Sabtu, 28 Oktober 2017

Pembentukan Tentara Nasional Indonesia (5 Oktober 1945)

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: wawasansejarah.com

Para pejuang dan pemimpin bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia lahir dan terbentuk menjadi negara baru. Sebagai negara baru saat itu, Indonesia sudah memiliki dasar negara (Pancasila) dan konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), tetapi belum memiliki angkatan bersenjata resmi sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
Sekitar lima hari setelah kemerdekaan diproklamasikan oleh duet Soekarno-Hatta, melalui sidang yang digelar tanggal 22 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berhasil membentuk  Badan Keamanan Rakyat (BKR). Sehari kemudian, pada 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan pengumuman perihal pembentukan BKR tersebut. Namun, kendatipun dibentuk oleh PPKI dan diumumkan oleh presiden, BKR tidak berstatus sebagai lembaga atau organisasi kemiliteran yang resmi.
Keberadaan BKR ketika itu tidak atau belum masuk dalam struktur pemerintahan negara. BKR tidak berada di bawah komando dan wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan, melainkan berada di bawah kewenangan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). BKR dibentuk hanya untuk memelihara keamanan sebagai upaya untuk menghindari kesan bahwa Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk memulai peperangan melawan Sekutu.
Nama Badan Keamanan Rakyat (BKR) diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945. Belum sampai satu tahun, nama Tentara Keamanan Rakyat berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada tanggal 7 Januari 1946, kemudian berubah lagi pada tanggal 26 Januari 1946 menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Ketika itu di Indonesia terdapat laskar-laskar bersenjata di luar Tentara Republik Indonesia sehingga pada tanggal 15 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan laskar-laskar bersenjata itu menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947. Keluarnya Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945 (yang mengubah Badan Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keamanan Rakyat) kemudian ditetapkan sebagi hari lahirnya TNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar