Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: pa-purworejo.go.id |
UU
No. 50 Tahun 2009 merupakan undang-undang hasil perubahan kedua atas UU No. 7
Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama. Sebelumnya, UU No. 7 Tahun 1989 telah diperbaiki dengan UU No. 3 Tahun 2006. Dalam UU No. 50
Tahun 2009, antara lain, diatur hal-hal sebagai berikut.
·
Dalam Pasal 1, di antaranya, dijelaskan pengertian
tentang peradilan
agama, pegawai pencatat nikah, juru sita,
dan pengadilan khusus.
·
Dalam Pasal 3A, antara lain, diatur perihal pembentukan pengadilan
khusus di lingkungan peradilan
agama serta peradilan
syariah Islam.
·
Dalam Pasal 13 diatur ihwal persyaratan seseorang untuk
diangkat menjadi hakim pengadilan
agama serta persyaratan untuk diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan
agama.
·
Dalam Pasal 14 diatur persyaratan seseorang untuk
diangkat menjadi hakim pengadilan
tinggi agama serta menjadi ketua dan wakil pengadilan
tinggi agama.
·
Dalam Pasal 18 diatur ihwal pemberhentian dengan hormat
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
agama.
·
Dalam Pasal 19 diatur perihal pemberhentian dengan tidak
hormat ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
agama.
·
Dalam Pasal 24, antara lain, diatur kedudukan protokol,
gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak hakim pengadilan
agama.
·
Dalam Pasal 27, antara lain, diatur persyaratan untuk
diangkat menjadi panitera pada pengadilan
agama.
·
Dalam Pasal 39, antara lain, diatur persyaratan untuk
diangkat menjadi juru sita
pada pengadilan
agama.
·
Dalam Pasal 45, antara lain, diatur persyaratan untuk
diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pada pengadilan
agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar