Oleh Akhmad Zamroni
Di dalam demokrasi, terdapat dua unsur pokok yang
senantiasa saling terkait. Keduanya adalah ‘rakyat’ atau orang banyak dan
‘kedaulatan’ atau kekuasaan. Dalam
demokrasi, rakyat atau orang banyak adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi.
Dalam praktik kehidupan bernegara, rakyat atau masyarakat
menyerahkan mandat kepada pemerintah untuk menjalankan negara. Penyelenggaraan
negara oleh pemerintah itu sendiri dikontrol oleh rakyat atau masyarakat baik
secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Adapun penyelenggaraan negara
oleh pemerintah juga tidak dapat dilakukan secara arbitrer, yakni secara sesuka
hati atau sembarangan, tetapi dilakukan berdasarkan aspirasi rakyat atau masyarakat
serta ditujukan pula untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Rakyat atau masyarakat mencakup semua unsur atau
pihak yang terdapat dalam suatu negara. Orang-orang pemerintah yang menyelenggarakan
negara pun adalah termasuk anggota atau bagian dari rakyat atau masyarakat. Hal
ini karena mereka yang duduk dalam pemerintahan diseleksi, dipilih, dan
diangkat dari kalangan rakyat atau masyarakat (melalui proses pemilihan umum).
Dalam negara demokrasi, semua pihak
atau semua komponnen masyarakat hendak diperhatikan dan diperjuangkan aspirasi,
kepentingan, dan kesejahteraannya. Tidak ada tendensi atau upaya untuk
mengistimewakan individu, kelompok, golongan, atau pihak-pihak tertentu
saja. Dalam demokrasi, prinsip yang
diutamakan adalah persamaan, kesederajatan, dan kebersamaan. Demokrasi
didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang mengandung pengertian bahwa
semua manusia (individu rakyat) pada hakikatnya memiliki kebebasan serta hak
dan kewajiban yang sama.
Jika
dalam suatu negara atau masyarakat hal-hal tersebut tidak terpenuhi, negara
atau masyarakat itu tidak dapat dikatakan sebagai negara atau masyarakat
demokrasi. Negara atau masyarakat yang lebih menonjolkan ambisi, aspirasi, dan
kepentingan pribadi dan golongan tertentu lebih mirip dan lebih layak disebut
negara atau masyarakat autokrasi dan/atau oligarki.
Negara atau masyarakat yang demikian, kendatipun mungkin mengatasnamakan dan mengklaim
diri sebagai negara atau masyarakat demokrasi, dalam kenyataannya justru
menyingkirkan dan menindas demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar