Senin, 16 Oktober 2017

UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.pn-bau-bau.go.id

UU No. 49 Tahun 2009 merupakan undang-undang terbaru yang dibuat dalam upaya memperbaiki (untuk yang kedua kali) UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Sebelumnya, UU No. 2 Tahun 1986 telah diperbaiki dengan UU No. 8 Tahun 2004. Berlakunya UU No. 49 Tahun 2009 diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan-perkembangan mutakhir yang terjadi dalam dunia peradilan umum di negara kita.
Di dalam UU No. 49 Tahun 2009 diatur berbagai hal seputar peradilan umum. Lebih terperinci hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini, di antaranya, sebagai berikut.
·          Dalam Pasal 1, antara lain, dijelaskan batasan tentang pengadilan dan pengadilan khusus.
·          Dalam Pasal 8, antara lain, diatur pembentukan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dan pengangkatan hakim ad hoc dalam pengadilan khusus.
·         Dalam Pasal 14 diatur mengenai persyaratan pengangkatan hakim pengadilan serta pengangkatan ketua dan wakil ketua  pengadilan negeri.
·         Dalam Pasal 15 diatur mengenai persyaratan pengangkatan hakim pengadilan tinggi serta pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi.
·         Dalam Pasal 19 diatur ihwal pemberhentian dengan hormat ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan.
·          Dalam Pasal 20, antara lain, diatur perihal pemberhentian dengan tidak hormat ketua, wakil ketua,  dan hakim pengadilan.
·          Dalam Pasal 25, antara lain, diatur kedudukan protokol, gaji pokok, biaya dinas, dan hak-hak hakim pengadilan.
·          Dalam Pasal 28, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi panitera pengadilan negeri.
·         Dalam Pasal 40, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi juru sita pengadilan.

·          Dalam Pasal 53, antara lain, diatur perihal tugas pengawasan yang diemban oleh ketua pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar