Selasa, 10 April 2018

Karakteristik Demokrasi

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http feriska11.blogspot.co.id

Kedemokrasian (demokratis atau tidaknya) suatu negara atau masyarakat tidak dapat diklaim hanya melalui pengakuan sepihak. Siapa pun tidak dapat menyebut suatu negara atau masyarakat sebagai negara atau masyarakat demokrasi hanya karena ada klaim bahwa negara atau masyarakat itu hidup dalam iklim demokrasi. Suatu negara atau masyarakat dapat dikatakan hidup dalam iklim demokrasi jika kehidupan mereka ditandai oleh karakteristik atau ciri-ciri khas demokrasi.
Apa saja karakteristik demokrasi itu? Karakteristik atau ciri-ciri demokrasi terkait dengan infrastruktur (prasarana) demokrasi. Infrastruktur demokrasi adalah segala sesuatu yang mendukung terwujudnya demokrasi, seperti prinsip demokrasi dan lembaga demokrasi. Dengan demikian, karakteristik negara atau masyarakat demokrasi adalah negara atau masyarakat yang mempunyai dan menjalankan prinsip demokrasi dan memiliki lembaga-lembaga demokrasi. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut tentang karakteristik demokrasi.
·        Negara yang menganut prinsip demokrasi  berpegang pada ketentuan atau asas bahwa kedaulatan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Berdasarkan hal ini, penentuan atas hal-hal pokok dalam kehidupan negara dilakukan atas dasar kehendak dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Adapun dalam kehidupan negara dianut asas bahwa pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, kedudukan yang sederajat, serta harus mendapat perlakuan yang sama.
·        Negara yang memiliki lembaga demokrasi adalah negara yang memiliki badan atau organisasi sebagai pelaksana kegiatan demokrasi. Lembaga demokrasi memungkinkan kedaulatan rakyat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga demokrasi biasanya berupa pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, partai politik, badan peradilan, dan media massa (pers).
·        Pemerintah merupakan organisasi yang melakukan penyelenggaraan kegiatan bernegara. Mereka yang duduk dalam pemerintahan sebagian ditentukan lewat pemilihan umum, sebagiannya lagi diangkat. Pemerintah diserahi mandat untuk mengelola negara dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pembangunan. Pemerintah juga diberi wewenang untuk membuat berbagai peraturan hidup bermasyarakat dan bernegara (membuat peraturan perundang-undangan).
·        Lembaga perwakilan rakyat merupakan badan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang yang mewakili rakyat atau orang banyak untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Para anggotanya ditentukan melalui pemilihan umum. Lembaga ini diberi tugas mengawasi kegiatan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh pemerintah. Bersama pemerintah, lembaga ini juga diberi wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan.
·        Partai politik merupakan organisasi yang melalui pemilihan umum berusaha meraih suara dan dukungan rakyat untuk memperoleh kekuasaan atau kedudukan dalam pemerintahan atau lembaga perwakilan rakyat. Untuk memperoleh suara dan dukungan dari rakyat, lembaga ini memperkenalkan dan menyebarluaskan program-program yang berisi kegiatan perbaikan kehidupan rakyat dan negara.
·        Badan peradilan atau pengadilan merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang memberi putusan (vonis) atas berbagai masalah hukum, seperti tindak kejahatan (tindak pidana) dan konflik antarwarga masyarakat atau antarlembaga. Lembaga pengadilan bertanggung jawab untuk menangani dan menyelesaikan berbagai kasus hukum dalam usaha menegakkan keadilan serta menciptakan ketertiban, keamanan, ketenteraman, ketenangan, keharmonisan, dan nilai-nilai positif lain yang diperlukakan dalam kehidupan masyarakat.
·         Media massa merupakan lembaga yang betugas melakukan kegiatan pemberitaan atau memberi informasi kepada rakyat atau orang banyak. Media massa meliputi media massa cetak (surat kabar, majalah, dan sebagainya) dan media massa elektronik (televisi, radio, dan sebagainya). Melalui pemberitaan media massa, semua kegiatan lembaga yang ada dalam negara dapat diketahui oleh rakyat sehingga memungkinkan untuk diajukan kritik, koreksi, dan saran jika terjadi kekeliruan, penyalahgunaan, atau penyelewengan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar