Selasa, 10 April 2018

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.kompasiana.com

Di dalam demokrasi, terdapat dua unsur pokok yang senantiasa saling terkait. Keduanya adalah ‘rakyat’ atau orang banyak dan ‘kedaulatan’ atau kekuasaan.  Dalam demokrasi, rakyat atau orang banyak adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.
Dalam praktik kehidupan bernegara, rakyat atau masyarakat menyerahkan mandat kepada pemerintah untuk menjalankan negara. Penyelenggaraan negara oleh pemerintah itu sendiri dikontrol oleh rakyat atau masyarakat baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Adapun penyelenggaraan negara oleh pemerintah juga tidak dapat dilakukan secara arbitrer, yakni secara sesuka hati atau sembarangan, tetapi dilakukan berdasarkan aspirasi rakyat atau masyarakat serta ditujukan pula untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Rakyat atau masyarakat mencakup semua unsur atau pihak yang terdapat dalam suatu negara. Orang-orang pemerintah yang menyelenggarakan negara pun adalah termasuk anggota atau bagian dari rakyat atau masyarakat. Hal ini karena mereka yang duduk dalam pemerintahan diseleksi, dipilih, dan diangkat dari kalangan rakyat atau masyarakat (melalui proses pemilihan umum).
Dalam negara demokrasi, semua pihak atau semua komponnen masyarakat hendak diperhatikan dan diperjuangkan aspirasi, kepentingan, dan kesejahteraannya. Tidak ada tendensi atau upaya untuk mengistimewakan individu, kelompok, golongan, atau pihak-pihak tertentu saja.  Dalam demokrasi, prinsip yang diutamakan adalah persamaan, kesederajatan, dan kebersamaan. Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang mengandung pengertian bahwa semua manusia (individu rakyat) pada hakikatnya memiliki kebebasan serta hak dan kewajiban yang sama.
       Jika dalam suatu negara atau masyarakat hal-hal tersebut tidak terpenuhi, negara atau masyarakat itu tidak dapat dikatakan sebagai negara atau masyarakat demokrasi. Negara atau masyarakat yang lebih menonjolkan ambisi, aspirasi, dan kepentingan pribadi dan golongan tertentu lebih mirip dan lebih layak disebut negara atau masyarakat autokrasi dan/atau oligarki. Negara atau masyarakat yang demikian, kendatipun mungkin mengatasnamakan dan mengklaim diri sebagai negara atau masyarakat demokrasi, dalam kenyataannya justru menyingkirkan dan menindas demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar