Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: wawasansejarah.com |
Para pejuang dan pemimpin bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sejak proklamasi
kemerdekaan, Indonesia lahir dan terbentuk menjadi negara baru. Sebagai negara
baru saat itu, Indonesia sudah memiliki dasar negara (Pancasila) dan konstitusi
(Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), tetapi belum
memiliki angkatan bersenjata resmi sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
Sekitar lima hari setelah kemerdekaan diproklamasikan
oleh duet Soekarno-Hatta, melalui sidang yang digelar tanggal 22 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) berhasil membentuk Badan Keamanan
Rakyat (BKR). Sehari kemudian,
pada 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan pengumuman perihal
pembentukan BKR tersebut. Namun, kendatipun dibentuk oleh PPKI dan diumumkan
oleh presiden, BKR tidak berstatus sebagai lembaga atau organisasi
kemiliteran yang resmi.
Keberadaan BKR ketika itu tidak atau belum masuk dalam
struktur pemerintahan negara. BKR tidak berada di bawah komando dan wewenang
presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, juga tidak berada di
bawah koordinasi Menteri Pertahanan, melainkan berada di bawah kewenangan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). BKR dibentuk hanya untuk memelihara
keamanan sebagai upaya untuk menghindari kesan bahwa Indonesia tengah
mempersiapkan diri untuk memulai peperangan melawan Sekutu.
Nama Badan Keamanan Rakyat (BKR) diubah
menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) melalui
Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945. Belum
sampai satu tahun, nama Tentara Keamanan Rakyat berubah menjadi Tentara
Keselamatan Rakyat pada tanggal 7 Januari 1946, kemudian
berubah lagi pada tanggal 26 Januari 1946 menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Ketika
itu di Indonesia terdapat laskar-laskar
bersenjata di luar Tentara Republik Indonesia sehingga pada tanggal 15 Mei 1947, Presiden
Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia
dengan laskar-laskar bersenjata itu menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keputusan ini diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947. Keluarnya Maklumat
Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945 (yang mengubah Badan Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keamanan Rakyat) kemudian
ditetapkan sebagi hari lahirnya TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar