Sabtu, 03 November 2018

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak)

Sumber: http sp.beritasatu.com

    Komisi Nasional Perlindungan Anak –– biasa disebut atau disingkat Komnas Perlindungan Anak atau Komnas PA –– dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 dengan Keputusan Presiden No. 77/2003 dan UU No. 23/2002 (tentang Perlindungan Anak). Sama seperti halnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak adalah lembaga negara yang independen. Pembentukan Komnas Perlindungan Anak dilakukan melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang difasilitasi oleh Departemen Sosial  dan Unicef (PBB).
    Pembentukan Komnas Perlindungan Anak di antaranya dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi riil dan kenyataan pahit yang dialami anak-anak Indonesia. Beberapa hal konkret yang mendasari pembentukan Komnas Perlindungan Anak, antara lain, sebagai berikut.
·        Anak adalah karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat, martabat, dan hak asasi sebagai manusia seutuhnya.
·        Dalam masa pertumbuhan fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, perlindungan khusus, dan perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir.
·        Dalam realitas kehidupan sehari-hari, masih banyak anak yang dilanggar haknya dan menjadi korban berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi, dan tindakan yang tidak manusiawi.
·        Pelanggaran hak asasi anak terjadi dalam keadaan anak tidak dapat melakukan perlindungan atas dirinya sementara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dipandang seringkali kurang mampu memberikan perlindungan yang memadai.
    Dengan demikian, anak adalah subjek yang dipandang wajib dipenuhi dan dilindungi hak asasinya. Kerawanan-kerawanan dan pelanggaran hak asasi anak sudah saatnya menuntut semua pihak secara sungguh-sungguh untuk melakukan tindakan nyata dalam memenuhi dan melindungi hak asasi anak. Untuk merealisasi tuntutan ini, Komnas Perlindungan Anak dibentuk sebagai lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan hak asasi anak di Indonesia. Hal ini akan dilakukan dengan memegang teguh prinsip nondiskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), serta partisipasi anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya.
    Komnas Perlindungan Anak diberi mandat untuk melakukan serangkaian kegiatan atau program perlindungan anak termasuk memperkuat mekanisme nasional untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi perlindungan anak demi masa depan yang lebih baik. Program yang dimandatkan adalah pemantapan lembaga perlindungan anak, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan hukum dan konseling, serta penguatan kelembagaan/program kerja teknis.
·         Keanggotaan Komnas Perlindungan Anak
    Anggota Komnas Perlindungan Anak dipilih oleh Forum Nasional secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan menganut prinsip nondiskriminasi agama, politik, asal usul, dan jenis kelamin. Jumlah anggota Komnas Perlindungan Anak sekurang-kurangnya 11 orang dan sebanyak-banyaknya 21 orang dengan pertimbangan keseimbangan jender (jenis kelamin). Syarat-syarat keanggotaan Komnas Perlindungan Anak selengkapnya adalah sebagai berikut:
·        warga negara Indonesia,
·        memiliki reputasi yang baik dan penghormatan tinggi terhadap hak asasi manusia dan hak anak,
·        menunjukkan dedikasi tinggi dan mempunyai waktu yang cukup untuk mengabdikan diri dalam upaya perlindungan anak,
·        tidak memiliki hak suara dalam pemilihan anggota komisi nasional,
·        tidak merangkap sebagai pengurus lembaga perlindungan anak di daerah,
·        dipilih untuk masa bakti tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sekali lagi untuk masa bakti yang kedua kali.

·         Visi dan Misi Komnas Perlindungan Anak
Sejalan dengan latar belakang pembentukan serta mandat yang dimilikinya, visi dan misi Komnas Perlindungan Anak terkait dengan upaya perlindungan anak. Visi lembaga ini ialah terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang andal, berkualitas, dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Adapun misinya adalah meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan, dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak.

·         Prinsip Komnas Perlindungan Anak
    Komnas Perlindungan Anak memiliki prinsip memegang teguh pertanggungjawaban kepada publik serta mengedepankan peluang, kesempatan, dan partisipasi anak serta menghargai dan memihak pada prinsip dasar anak. Komnas Perlindungan Anak ikut serta menjamin hak anak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut dirinya serta pandangan anak selalu dipertimbangkan sesuai kematangan anak. Lembaga ini secara khusus akan meng-upayakan dan membela hak anak untuk berpartisipasi dan didengar pendapatnya dalam setiap kegiatan serta proses peradilan dan adminsitrasi yang mempengaruhi hidup anak.
    Forum Nasional merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komnas Perlindungan Anak. Forum Nasional diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan lain yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
·         Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak
    Komnas Perlindungan Anak memiliki beberapa tugas dan fungsi. Tugas dan fungsi ini harus dijalankan untuk merealisasikan misinya yang tidak ringan. Tugas Komnas Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
·        melaksanakan mandat/kebijakan yang ditetapkan Forum Nasional Perlindungan Anak;
·        menjabarkan agenda nasional perlindungan anak dalam program tahunan;
·        membentuk dan memperkuat jaringan kerja sama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan nonpemerintah;
·        menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak;
·        melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang program kerja lembaga perlindungan anak.
    Adapun fungsi Komnas Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
·        sebagai lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
·        sebagai lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak;
·        sebagai lembaga advokasi dan lobi;
·        sebagai lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak;
·        sebagai lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
·        sebagai lembaga pendidikan, pengenalan, dan penyebarluasan informasi tentang hak anak serta lembaga pemantau implementasi hak anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar