Minggu, 29 Oktober 2017

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: polri.go.id

       Dalam sistem dan proses peradilan, polisi memiliki peran sebagai penyelidik dan penyidik. UU No. 2 Tahun 2002 secara khusus mengatur tentang kepolisian. Lebih terperinci hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini, antara lain, sebagai berikut.
·          Dalam Bab I (Ketentuan Umum), antara lain, dijelaskan definisi tentang kepolisian, peraturan kepolisian, ketertiban dan keamanan masyarakat, kepentingan umum, penyelidik, penyidik, penyelidikan, serta penyidikan.
·          Dalam Bab II (Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia), antara lain, diatur pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, ketentuan mengenai daerah hukum, susunan organisasi dan tata kerja kepolisian, serta pengangkatan dan pemberhentian kepala kepolisian RI.
·          Dalam Bab III (Tugas dan Wewenang), di antaranya, diatur tentang tugas pokok kepolisian, wewenang kepolisian, serta pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian.
·          Dalam Bab IV (Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia), antara lain, diatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi anggota kepolisian, sumpah dan janji calon anggota kepolisian, pemberian pangkat kepada anggota kepolisian, serta netralitas kapolisian.
·          Dalam Bab V (Pembinaan Profesi), antara lain, diatur ihwal pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan; pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian; kode etik profesi kepolisian; serta komisi kode etik kepolisian Indonesia.
·          Dalam Bab VI (Lembaga Kepolisian Nasional), di antaranya, diatur perihal pembentukan dan kedudukan komisi kepolisian nasional, tugas dan wewenang komisi kepolisian nasional, serta keanggotaan komisi kepolisian nasional.

·          Dalam Bab VII (Bantuan, Hubungan, dan Kerja Sama), di antaranya, diatur perihal permintaan bantuan kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia); pemberian bantuan kepada TNI dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang; serta hubungan dan kerja sama dengan badan, lembaga, dan instansi lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar