan dalam satu atau beberapa persoalan.
- Keduanya bergabung bersama untuk sementara waktu dalam suatu kontak yang bersifat sukarela.
- Bentuk kegiatannya menyangkut pembagian atau pertukaran satu sumber daya atau lebih dan/atau resolusi mengenai satu masalah tidak berwujud antara pihak-pihak yang bersangkutan atau yang mereka wakili.
- Kegiatannya meliputi presentasi permintaan atau usulan oleh salah satu pihak dan evaluasi oleh pihak lain diikuti dengan kesepakatan serta usulan balasan dan aktivitas tersebut berurutan.
Sumber: www.i0.wp.com |
Dalam pada
itu, Bill Scoot menyatakan, negosiasi merupakan bentuk pertemuan antara dua pihak dengan sasaran
tercapainya persetujuan atau kesepakatan. Terkait dengan hal ini, negosiasi,
antara lain, dilakukan oleh pihak-pihak dalam bentuk-bentuk berikut:
- pengusaha dan bank untuk mencapai persetujuan jumlah kucuran kredit,
- pengusaha dan pemasok bahan baku dalam pengajuan syarat penyerahan barang dan potongan harga,
- pengusaha dan pembeli dalam persetujuan harga dan pelayanan purna jual,
- pengusaha dan karyawan (buruh) untuk mencapai kesepakatan besarnya upah/gaji yang sesuai dengan standar kelayakan,
- pengusaha dan pemerintah untuk menyepakati perizinan usaha yang tidak berbelit-belit dan bebas dari pungutan liar,
- satu pengusaha dan pengusaha lain untuk menyepakati kerja sama konsorsium dalam membuat dan memasarkan produk tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar