Sumber: i2.wp.com |
Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan –– biasa disebut atau
disingkat Komnas Perempuan –– dibentuk pada tanggal 15 Oktober 1998 sebagai
lembaga negara yang independen. Pembentukannya dilakukan
untuk memenuhi aspirasi masyarakat –– khususnya kaum perempuan dan pejuang
hak-hak asasi kaum perempuan –– yang menghendaki dibentuknya sebuah komisi
negara untuk menangani masalah tindak kekerasan dan diskriminasi yang terjadi
terhadap kaum perempuan. Selama bertahun-tahun kaum perempuan Indonesia
dirasakan banyak mengalami diskriminasi dan tindak kekerasan, seperti pelecehan
seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan. Banyak kasus tindak kekerasan terhadap
perempuan terjadi tanpa tersentuh dan tertangani dengan semestinya. Sebagiannya
lagi yang sempat ditangani secara hukum pun penyelesaiannya dirasakan kurang
memuaskan serta cenderung merugikan kaum perempuan sebagai korban dan
menguntungkan para pelaku –– yang umumnya laki-laki.
Puncak tuntutan bagi
dibentuknya lembaga negara yang khusus bertugas dan berwenang menangani
pelanggaran hak asasi perempuan muncul setelah pada pertengahan Mei 1998
terjadi kekerasan seksual yang luas terhadap para perempuan Indonesia etnis
Tionghoa. Pada saat itu di berbagai kota besar Indonesia terjadi pemerkosaan
serta pelecehan dan kekerasan seksual lain terhadap para perempuan etnis
Tionghoa. Tragedi ini mengundang reaksi dan kecaman sangat keras terhadap para
pelaku dan aparat pemerintah yang dianggap tidak mampu melakukan tindak
pencegahan. Segera setelah itu, tuntutan untuk dibentuknya komisi perlindungan
bagi kaum perempuan muncul sangat kuat sehingga kemudian keluar Keputusan
Presiden No. 181/1998 guna membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan.
Keluarnya keputusan
presiden tersebut merupakan bentuk kesepakatan antara para pejuang hak asasi
perempuan dengan presiden Indonesia –– saat itu dijabat B.J. Habibie –– untuk
mendirikan sebuah komisi independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan penegakan hak asasi perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan
mengartikan ‘kekerasan terhadap perempuan’ sesuai dengan definisi dalam
deklarasi yang dikeluarkan pada Konferensi Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun
1993 yang merupakan hasil kesepakatan internasional. Pada konferensi tersebut
ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi
manusia serta bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan atas hak-hak
asasi manusia.
·
Visi dan Misi
Komnas Perempuan
Fokus perhatian Komnas Perempuan ialah perempuan korban kekerasan
dalam rumah tangga, perempuan pekerja/pembantu rumah tangga yang bekerja di
dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migran, perempuan korban
kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan, perempuan yang hidup di
daerah konflik bersenjata, dan perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah
kemiskinan di daerah pedesaan. Untuk melaksanakan misinya secara efektif,
Komnas Perempuan memposisikan diri sebagai mitra kritis dari pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lain dengan tujuan mendorong agar lembaga-lembaga negara
senantiasa menjalankan tanggung jawabnya untuk mencegah dan menghapuskan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Dengan demikian, visi Komnas
Perempuan adalah terciptanya tatanan, relasi sosial, dan pola perilaku yang
kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman serta bebas
dari rasa takut, bebas dari tindakan atau ancaman kekerasan, dan bebas dari
diskriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai
manusia. Untuk mewujudkan visi tersebut, Komnas Perempuan menjalankan misi-misi
sebagai berikut:
· meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan tehadap perempuan dan mendorong pemenuhan hak korban atas kebenaran,
keadilan dan pemulihan dalam berbagai dimensi, termasuk hak ekonomi, sosial,
politik, budaya yang berpijak pada prinsip hak atas integritas diri;
· meningkatkan kesadaran publik bahwa hak-hak perempuan adalah hak
asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan ialah pelanggaran hak asasi
manusia;
· mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yang kondusif serta membangun sinergi dengan lembaga pemerintah dan lembaga
publik lain yang mempunyai wilayah kerja atau yurisdiksi yang sejenis untuk
pemenuhan tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan;
· mengembangkan sistem pemantauan, pendokumentasian dan evaluasi
atas fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan
atas kinerja lembaga-lembaga negara serta masyarakat dalam upaya pemenuhan hak
perempuan, khususnya korban kekerasan;
· mempelopori dan mendorong kajian-kajian yang mendukung
terpenuhinya mandat Komnas Perempuan;
· memperkuat jaringan dan solidaritas antarkomunitas korban, pejuang
hak-hak asasi manusia, khususnya di tingkat lokal, nasional, dan internasional;
· menguatkan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai komisi nasional
yang independen, demokratis, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif
terhadap penegakan hak asasi perempuan.
·
Tujuan Komnas
Perempuan
Akibat perkembangan
kehidupan kaum perempuan, Komnas Perempuan mengalami kaji ulang sehingga
keberadaannya diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 65/2005. Salah satu
aspek yang mengalami pembaruan ialah tujuan pembentukan Komnas Perempuan.
Menurut Keppres No. 181/1998, Komnas Perempuan dibentuk dengan tiga tujuan
(periksa Bab III, halaman 56). Namun, berdasarkan Peraturan Presiden No.
65/2005, tiga tujuan tersebut dipersingkat tinggal menjadi dua tujuan. Kedua
tujuan Komnas Perempuan tersebut sebagai berikut:
· mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
· meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
·
Mandat Komnas
Perempuan
Komnas Perempuan
mendapat tugas dan tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak asasi kaum
perempuan. Tugas dan tanggung jawab ini tidak ringan dan sederhana. Untuk
melakasanakan tugas-tugas ini, oleh Perpres No. 65/2005, Komnas Perempuan
diberi mandat untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
· menyebarluaskan
pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan;
· melaksanakan
pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan
hak-hak asasi perempuan;
· melaksanakan
pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian fakta dan pendokumentasian
kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan;
· memberikan
saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga
yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan
pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan
dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi perempuan;
· mengembangkan
kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan
dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar