Sabtu, 03 November 2018

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)


Sumber: www.komnasham.go.id

    Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 dengan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Tugasnya waktu itu, antara lain, memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia. Komnas HAM diharapkan menjadi lembaga yang dapat menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dengan netral atau tidak memihak (independen) serta mengungkap fakta secara apa adanya (objektif).
    Pada awal pembentukannya, Komnas HAM tidak menunjukkan kinerja atau prestasi cemerlang. Komnas HAM dapat dikatakan tidak memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di negara kita. Sejak Komnas HAM dibentuk tahun 1993 hingga pemerintahan Orde Baru tumbang oleh gerakan reformasi pada tahun 1998, pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat pemerintah Orde Baru tetap terjadi.
   Bahkan, menjelang Orde Baru tumbang, pelanggaran hak asasi manusia makin menjadi-jadi tanpa dapat dicegah dan ditangani oleh Komnas HAM. Beberapa kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan rezim Orde Baru –– seperti di Aceh lewat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) dan penyerbuan aparat terhadap Kantor Pusat DPP PDI Perjuangan yang menelan banyak korban jiwa –– juga tidak mendapat perhatian dan penanganan yang memadai dari Komnas HAM.
    Banyak tokoh berpendapat, penyebab utama mandulnya Komnas HAM saat itu tidak lain adalah kuatnya campur tangan pemerintah Orde Baru. Komnas HAM tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal karena dibentuk melalui kebijakan pemerintah Orde Baru serta bekerja di bawah bayang-bayang keotoriteran dan kediktatoran pemerintahan pimpinan Jenderal Soeharto tersebut. Oleh sebab itulah, begitu Orde Baru tumbang dan pemerintahan baru muncul menggantikannya, Komnas HAM mengalami pembaruan.
    Untuk mereformasi Komnas HAM, dibuat dan disahkan peraturan perundang-undangan baru, yakni UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga Keppres No. 50/1993 yang sebelumnya menjadi landasan pembentukan Komnas HAM dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Dalam salah satu bab UU No. 39/1999 disertakan ketentuan baru tentang Komnas HAM. Dengan landasan hukum dan ketentuan baru, tugas, wewenang, independensi, dan objektivitas Komnas HAM diharapkan akan lebih solid dan lebih terjamin. Tujuan dan fungsi Komnas HAM pun diharapkan lebih terfokus pada upaya yang riil dan tepat dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
    Dalam pada itu, untuk menjamin pencapaian tujuan dan pelaksanaan fungsi berikut tugas dan wewenang Komnas HAM dengan baik, para anggota Komnas HAM diharuskan mampu memenuhi persyaratan dengan standar yang tinggi. Tak sembarangan orang dapat menjadi anggota Komnas HAM. Mereka yang direkrut menjadi anggota Komnas HAM wajib memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu.
    Keanggotaan dengan kualifikasi tinggi serta fungsi berikut tugas dan wewenang yang jelas dan terfokus diharapkan dapat mengantarkan Komnas HAM mampu mencapai tujuan pembentukannya. Rekrutmen (pemilihan) anggota serta penentuan tujuan dan fungsi (tugas dan wewenang) Komnas HAM tidak dapat dipisahkan dalam mendukung lembaga ini melakukan program pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Berikut ini dipaparkan keanggotaan, tujuan, dan fungsi (tugas dan wewenang) Komnas HAM.
·         Keanggotaan Komnas HAM
    Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang. Ke-35 anggota ini dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden selaku kepala negara. Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.
    Salah satu penentu keberhasilan lembaga hak asasi manusia dalam mengemban misi dan tanggung jawabnya adalah kompetensi pribadi para anggotanya. Untuk mendukung keberhasilan Komnas HAM mencapai tujuan, para anggota Komnas HAM diharuskan memiliki kompetensi dengan standar yang tinggi. Menurut UU No. 39/1999, anggota Komnas HAM diharuskan memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
·        profesional;
·        berdedikasi dan berintegritas tinggi;
·        menghayati tujuan cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan;
·        menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia;
·        memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasinya;
·        berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
·          berpengalaman dalam bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
·        merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
·         Tujuan Komnas HAM
Tujuan akan memberikan dan menentukan arah semua kegiatan Komnas HAM dalam memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan UU No. 39/1999, Komnas HAM dibentuk dengan dua tujuan. Kedua tujuan tersebut masing-masing sebagai berikut:
·        mengembangkan keadaan yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
·        meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Fungsi Komnas HAM
Komnas HAM mempunyai empat fungsi pokok, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian, melakukan penyuluhan, melakukan pemantauan, dan melakukan mediasi. Fungsi terkait dengan tugas dan wewenang sehingga untuk menjalankan fungsinya, Komnas HAM diberi sejumlah tugas dan wewenang tertentu. Untuk menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
·        mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi;
·        mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
·        menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian;
·        melakukan studi pustaka, studi lapangan, dan studi banding ke negara lain mengenai hak asasi manusia;
·        membahas berbagai masalah yang berhubungan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
·        menjalin kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Sumber: statik.tempo.co
Untuk menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
·        menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
·        meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal; 
·        melakukan kerja sama dalam bidang hak asasi manusia dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain di tingkat nasional, regional, dan internasional.
    Untuk menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang berikut:
·        mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya;
·        menyidik dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia;
·        memanggil pihak pengadu atau korban dan pihak yang diadukan dalam kasus yang diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia untuk dimintai dan didengar keterangannya;
·        memanggil saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan;
·        meninjau tempat kejadian perkara dan tempat-tempat lainnya yang dianggap perlu;
·        memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya melalui persetujuan ketua pengadilan;
·        memeriksa rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lain yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan;
·        memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Untuk menjalankan fungsi mediasi (menengahi pihak-pihak yang bertikai), Komnas HAM diberi tugas dan wewenang sebagai berikut:
·        mendamaikan kedua belah pihak;
·        menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
·        memberi saran kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
·        menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
·        menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

·         Ketentuan Lain Mengenai Komnas HAM
Ada beberapa ketentuan tambahan lain tentang Komnas HAM yang perlu kita perhatikan. Ketentuan-ketentuan tersebut turut menentukan kemampuan dan kredibilitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenang serta mencapai tujuannya. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud, antara lain, sebagai berikut.
·        Setiap orang atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
·        Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan jika disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
·        Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan jika (a) tidak ada bukti awal yang memadai, (b) meteri aduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia, (c) pengaduan dilakukan dengan iktikad buruk atau tidak disertai kesungguhan, (d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif untuk menyelesaikan materi/isi aduan, (e) sedang berlangsung penyelesaian atas materi/isi aduan melalui upaya hukum yang tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar