Senin, 16 Oktober 2017

UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: pa-purworejo.go.id

UU No. 50 Tahun 2009 merupakan undang-undang hasil perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sebelumnya, UU No. 7 Tahun 1989 telah diperbaiki  dengan UU No. 3 Tahun 2006. Dalam UU No. 50 Tahun 2009, antara lain, diatur hal-hal sebagai berikut.
·          Dalam Pasal 1, di antaranya, dijelaskan pengertian tentang peradilan agama, pegawai pencatat nikah, juru sita, dan pengadilan khusus.
·          Dalam Pasal 3A, antara lain, diatur perihal pembentukan pengadilan khusus di lingkungan peradilan agama serta peradilan syariah Islam.
·          Dalam Pasal 13 diatur ihwal persyaratan seseorang untuk diangkat menjadi hakim pengadilan agama serta persyaratan untuk diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 14 diatur persyaratan seseorang untuk diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama serta menjadi ketua dan wakil pengadilan tinggi agama.
·          Dalam Pasal 18 diatur ihwal pemberhentian dengan hormat ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 19 diatur perihal pemberhentian dengan tidak hormat ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 24, antara lain, diatur kedudukan protokol, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak hakim pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 27, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi panitera pada pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 39, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi juru sita pada pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 45, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pada pengadilan agama.

                                                                                                                                                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar