Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: www.pn-bau-bau.go.id |
UU No. 49 Tahun 2009
merupakan undang-undang terbaru yang dibuat dalam upaya memperbaiki (untuk yang
kedua kali) UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Sebelumnya, UU No. 2 Tahun 1986 telah diperbaiki
dengan UU No. 8 Tahun 2004. Berlakunya UU No. 49 Tahun 2009 diharapkan dapat mengakomodasi
perkembangan-perkembangan mutakhir yang terjadi dalam dunia peradilan umum di negara kita.
Di dalam UU No. 49 Tahun 2009 diatur berbagai hal seputar peradilan umum. Lebih terperinci hal-hal yang diatur dalam
undang-undang ini, di antaranya, sebagai berikut.
·
Dalam Pasal 1, antara lain, dijelaskan
batasan tentang pengadilan dan pengadilan khusus.
·
Dalam Pasal 8, antara lain, diatur
pembentukan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dan pengangkatan hakim ad hoc dalam pengadilan khusus.
·
Dalam Pasal 14 diatur mengenai persyaratan
pengangkatan hakim pengadilan serta pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan negeri.
·
Dalam Pasal 15 diatur mengenai persyaratan
pengangkatan hakim pengadilan tinggi serta pengangkatan ketua dan wakil
ketua pengadilan tinggi.
·
Dalam Pasal 19 diatur ihwal pemberhentian
dengan hormat ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan.
·
Dalam Pasal 20, antara lain, diatur perihal
pemberhentian dengan tidak hormat ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan.
·
Dalam Pasal 25, antara lain, diatur kedudukan
protokol, gaji pokok, biaya dinas, dan hak-hak hakim pengadilan.
·
Dalam Pasal 28, antara lain, diatur
persyaratan untuk diangkat menjadi panitera pengadilan negeri.
·
Dalam Pasal 40, antara lain, diatur persyaratan
untuk diangkat menjadi juru sita pengadilan.
·
Dalam
Pasal 53, antara lain, diatur perihal tugas pengawasan yang diemban oleh ketua pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar