Minggu, 29 Oktober 2017

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Oleh Akhmad Zamroni
       
Sumber: kejari-serang.go.id

       UU No. 16 Tahun 2004 adalah undang-undang yang secara khusus mengatur dunia dan permasalahan kejaksaan di negara kita. Sebagai penuntut umum, jaksa memegang peranan cukup penting dalam sistem dan proses peradilan. Di dalam UU ini diatur hal-hal seputar kejaksaan, seperti kedudukan jaksa, pengangkatan dan pemberhentian jaksa, serta tugas dan wewenang kejaksaan. Lebih terperinci hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini, antara lain, sebagai berikut.
·          Dalam Bab I (Ketentuan Umum), antara lain, dijelaskan pengertian tentang jaksa, penuntutan, dan jabatan fungsional jaksa.
·          Dalam Bab II (Susunan Kejaksaan), antara lain, diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan, pembentukan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri, pengangkatan dan pemberhentian jaksa, persyaratan untuk menjadi jaksa, sumpah dan janji jaksa, serta pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung.
·          Dalam Bab III (Tugas dan Wewenang) diatur perihal tugas dan wewenang kejaksaan serta tugas dan wewenang jaksa agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar