Oleh Akhmad Zamroni
Kebijakan ekonomi negara sejatinya menjadi cerminan dari keberpihakan penguasa terhadap kemaslahatan rakyatnya. Namun, dinamika makroekonomi Indonesia saat ini justru memperlihatkan kontradiksi yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, masyarakat dihadapkan pada ancaman hilangnya pendapatan akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tak kunjung mereda di berbagai sektor industri. Di sisi lain, sisa ruang finansial yang dimiliki masyarakat kian diperas oleh penetapan target penerimaan negara melalui kebijakan fiskal yang agresif. Fenomena ini memicu perdebatan struktural mengenai efektivitas serta dampak jangka panjang dari kombinasi regulasi yang dinilai kurang sensitif terhadap daya beli riil masyarakat ekonomi lemah.
Melemahnya Fondasi Manufaktur dan Eskalasi Angka PHK
Berdasarkan data yang
dihimpun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta laporan berkala
media terpercaya seperti Tempo.co dan Detik.com, angka pekerja yang terpaksa
kehilangan pekerjaan terus merangkak naik secara signifikan. Badai PHK ini
tidak lagi menjadi fenomena musiman, melainkan sebuah indikator perlambatan
ekonomi yang bersifat struktural (lagging
indicator). Sektor industri padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, dan
alas kaki, menjadi wilayah terdampak paling parah. Wilayah-wilayah sentra
industri utama, mulai dari Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah, terus
menyumbang porsi terbesar dalam statistik kasus ketenagakerjaan nasional.
![]() |
| Data PHK hingga Juni 2025 (Sumber: https://katadata.co.id/infografik/) |
Faktor eksternal seperti
kelesuan ekonomi global dan ketegangan geopolitik internasional memang turut
andil dalam menekan volume ekspor komoditas manufaktur Indonesia. Namun,
masalah internal di dalam negeri tidak kalah krusial. Melonjaknya biaya
operasional domestik, serbuan produk impor ilegal di pasar lokal, serta tidak
berjalannya insentif dunia usaha secara optimal memaksa banyak manajemen korporasi
mengambil langkah efisiensi yang ekstrem. Pengurangan jam lembur dan
pemangkasan kontrak kerja yang terjadi beberapa bulan sebelumnya kini telah
bermutasi menjadi gelombang PHK massal secara terbuka.
Tekanan Fiskal Melalui PPN dan Ambivalensi
Insentif Pemerintah
Di tengah rapuhnya
kondisi ketenagakerjaan tersebut, pemerintah justru mengambil langkah berani
demi mengamankan kesehatan APBN. Implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan
nilai (PPN) yang bertahap, termasuk penyesuaian tarif yang berjalan sejak UU
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diketuk, menaruh beban tambahan
langsung pada pundak konsumen akhir. PPN bersifat regresif; artinya, besaran
pengeluaran pajak ini relatif memakan porsi pendapatan yang jauh lebih besar
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelas menengah dibandingkan kelompok
elite yang kaya raya.
Pemerintah berargumen
bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok, seperti beras, telur, daging, serta jasa
esensial seperti pendidikan dan kesehatan, dibebaskan dari pengenaan tarif PPN
untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Paket-paket stimulus ekonomi
temporer, seperti subsidi PPN untuk sektor properti rumah sederhana, diskon
tarif listrik berskala terbatas, hingga insentif PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah, juga digulirkan.
Namun, laporan dari
pengamat ekonomi di Kompas.com menunjukkan bahwa efektivitas jaring pengaman
sosial ini masih jauh dari kata memadai. Kenaikan PPN pada sektor logistik,
bahan bakar nonsubsidi, barang ritel, dan rantai pasok industri sekunder tetap
memicu efek domino yang menaikkan harga-harga barang kebutuhan secara umum,
yang pada akhirnya menggerus daya beli riil masyarakat.
Dampak Sistemik Terhadap Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga
Konsumsi rumah tangga
selama ini menjadi mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan
kontribusi mencapai lebih dari 50 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada
saat masyarakat kelas menengah — yang tidak menerima bantuan sosial tunai dari
pemerintah, tetapi tidak cukup kaya untuk kebal terhadap inflasi — dijepit oleh
ketakutan akan PHK dan lonjakan harga akibat pajak, mereka merespons dengan
menahan belanja (saving tightening).
Sektor ritel dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pihak
pertama yang merasakan lesunya serapan pasar. Penurunan volume penjualan ritel
ini akhirnya memicu lingkaran setan (vicious
cycle): penjualan menurun, profitabilitas pabrik anjlok, dan potensi PHK
lanjutan kembali terbuka demi menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
![]() |
| UMKM (Foto: Akhmad Zamroni) |
Reformasi Tata Kelola Fiskal dan Strategi Mitigasi Krisis
Guna memutus lingkaran
setan ini, pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan satu arah
yang kaku dalam mengejar target penerimaan perpajakan semata. Kebijakan fiskal
yang agresif harus diimbangi secara radikal dengan efisiensi belanja negara dan
perluasan basis pajak yang lebih berkeadilan, seperti optimalisasi pajak
kekayaan (wealth tax) bagi kelompok
superkaya, ketimbang terus memperluas pungutan pada komoditas masyarakat luas.
Satuan tugas (Satgas) PHK yang dibentuk pemerintah perlu dilengkapi dengan
instrumen kebijakan riil yang mampu meringankan beban struktural dunia usaha.
Insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan badan untuk industri padat
karya yang berkomitmen tidak melakukan PHK perlu dipertimbangkan secara serius.
Di sisi lain,
akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik menjadi syarat mutlak
untuk memulihkan kepercayaan publik (public
trust). Rakyat tidak akan keberatan membayar pajak jika mereka melihat dana
tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, infrastruktur
yang menunjang mobilitas ekonomi bawah, serta jaring pengaman sosial yang
responsif saat krisis ketenagakerjaan melanda. Sebaliknya, jika anggaran negara
terus dihabiskan untuk proyek-proyek mercusuar yang sarat kepentingan politik
elite dan rentan bocor akibat korupsi, maka pengetatan ikat pinggang yang
dipaksakan kepada rakyat hanya akan menumpuk bom waktu gejolak sosial yang
mengancam stabilitas nasional. *

.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar