Senin, 16 Oktober 2017

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http rocketmanajemen.com - Tommy Apriando

UU No. 51 Tahun 2009 adalah undang-undang hasil perubahan kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Perubahan pertama atas UU No. 5 Tahun 1986 dilakukan dengan UU No. 9 Tahun 2004. Perubahan terhadap undang-undang peradilan tata usaha negara dilakukan sebagai upaya untuk mengakomodasi berbagai perkembangan di seputar ketatausahaan negara. Hal-hal yang diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009, di antaranya, sebagai berikut.
·          Dalam Pasal 1, di antaranya, dijelaskan pengertian tentang tata usaha negara, badan atau pejabat tata usaha negara, keputusan tata usaha negara, dan sengketa tata usaha negara.
·         Dalam Pasal 13A diatur pengawasan internal dan pengawasan eksternal atas tingkah laku hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara.
·         Dalam Pasal 13D, antara lain, diatur wewenang Komisi Yudisial dalam melaksanakan pengawasan eksternal atas tingkah laku hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara.
·         Dalam Pasal 14 diatur persyaratan untuk diangkat menjadi hakim pengadilan tata usaha negara serta persyaratan untuk diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan tata usaha negara.
·         Dalam Pasal 19 diatur ihwal pemberhentian dengan hormat hakim, ketua, dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.
·         Dalam Pasal 20 diatur ihwal pemberhentian dengan tidak hormat hakim, ketua, dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.
·         Dalam Pasal 25, antara lain, diatur perihal kedudukan protokoler, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, dan pensiun hakim pengadilan pengadilan tata usaha negara.
·         Dalam Pasal 28 diatur persyaratan untuk diangkat menjadi panitera pada pengadilan tata usaha negara.
·         Dalam Pasal 51A, antara lain, diatur kewajiban pengadilan tata usaha negara untuk memberikan akses kepada masyarakat guna memperoleh informasi yang terkait dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.

·          Dalam Pasal 52, di antaranya, diatur pengawasan ketua pengadilan tata usaha negara terhadap pelaksanaan tugas hakim serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar