Kamis, 18 April 2019

Pemilu Kita: Objektivikasi Rakyat


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: https://geotimes.co.id)

     Untuk apa dan siapakah pemilu (pemilihan umum) digelar? Pertanyaan ini mengingatkan kita pada substansi demokrasi dan kedaulatan negara. Secara sederhana, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (sebagaimana pernah dikemukakan Abraham Lincoln), sedangkan kedaulatan negara –– di negara bersistem demokrasi –– berada di tangan rakyat. Sebagai hajatan yang dianggap “pesta demokrasi”, tak bisa lain, pemilu digelar untuk mewadahi aspirasi dan kepentingan rakyat dalam pemilihan wakil mereka di lembaga legislatif (DPRD, DPD ,dan DPR) serta memilih kepala negara dan pemerintahan (presiden).
     Negara, demokrasi, dan pemilu adalah tiga entitas yang bersifat serbarakyat. Unsur pokok dalam negara adalah rakyat. Negara yang menganut sistem demokrasi menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Adapun pemilu diadakan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat (legislatif) serta pemimpin pemerintahan (eksekutif).
     Pemerintahan dijalankan dengan sasaran utama menyejahterakan rakyat. Lembaga perwakilan rakyat (DPR) memiliki tugas pokok mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap dalam koridor kepentingan rakyat: menjalankan program pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat. Lembaga perwakilan rakyat juga bertanggung jawab membuat undang-undang (legislasi) yang berorientasi pada kepentingan rakyat selain juga berkewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
     Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, terhadap para kepala pemerintahan (bupati, walikota, gubernur, dan presiden) serta para anggota lembaga perwakilan rakyat dilakukan penggantian secara berkala. Penggantian dilakukan melalui mekanisme pemilu (pileg, pilpres, dan pilkada) yang digelar lima tahun sekali. Melalui pemilu, rakyat dipersilakan menentukan pilihannya atas para calon kepala pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan rakyat.
     Sampai pada titik ini menjadi jelas, aktor sentral dalam pemilu tak lain adalah rakyat. Sebagai aktor sentral, rakyat menjadi subjek yang memiliki kuasa menentukan orang-orang yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif dan eksekutif. Mereka adalah pemegang kedaulatan negara yang berwenang penuh untuk memilih orang-orang terbaik yang dianggap akan mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mereka.
     Namun, apakah gambaran tersebut dapat kita saksikan dalam pemilu di Indonesia? Apakah pemilu di Indonesia sudah menempatkan rakyat sebagai aktor sentral dan subjek dengan kedaulatan yang dimilikinya? Dalam sekian kali hajatan pemilu yang digelar di Indonesia, ternyata rakyat hampir tidak pernah benar-benar menjadi subjek yang paling menentukan proses dan hasil pemilu. Dalam setiap pemilu –– kecuali mungkin pemilu 1955 dan 1999 –– rakyat tidak menjadi subjek, melainkan menjadi objek yang terkooptasi.
     Pemilu 2014 dan tampaknya juga pemilu 2019 ini menjadi penyempurna fakta bahwa pemilu di negeri ini telah menjadikan rakyat mengalami objektivikasi: dijadikan objek dalam kontestasi untuk meraih kekuasaan. Akibat penyimpangan mekanisme demokrasi –– jika tak dapat dikatakan penyelewengan sistem dan kekuasaan –– ditambah kelemahan kompetensi, rakyat tereduksi menjadi objek yang tersubordinasi oleh partai politik dengan segala afiliasi dan koalisinya.
     Sangat maraknya money politics  serta mudahnya massa rakyat tergiur iming-iming materi dalam pemilu 2014 dan 2019 menjadi bukti kian pudarnya peran rakyat sebagai aktor dan subjek dalam pemilu. Sebaliknya, hal yang sama memperlihatkan parpol sebagai subjek yang memiliki kekuatan tawar makin besar di hadapan rakyat. Hubungan rakyat dan parpol pun lalu menjadi terbalik: parpol yang seharusnya berada di bawah kontrol rakyat kini justru mensubordinasi dan mengendalikan rakyat.
     Dalam pemilu 2014 lalu betapa rakyat menjadi massa besar yang dikontrol oleh parpol dengan kekuatan uang; suatu hal yang dalam kadar yang tidak jauh berbeda juga terjadi dalam pemilu 2019 ini. Dengan imbalan finansial, rakyat digiring menjadi instrumen pendulang suara untuk meraih kursi kekuasaan. Melalui money politics, rakyat di-fait accompli  untuk menjatuhkan pilihan pada “orang-orang asing” yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif. Rakyat dikondisikan untuk memilih orang-orang yang tak mereka kenal untuk menjadi wakil mereka. Di sisi lain, para caleg yang banyak di antaranya merupakan “orang tak dikenal” berpeluang menjadi “pilihan rakyat” selama mampu membayar.
     Objektivikasi rakyat mengakibatkan hasil perolehan suara pemilu kurang mencerminkan pilihan dan aspirasi rakyat yang sesungguhnya, terutama dalam pemilu legislatif (pileg). Pilihan rakyat menjadi sering tidak rasional dan kurang dapat dipertanggungjawabkan. Objektivikasi rakyat juga menyebabkan rakyat tak kunjung melek politik serta dalam jangka panjang dapat menimbulkan set back  sangat berbahaya: tergencetnya kedaulatan rakyat oleh otoritarianisme kekuasaan partai politik.