Sabtu, 03 November 2018

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Sumber: i2.wp.com


    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan  –– biasa disebut atau disingkat Komnas Perempuan –– dibentuk pada tanggal 15 Oktober 1998 sebagai lembaga negara yang independen. Pembentukannya dilakukan untuk memenuhi aspirasi masyarakat –– khususnya kaum perempuan dan pejuang hak-hak asasi kaum perempuan –– yang menghendaki dibentuknya sebuah komisi negara untuk menangani masalah tindak kekerasan dan diskriminasi yang terjadi terhadap kaum perempuan. Selama bertahun-tahun kaum perempuan Indonesia dirasakan banyak mengalami diskriminasi dan tindak kekerasan, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan. Banyak kasus tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi tanpa tersentuh dan tertangani dengan semestinya. Sebagiannya lagi yang sempat ditangani secara hukum pun penyelesaiannya dirasakan kurang memuaskan serta cenderung merugikan kaum perempuan sebagai korban dan menguntungkan para pelaku –– yang umumnya laki-laki.
    Puncak tuntutan bagi dibentuknya lembaga negara yang khusus bertugas dan berwenang menangani pelanggaran hak asasi perempuan muncul setelah pada pertengahan Mei 1998 terjadi kekerasan seksual yang luas terhadap para perempuan Indonesia etnis Tionghoa. Pada saat itu di berbagai kota besar Indonesia terjadi pemerkosaan serta pelecehan dan kekerasan seksual lain terhadap para perempuan etnis Tionghoa. Tragedi ini mengundang reaksi dan kecaman sangat keras terhadap para pelaku dan aparat pemerintah yang dianggap tidak mampu melakukan tindak pencegahan. Segera setelah itu, tuntutan untuk dibentuknya komisi perlindungan bagi kaum perempuan muncul sangat kuat sehingga kemudian keluar Keputusan Presiden No. 181/1998 guna membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
    Keluarnya keputusan presiden tersebut merupakan bentuk kesepakatan antara para pejuang hak asasi perempuan dengan presiden Indonesia –– saat itu dijabat B.J. Habibie –– untuk mendirikan sebuah komisi independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan mengartikan ‘kekerasan terhadap perempuan’ sesuai dengan definisi dalam deklarasi yang dikeluarkan pada Konferensi Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993 yang merupakan hasil kesepakatan internasional. Pada konferensi tersebut ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan atas hak-hak asasi manusia.
·         Visi dan Misi Komnas Perempuan
    Fokus perhatian Komnas Perempuan ialah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, perempuan pekerja/pembantu rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migran, perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan, perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata, dan perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan. Untuk melaksanakan misinya secara efektif, Komnas Perempuan memposisikan diri sebagai mitra kritis dari pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain dengan tujuan mendorong agar lembaga-lembaga negara senantiasa menjalankan tanggung jawabnya untuk mencegah dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
    Dengan demikian, visi Komnas Perempuan adalah terciptanya tatanan, relasi sosial, dan pola perilaku yang kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman serta bebas dari rasa takut, bebas dari tindakan atau ancaman kekerasan, dan bebas dari diskriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia. Untuk mewujudkan visi tersebut, Komnas Perempuan menjalankan misi-misi sebagai berikut:
·        meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan tehadap perempuan dan mendorong pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dalam berbagai dimensi, termasuk hak ekonomi, sosial, politik, budaya yang berpijak pada prinsip hak atas integritas diri;
·        meningkatkan kesadaran publik bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan ialah pelanggaran hak asasi manusia;
·        mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang kondusif serta membangun sinergi dengan lembaga pemerintah dan lembaga publik lain yang mempunyai wilayah kerja atau yurisdiksi yang sejenis untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
·        mengembangkan sistem pemantauan, pendokumentasian dan evaluasi atas fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan atas kinerja lembaga-lembaga negara serta masyarakat dalam upaya pemenuhan hak perempuan, khususnya korban kekerasan;
·        mempelopori dan mendorong kajian-kajian yang mendukung terpenuhinya mandat Komnas Perempuan;
·        memperkuat jaringan dan solidaritas antarkomunitas korban, pejuang hak-hak asasi manusia, khususnya di tingkat lokal, nasional, dan internasional;
·        menguatkan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai komisi nasional yang independen, demokratis, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap penegakan hak asasi perempuan.
·         Tujuan Komnas Perempuan
    Akibat perkembangan kehidupan kaum perempuan, Komnas Perempuan mengalami kaji ulang sehingga keberadaannya diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 65/2005. Salah satu aspek yang mengalami pembaruan ialah tujuan pembentukan Komnas Perempuan. Menurut Keppres No. 181/1998, Komnas Perempuan dibentuk dengan tiga tujuan (periksa Bab III, halaman 56). Namun, berdasarkan Peraturan Presiden No. 65/2005, tiga tujuan tersebut dipersingkat tinggal menjadi dua tujuan. Kedua tujuan Komnas Perempuan tersebut sebagai berikut:
·        mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
·        meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
·         Mandat Komnas Perempuan
    Komnas Perempuan mendapat tugas dan tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak asasi kaum perempuan. Tugas dan tanggung jawab ini tidak ringan dan sederhana. Untuk melakasanakan tugas-tugas ini, oleh Perpres No. 65/2005, Komnas Perempuan diberi mandat untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
·        menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
·        melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;
·        melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan;
·        memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi perempuan;
·        mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar