Sabtu, 03 November 2018

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

Sumber: 3.bp.blogspot.com

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) didirikan pada tanggal 5 November 1996. PBHI merupakan perkumpulan yang berbentuk organisasi massa (ormas), bukan yayasan sebagaimana LBHI. Menurut para pendirinya, bentuk ormas sengaja diambil, antara lain, dengan maksud untuk lebih menguatkan sifat dan prinsip demokrasi dalam keanggotaan dan kepemimpinan organisasi.
    PBHI dibentuk bukan sebagai tandingan bagi lembaga-lembaga hak asasi manusia sejenis yang sebelumnya sudah ada –– terutama organisasi hak asasi manusia yang berbentuk LSM, seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat). PBHI didirikan sebagai (organisasi) alternatif dalam pembelaan hak asasi manusia di Indonesia. Kelahirannya diharapkan akan memperbanyak pilihan bagi kalangan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dan pembelaan hak asasi.
    Sasaran pelayanan dan pembelaan hukum PBHI adalah masyarakat yang terlanggar hak asasinya, terutama golongan masyarakat yang lemah secara ekonomi. Untuk keperluan ini, PBHI berusaha berjuang keras walaupun berhadapan dengan pihak penguasa atau pemerintah. Seperti umumnya LSM hak asasi manusia yang biasanya kritis dan berani, PBHI juga terkenal vokal dan tak mengenal kompromi dengan rezim Orde Baru dalam memperjuangkan hak asasi manusia masyarakat.
·         Prinsip Organisasi PBHI
    PBHI merupakan lembaga hak asasi manusia yang menganut prinsip independen dan nonpartisan. Artinya, PBHI bersikap netral dan tidak menjadi bagian dari kepentingan kelompok tertentu. PBHI juga tidak berpihak atau berafiliasi pada kelompok dan kepentingan politik tertentu.
    PBHI dibentuk dengan semangat keterbukaan dan kemajemukan. Keanggotaannya terbuka dan sukarela. Siapa pun dapat menjadi anggota PBHI asal memiliki komitmen kuat untuk menjadi pembela hak asasi manusia. Dalam melakukan pendampingan dan pembelaan hak asasi manusia kepada masyarakat, PBHI tidak membeda-bedakan asal-usul, jenis kelamin, suku, agama, dan sebagainya.
·         Visi dan Misi PBHI
Sebagai lembaga pemberi bantuan hukum dan pelayanan hak asasi manusia, PBHI bertekad dengan bantuan hukum yang diberikan dapat menjadi pembela masyarakat yang hak asasinya dilanggar. Visinya adalah terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi semua (anggota masyarakat). Adapun misinya adalah melakukan promosi dan pembelaan hak asasi manusia (promoting and defending human rights).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar