Sabtu, 03 November 2018

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)


Sumber: (yt3.ggpht.com


Kelahiran ELSAM dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap dampak pembangunan yang menimbulkan terlanggarnya hak-hak asasi mayarakat Indonesia serta kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru yang tidak ramah terhadap hak asasi manusia. Keprihatinan dirasakan makin mendalam mengingat di tengah gencarnya pembangunan yang sering menimbulkan dampak negatif pada nasib masyarakat, belum ada lembaga swadaya masyarakat yang khusus memfokuskan diri pada studi kebijakan yang berdampak negatif pada hak asasi manusia. Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam kegiatan pendidikan hak asasi manusia bagi kelompok-kelompok masyarakat korban kebijakan yang tak ramah hak asasi manusia juga belum dijumpai.
ELSAM berdiri di tengah situasi dan kondisi masyarakat banyak menjadi korban pembangunan dan kebijakan tak ramah hak asasi manusia yang dilakukan rezim Orde Baru. Dibentuk pada tanggal 14 Agustus 1993 di Jakarta, ELSAM secara sukarela mencoba berpartisipasi dalam upaya mengembangkan, memajukan, serta melindungi hak-hak sipil dan politik serta hak-hak asasi manusia pada umumnya, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Semangat perjuangan ELSAM yang dicanangkan sejak awal ialah membangun tatanan politik demokratis di Indonesia dengan pemberdayaan masyarakat sipil melalui advokasi dan promosi hak asasi manusia.
·         Visi, Misi, dan Tujuan ELSAM
    Visi ELSAM adalah terciptanya masyarakat dan negara Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Misi yang diembannya adalah memperjuangkan hak asasi manusia, baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya secara tak terpisahkan. Adapun tujuan ELSAM ialah sebagai berikut:
·        menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan sosial;
·        menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB; serta
·        mengupayakan pembaruan hukum dan kebijakan yang tanggap dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan demokrasi serta kepentingan masyarakat.
Untuk mengimplementasikan visi, misi, dan tujuannya, ELSAM melakukan serangkaian kegiatan utama: (1) studi kebijakan dan hukum yang berdampak pada hak asasi manusia, (2) advokasi hak asasi manusia dalam berbagai bentuk, (3) pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia, serta (4) penerbitan dan penyebaran informasi mengenai hak asasi manusia.
·         Program Kerja ELSAM
Program kerja menjadi bagian dari wujud perencanaan dan pelaksanaan misi dan tujuan ELSAM. Program kerja ELSAM meliputi tiga hal berikut: 
·        meniadakan kekerasan atas hak asasi manusia, termasuk kekerasan atas hak asasi yang terjadi pada masa lalu dengan aktivitas dan kegiatan yang berkelanjutan bersama lembaga-lembaga seperjuangan lainnya;
·        penguatan perlindungan hak asasi manusia dari ancaman fundamentalisme pasar, fundamentalisme agama, dan komunalisme dalam berbagai bentuknya; serta
·        pembangunan organisasi melalui pengembangan kelembagaan, penguatan kapasitas, dan akuntabilitas lembaga.
·         Kegiatan Operasional Rutin ELSAM
    Kegiatan operasional yang rutin dilakukan ELSAM meliputi riset, dokumentasi dan perpustakaan, kampanye dan advokasi, pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia, pelayanan umum, serta publikasi.
·        Riset yang dilakukan dirancang agar menghasilkan analisis kritis sehingga mampu mengubah kebijakan yang tak ramah hak asasi manusia.
·        Tema-tema dokumentasi dan perpustakaan yang dikumpulkan ELSAM berkaitan dengan wacana hak asasi manusia kontemporer, hukum pidana, hukum masa transisi, konflik dan kekerasan vertikal maupun horizontal, serta praktik-praktik fundamentalisme yang berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.
·        Dalam melakukan kampanye dan advokasi, ELSAM mencari dukungan dan mengubah persepsi publik tentang hak asasi manusia melalui seminar, konferensi, debat, dan program-program pada media massa.
·        Pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia dilakukan untuk membekali masyarakat dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman mengenai hak asasi manusia.
·        Melalui pelayanan hukum, ELSAM berupaya mengoreksi dan mengeliminasi praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia dan melakukan advokasi melalui penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia. 
·        Semua penerbitan ELSAM didedikasikan kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia, selain sebagai bagian dari usaha pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar