Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: polri.go.id |
Dalam
sistem dan proses peradilan, polisi
memiliki peran sebagai penyelidik dan penyidik. UU No. 2 Tahun 2002
secara khusus mengatur tentang kepolisian. Lebih
terperinci hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini,
antara lain, sebagai berikut.
·
Dalam
Bab I (Ketentuan Umum), antara lain, dijelaskan definisi tentang kepolisian,
peraturan kepolisian, ketertiban dan keamanan
masyarakat, kepentingan umum, penyelidik, penyidik, penyelidikan, serta penyidikan.
·
Dalam
Bab II (Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia), antara lain, diatur
pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, ketentuan mengenai
daerah hukum, susunan organisasi dan tata
kerja kepolisian, serta pengangkatan dan
pemberhentian kepala kepolisian RI.
·
Dalam
Bab III (Tugas dan Wewenang), di antaranya, diatur tentang tugas pokok
kepolisian, wewenang kepolisian, serta pengaturan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian.
·
Dalam
Bab IV (Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia), antara lain, diatur
mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi anggota kepolisian, sumpah dan janji calon
anggota kepolisian, pemberian pangkat kepada
anggota kepolisian, serta netralitas
kapolisian.
·
Dalam
Bab V (Pembinaan Profesi), antara lain, diatur ihwal pembinaan etika profesi dan
pengembangan pengetahuan; pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan
teknologi kepolisian; kode etik profesi kepolisian; serta komisi kode etik kepolisian Indonesia.
·
Dalam
Bab VI (Lembaga Kepolisian Nasional), di antaranya,
diatur perihal pembentukan dan kedudukan komisi kepolisian nasional, tugas dan
wewenang komisi kepolisian nasional, serta keanggotaan komisi kepolisian nasional.
·
Dalam
Bab VII (Bantuan, Hubungan, dan Kerja Sama), di antaranya, diatur perihal
permintaan bantuan kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia); pemberian bantuan kepada
TNI dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang; serta hubungan dan kerja
sama dengan badan, lembaga, dan instansi lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar