Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http rocketmanajemen.com - Tommy Apriando |
UU No. 51 Tahun 2009
adalah undang-undang hasil perubahan kedua atas UU No. 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Perubahan pertama atas UU
No. 5 Tahun 1986 dilakukan dengan UU No. 9 Tahun 2004. Perubahan terhadap undang-undang peradilan
tata usaha negara dilakukan sebagai upaya untuk mengakomodasi berbagai perkembangan
di seputar ketatausahaan negara. Hal-hal yang diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009, di antaranya, sebagai berikut.
·
Dalam Pasal 1, di antaranya, dijelaskan
pengertian tentang tata usaha negara, badan atau pejabat tata usaha negara,
keputusan tata usaha negara, dan sengketa tata usaha negara.
·
Dalam Pasal 13A diatur pengawasan internal dan
pengawasan eksternal atas tingkah laku hakim di lingkungan peradilan
tata usaha negara.
·
Dalam Pasal 13D, antara lain, diatur wewenang
Komisi
Yudisial dalam melaksanakan pengawasan eksternal atas tingkah laku hakim di lingkungan peradilan
tata usaha negara.
·
Dalam Pasal 14 diatur persyaratan untuk
diangkat menjadi hakim pengadilan
tata usaha negara serta persyaratan untuk diangkat menjadi ketua atau wakil
ketua pengadilan
tata usaha negara.
·
Dalam Pasal 19 diatur ihwal pemberhentian
dengan hormat hakim, ketua, dan wakil ketua pengadilan
tata usaha negara.
·
Dalam Pasal 20 diatur ihwal pemberhentian
dengan tidak hormat hakim, ketua, dan wakil ketua pengadilan
tata usaha negara.
·
Dalam Pasal 25, antara lain, diatur perihal
kedudukan protokoler, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, dan pensiun hakim pengadilan pengadilan
tata usaha negara.
·
Dalam Pasal 28 diatur persyaratan untuk
diangkat menjadi panitera pada pengadilan tata usaha negara.
·
Dalam Pasal 51A, antara lain, diatur kewajiban
pengadilan
tata usaha negara untuk memberikan akses kepada masyarakat guna memperoleh
informasi yang terkait dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
·
Dalam
Pasal 52, di antaranya, diatur pengawasan ketua pengadilan tata usaha negara terhadap
pelaksanaan tugas hakim serta pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar