Rabu, 01 November 2017

Proses dan Tata Cara Peradilan

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: pixabay.com

Apakah yang disebut proses dalam sistem peradilan? Apa pula yang disebut dengan tata cara peradilan? Bagaimanakah proses dan tata cara peradilan dalam sistem peradilan kita berlangsung? Tahapan-tahapan apa sajakah yang terjadi/dilalui dalam proses dan tata cara peradilan? Apa kaitan proses dan tata cara peradilan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan? Bagaimanakah fungsi lembaga-lembaga peradilan tersebut dalam proses dan tata cara peradilan?
Proses peradilan merupakan proses mengadili suatu perkara yang dilakukan di lembaga pengadilan dalam upaya memberikan rasa adil bagi pihak-pihak yang berperkara. Adapun tata cara peradilan adalah urut-urutan kegiatan mengadili suatu perkara yang dilakukan atau berlangsung secara berjenjang melalui tahapan-tahapan tertentu untuk memberikan atau menghasilkan putusan terhadap perkara yang diadili. Baik proses maupun tata cara peradilan dilakukan dengan sasaran pokok menegakkan hukum dan menegakkan keadilan. 
Di dalam proses dan tata cara peradilan terdapat serangkain kegiatan yang dijalankan secara bertahap dan saling terkait oleh lembaga-lembaga peradilan atau penegak hukum. Setiap tahapan kegiatan dilakukan oleh setiap lembaga berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing menurut ketentuan undang-undang. Lembaga peradilan atau penegak hukum yang menjalankan tahapan-tahapan kegiatan tersebut terdiri atas kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Adapun tahapan-tahapan atau jenjang-jenjang yang berlangsung atau dilakukan terdiri atas hal-hal berikut.
·          Penyelidikan
·          Penyidikan
·          Penuntutan
·          Pemeriksaan perkara dalam persidangan
·          Upaya hukum
·          Pelaksanaan putusan pengadilan

Keenam proses dan tata cara tersebut masing-masing secara terperinci dibahas dalam tulisan/artikel tersendiri di blog ini (periksa: “Proses dan Tata Cara Peradilan: Penyelidikan”, “Proses dan Tata Cara Peradilan: Penyidikan”, “Proses dan Tata Cara Peradilan: Penuntutan”, “Proses dan Tata Cara Peradilan: Pemeriksaan Perkara dalam Sidang Pengadilan”, “Proses dan Tata Cara Peradilan: Upaya Hukum”, serta “Proses dan Tata Cara Peradilan: Pelaksanaan Putusan Pengadilan”).

Proses dan Tata Cara Peradilan: Penyelidikan

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: infotrainingkonsultan.com
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Pasal 1 Ayat (5) menyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Rumusan ini menunjukkan bahwa penyelidikan merupakan tahapan kegiatan paling awal dalam proses dan tata cara peradilan. Sebelum dilakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana (pelanggaran hukum) dalam peristiwa tersebut. Tekanan utama dalam tahap penyelidikan adalah mencari dan menemukan hal yang diduga dan dianggap sebagai tindak pidana.
Dari penyelidikan akan dihasilkan kesimpulan apakah terhadap suatu peristiwa perlu dilakukan tindak lanjut berikutnya atau tidak, yakni penyidikan. Jika hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa menunjukkan adanya unsur tindak pidana, maka terhadap peristiwa tersebut akan dilakukan penyidikan. Akan tetapi, jika hasil penyelidikan menunjukkan hal yang sebaliknya, maka penyidikan tidak diperlukan lagi.
Adapun penyelidik (petugas yang melakukan penyelidikan) adalah pejabat polisi yang memiliki kewenangan untuk keperluan tersebut (melakukan penyelidikan). Dengan kata lain, melakukan penyelidikan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepolisian. Menurut undang-undang, penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia sehingga setiap anggota kepolisian dapat menjadi petugas penyelidik.
Kewenangan yang dimiliki oleh penyelidik sangat dekat dan terkait dengan peran dan fungsi penyidik. Kedekatan dan keterkaitan ini dikarenakan baik peran penyelidik maupun penyidik dipegang oleh kepolisian. Menurut UU hukum acara pidana (UU No. 8 Tahun 1981), penyelidik mempunyai wewenang-wewenang sebagai berikut:
·          menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
·          mencari keterangan dan barang bukti;
·          menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
·          mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam penjelasan UU hukum acara pidana diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “tindakan lain” (butir 4 di atas) adalah tindakan yang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
·          tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum,
·          selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan,
·          tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya,
·          atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa, serta
·          menghormati hak asasi manusia.
Hasil penyelidikan oleh petugas penyelidik akan menjadi bahan untuk melakukan penyidikan oleh petugas penyidik. Proses penyidikan oleh penyidik banyak tergantung pada hasil penyelidikan oleh petugas penyelidik. Terkait dengan hal ini, penyidik dapat memberikan instruksi tertentu kepada penyelidik. Untuk menindaklanjuti perintah penyidik tersebut, penyelidik dapat melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
·          penangkapan, pelarangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan;
·          pemeriksaan dan penyitaan surat;
·          pengambilan sidik jari dan pemotretan seseorang; serta
·          membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
Adapun batasan-batasan tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, menurut undang-undang hukum acara pidana, adalah sebagai berikut (dikutip dengan penyesuaian; kata-kata dalam kurung berasal dari penulis).
·          Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik (dapat juga tindakan penyelidik atas perintah penyidik) berupa pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.
·          Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya (juga oleh penyelidik atas perintah penyidik).
·          Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik (dapat juga penyelidik atas perintah penyidik khusus benda berupa surat) untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
·          Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik (dapat juga penyelidik atas perintah penyidik) untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan.
·          Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik (dapat juga penyelidik atas perintah penyidik) untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
Uraian tersebut di atas memperlihatkan bahwa dalam proses dan tata cara peradilan, tugas penyelidikan dan penyidikan sangat dan saling terkait sehingga pelaksanaan keduanya dilakukan oleh satu lembaga, yakni kepolisian, walaupun petugas pelaksananya di lapangan tentunya berbeda. Penyelidikan dan penyidikan tidak dapat dipisahkan dalam proses peradilan; bahkan dalam praktiknya di lapangan keduanya sepintas seolah-olah sama –– tetapi tentu saja berbeda (perbedaan ini akan dijelaskan lebih detail pada Subbab B mengenai “Penyidikan”). Kedekatan antara penyelidikan dan penyidikan tidak hanya tampak dari instruksi yang dapat diberikan penyidik kepada penyelidik dalam kondisi tertentu, melainkan juga dari hubungan dan fungsi di antara keduanya, yakni bahwa penyelidikan menjadi prasyarat bagi dilakukannya penyidikan.
Penyelidikan terlihat jelas menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya penyidikan. Penyelidikan dianggap wajib dilakukan sebelum dilakukan penyidikan sebagai upaya untuk menghindari blunder peradilan serta menghormati asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Penyelidikan dilakukan lebih dahulu sebelum proses penyidikan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan meyakinkan (mengenai terjadinya tindak pidana) sehingga tindakan seperti penggeledahan, penangkapan, dan/atau penahanan terhadap seorang terduga atau tersangka untuk keperluan penyidikan tidak dilaklukan secara keliru serta merugikan nilai-nilai kemanusiaan.

Melalui penyelidikan yang valid dan akurat, upaya untuk mengetahui adanya tindak pidana dapat dilakukan dengan cermat dan tepat. Usaha untuk menentukan dan menetapkan tersangka pun tidak mengalami kesalahan yang dapat menimbulkan ketidakadilan atau tragedi kemanusiaan yang memilukan. Hasil penyelidikan yang valid, akurat, dan kredibel (diharapkan) dapat memberi efek positif bagi tahapan-tahapan proses peradilan selanjutnya, yakni penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara (persidangan), pemberian putusan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga upaya penegakan hukum dan keadilan pun dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan.

Proses dan Tata Cara Peradilan: Penyidikan

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.medanbisnisdaily.com

Undang-undang hukum acara pidana menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan tahapan lanjutan dari penyelidikan. Sebagaimana sudah disinggung, penyidikan akan dilakukan oleh petugas penyidik jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan indikasi adanya tindak pidana.
Penyidikan secara khusus menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab penyidik, yakni dalam hal ini kepolisian. Penekanan utama dalam kegiatan atau tahapan penyidikan adalah menemukan dan mengumpulkan bukti. Secara umum, bukti-bukti yang berhasil ditemukan dan dihimpun dari penyidikan akan dijadikan patokan untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana (kriminal/kejahatan) dalam suatu peristiwa atau perbuatan. Namun, dalam hal tertentu, bukti-bukti tersebut juga dapat digunakan untuk memperkuat kejelasan atau kepastian mengenai tindak pidana yang sebelumnya diduga kuat sudah terjadi, terlihat, atau dirasakan sehingga, dengan demikian, hal itu dapat digunakan untuk menentukan tersangka pelakunya.
Penyelidikan dan penyidikan merupakan rangkaian kegiatan berseri yang tidak dapat dipisahkan. Kepolisian melakukan penyidikan berdasarkan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan petugas penyelidik sebagai kegiatan permulaan dalam proses peradilan. Sebagai kelanjutan dari penyelidikan, pelaksanaan penyidikan sangat tergantung pada hasil penyelidikan. Jika hasil penyelidikan menunjukkan kelayakan untuk ditindaklanjuti dengan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti karena dalam peristiwa yang diselidiki ada unsur tindak pidana, maka akan dilakukan penyidikan, dan demikian juga sebaliknya.
Namun, dari manakah kepolisian (selaku penyidik) hendak memulai kegiatan penyidikannya? Bagaimanakah mereka akan melakukan penyidikan jika sebelumnya tidak ada “kejadian permulaan” yang mengharuskannya melakukan penyidikan? Peristiwa apakah yang menjadikan kepolisian bergerak untuk menemukan bukti-bukti guna membuat jelas/terang tindak pidana yang diduga terjadi?  Bagaimana cara mereka mengendus tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat?
Tentu saja, seperti sudah disinggung, penyidikan dilakukan setelah dan berdasarkan penyelidikan sejauh penyelidikan tersebut memang dipandang perlu dilakukan. Akan tetapi, penyelidikan sendiri pun tidak akan dilakukan jika sebelumnya tidak ada kejadian permulaan yang mendahuluinya. Bagi kepolisian, kejadian permulaan menjadi indikasi penting untuk mengetahui adanya peristiwa tindak pidana. Terkait dengan hal ini, terdapat tiga sumber yang lazim dijadikan kepolisian untuk mengetahui terjadinya tindak pidana sekaligus menjadi titik tolak untuk melakukan penyidikan. Ketiga sumber tersebut adalah laporan, pengaduan, dan tertangkap tangan. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiganya sebagaimana yang diatur dalam UU hukum acara pidana.
·          Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
·          Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
·          Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian pada dirinya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana yang dimaksud.
Dari ketiga hal tersebut, tidak semuanya langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kepolisian. Laporan dan pengaduan adanya tindak pidana umumnya akan lebih dahulu ditindaklanjuti dengan penyelidikan karena unsur pidana melalui pelaporan dan pengaduan belum dapat dipastikan kebenarannya. Jika melalui penyelidikan, pelaporan dan pengaduan adanya tindak pidana itu (diduga kuat) memang benar terjadi, baru akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Adapun dalam hal tertangkap tangan, kepolisian umumnya akan langsung melakukan penyidikan karena peristiwa tertangkap tangan itu sendiri sudah merupakan indikasi yang kuat akan terjadinya tindak pidana.
Sementara itu, dalam tahap penyidikan, selaku penyidik, kepolisian mulai melakukan kontak dengan pihak penuntut umum (kejaksaan). Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan terhadap peristiwa tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada pihak penuntut umum. Di sisi lain, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan yang tengah ber-jalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik jika dalam penyidikan ditemukan hal-hal sebagai berikut: (1) tidak terdapat cukup bukti, (2) peristiwa yang bersangkutan ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan (3) penyidikan dihentikan demi hukum. Manakala hal tersebut terjadi (dilakukan), maka penyidik memberitahukannya kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarga tersangka.
Hasil penyidikan sangat terkait dengan tahap lanjutan dari proses penyidikan itu sendiri, yakni penuntutan, sehingga prosesnya dipandang perlu untuk dikoordinasikan oleh penyidik kepada penuntut umum. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terkait dengan proses penyidikan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.
·          Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum (Pasal 110 Ayat [1]).
·          Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk melengkapimya (Pasal 110 Ayat [2]).
·          Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum (Pasal 110 Ayat [3]).
·          Penyidikan dianggap telah selesai jika dalam waktu 14 (empat belas) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau jika sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik (Pasal 110 Ayat [4]).
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan dan penyidikan sekilas seperti memiliki kesamaan, tetapi secara substansial sebenarnya berbeda. Menurut undang-undang hukum acara pidana, substansi dari penyelidikan adalah “mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”, sedangkan substansi penyidikan adalah “mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka (pelaku tindak pidana yang dimaksud)”. Baik penyelidikan maupun penyidikan secara simplistis mungkin dapat dikatakan sebagai bentuk penelusuran atau pengusutan, tetapi tekanan dan tujuan keduanya tetap saja berbeda. Untuk memperjelas perbedaan-perbedaan di antara keduanya, berikut ini akan diberikan sebuah contoh kasus.
a.    Beberapa warga masyarakat melaporkan kepada kepolisian bahwa di sebuah rumah terjadi kegaduhan yang diikuti dengan terdengarnya suara letusan senjata api dan teriakan dari penghuni rumah.
b.    Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, beberapa petugas kepolisian mendatangi rumah tersebut. Mereka menemukan penghuni rumah tergeletak tak bernyawa di ruang tamu dengan luka tembakan di dada dan kepala.
c.    Petugas kepolisian langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian menghubungi petugas bagian reserse untuk menangani kasus ini.
d.    Beberapa petugas reserse tiba di tempat kejadian perkara, kemudian melakukan beberapa tindakan berikut:
1)   mengambil gambar (memotret) jenazah penghuni rumah,
2)   mengambil beberapa selongsong peluru yang tercecer di ruang tamu,
3)   mengambil seutas tali yang terlilit di tangan jenazah, dan
4)   mengambil gambar (memotret) tempat kejadian perkara dari beberapa jarak dan sudut yang berbeda-beda.
e.    Petugas reserse kemudian memeriksa beberapa saksi, mencari bukti-bukti baru, berusaha mendapatkan keterangan dari saksi ahli, serta memeriksa orang yang dianggap sebaga tersangka. Seluruh proses ini selanjutnya dituangkan menjadi semacam laporan yang lazim disebut berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari contoh kasus tersebut, manakah tindakan atau kegiatan yang disebut dan digolongkan sebagai ‘penyelidikan’? Dari kasus yang sama, mana pulakah tindakan atau kegiatan yang disebut dan digolongkan sebagai ‘penyidikan’? Tindakan atau kegiatan yang menunjukkan proses ‘penyelidikan’ adalah butir b.  Penyelidikan merupakan tindakan kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa. Penyelidikan wajib dilakukan karena tidak semua peristiwa yang dilaporkan masyarakat atau siapa pun mengandung unsur pidana. Dalam contoh kasus tersebut indikasi adanya unsur tindak pidana terlihat sangat kuat/besar.

Adapun tindakan atau kegiatan yang menunjukkan proses ‘penyidikan’ adalah butir d dan e. Penyidikan merupakan kegiatan kepolisian yang dilakukan untuk membuat terang atau jelas terjadinya tindak pidana dalam suatu kasus dengan menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang sah, dalam bentuk barang, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan sebagainya. Pada tahap ini, tindak pidana (dianggap/dirasakan) sudah secara jelas terjadi sehingga sebagai penyidik, kepolisian tinggal menentukan sekaligus menemukan tersangka pelakunya.

Contoh kasus tersebut kiranya cukup memperjelas perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan. Melalui contoh itu, pemahaman kita mengenai keduanya menjadi lebih sesuai dengan batasan, hakikat, dan prinsipnya masing-masing.

Proses dan Tata Cara Peradilan: Penuntutan

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 2.bp.blogspot.com

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Demikian pengertian “penuntutan” menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam proses peradilan, penuntutan merupakan tahap lanjutan dari penyidikan.
Proses penuntutan dilakukan oleh penuntut umum (kejaksaan). Penuntutan berlangsung setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian selesai dilakukan. Kejaksaan membuat penuntutan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang diterima dari kepolisian.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian diserahkan kepada penuntut umum dalam bentuk berkas perkara. Sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut ke sidang pengadilan, penuntut umum akan mempelajari dan menelitinya guna memastikan apakah berkas perkara sudah cukup kuat dan cukup memiliki bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah mendapatkan kejelasan dan kepastian bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan, penuntut umum baru menyusun surat dakwaan.
Dalam proses peradilan, tahapan penuntutan dibagi menjadi dua, yakni pra-penuntutan dan penuntutan. Perihal prapenuntutan, undang-undang hukum acara pidana tidak mengatur atau memberikan definisi secara khusus. Namun, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang proses penyerahan dan pengembalian berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, dapat ditarik pengertian bahwa prapenuntutan adalah tindakan penuntut umum (kejaksaan) untuk memantau proses (perkembangan) penyidikan setelah menerima pemberitahuan mengenai dimulainya penyidikan (oleh penyidik/kepolisian), mempelajari dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik, serta memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara tersebut (jika dipandang belum lengkap) agar selanjutnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pada dasarnya, prapenuntutan dilakukan sebelum penuntutan itu sendiri dilakukan oleh kejaksaan. Dapat dikatakan bahwa pra-penuntutan merupakan tindakan penuntut umum untuk memastikan kelengkapan dan kesiapan berkas perkara dari penyidik guna dilimpahkan ke tingkat penuntutan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian penuntut umum berkas perkara dianggap belum lengkap, maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik guna dilengkapi disertai dengan petunjuk untuk melengkapi atau menyempurnakannya. Terhadap berkas perkara yang dikembalikan tersebut, pihak penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sebagai bahan untuk melengkapi atau menyempurnakan berkas perkara yang dimaksud sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
A.  Surat Dakwaan
Jika berkas perkara dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum, untuk tahapan selanjutnya penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Manakala dianggap telah memenuhi syarat, serta merta akan dilakukan penuntutan. Penuntutan dilakukan dengan ditandai pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum. Surat dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara yang dibuat dan diserahkan oleh penyidik (yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap). Bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri, salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan diserahkan kepada tersangka atau kuasa/penasihat hukumnya serta penyidik.
Sebelum pengadilan menetapkan atau menentukan hari pelaksanaan sidang (perkara), penuntut umum dapat mengubah isi surat dakwaan, baik dengan maksud untuk menyempurnakannya maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Pengubahan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali serta harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum sidang dimulai. Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan, ia juga harus menyampaikan salinan surat hasil perubahan tersebut kepada tersangka atau kuasa/penasihat hukumnya dan penyidik.
Lalu apa yang sebenarnya disebut surat dakwaan? Surat dakwaan adalah akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (Harahap dalam Aries; 2013). Pengertian lain menyebutkan bahwa surat dakwaan adalah suatu akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan (Kuffal dalam Aries, 2013).
Surat dakwaan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses peradilan. Surat dakwaan menjadi pedoman dalam proses pemeriksaan perkara yang dilakukan di persidangan (pengadilan) dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil (de matriele waarheid) dan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bagi perkara yang diperiksa/disidangkan (litis contestatio). Hakim akan memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara pidana berdasarkan delik yang tercantum di dalam surat dakwaan. Dengan demikian, dalam proses peradilan, surat dakwaan memiliki peranan atau fungsi sebagai berikut:
·          menjadi dasar bagi proses pemeriksaan perkara dalam persidangan,
·          menjadi dasar bagi penuntut umum dalam mengajukan tuntutan,
·          menjadi dasar bagi terdakwa dan kuasa atau penasihat hukumnya dalam melakukan pembelaan,
·          menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan (vonis).
Terdapat kaitan yang sangat erat dan hubungan berantai antara berkas perkara yang dibuat oleh penyidik (kepolisian) dan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum (kejaksaan). Dari hubungan keduanya bisa muncul kebenaran yang dapat melahirkan keadilan, tetapi juga dapat terjadi kesalahan yang bisa memicu munculnya tragedi dan ketidakadilan. Jika berkas perkara yang dibuat penyidik benar dan sesuai dengan fakta, maka isi surat dakwaan juga akan benar serta proses pemeriksaan dan persidangan perkara di pengadilan juga kemungkinan akan tetap benar (sepanjang tidak terjadi rekayasa) sehingga dapat melahirkan putusan yang benar dan adil. Namun, sebaliknya, jika berkas perkara yang dibuat penyidik salah dan tidak sesuai dengan fakta (baik akibat kelalaian maupun kesengajaan/rekayasa), maka isi surat dakwaan sampai dengan proses pemeriksaan dan persidangan perkara di pengadilan juga akan salah sehingga dapat memunculkan putusan yang keliru dan tidak adil. Dengan kata lain, jika hasil penyidikan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure), maka surat dakwaan berikut proses-proses lain yang mengikutinya (pemeriksaan perkara di pengadilan dan pemberian putusan) pun akan mengalami hal yang sama.
Dalam pada itu, surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum wajib memenuhi dua persyaratan, yakni persyaratan formal dan persyaratan materiil. Persyaratan formal terkait dengan kelengkapan segi administrasi dan informasi mengenai jatidiri (identitas) tersangka; yakni bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani pihak-pihak terkait serta mencantumkan identitas tersangka yang meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir (umur), jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal (alamat), agama, dan pekerjaan. Adapun persyaratan materiil terkait dengan substansi atau isi; yakni bahwa surat dakwaan harus berisi uraian yang cermat, jelas, dan lengkap serta menyebutkan tempat dan waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Hukum Acara Pidana Pasal 143 Ayat (3), surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut akan dinyatakan batal demi hukum.
B.  Penghentian Penuntutan dan Penggabungan Perkara
Di sisi lain, penuntut umum juga diberi kewenangan untuk melakukan penghentian penuntutan. Penghentian penuntutan dapat dilakukan penuntut umum jika terjadi hal-hal atau terdapat alasan-alasan sebagai berikut:
·          tidak terdapat bukti yang cukup,
·          peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan
·          perkara ditutup demi hukum.
Penghentian penuntutan oleh penuntut umum tersebut harus dituangkan ke dalam sebuah surat ketetapan. Salinan surat ketetapan harus disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukumnya, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim. Jika tersangka ditahan, maka ia wajib segera dibebaskan. Namun, jika kemudian ditemukan alasan atau bukti-bukti baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan kembali terhadap tersangka.
Seperti yang seringkali dijumpai, beberapa kasus pidana dapat terjadi dalam waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan di tengah masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan dalam waktu bersamaan atau hampir bersamaan muncul sekaligus beberapa berkas perkara dari penyidik (kepolisian). Berkenaan dengan hal ini, UU Hukum Acara Pidana Pasal 141 memberi ketentuan bahwa penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan jika pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal sebagai berikut:
·          beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan untuk penggabungannya,
·          beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain,

·          beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, tetapi yang satu dengan yang lainnya ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Proses dan Tata Cara Peradilan: Pemeriksaan Perkara dalam Sidang Pengadilan

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http poskotanews.com

Tahapan berikut setelah penuntutan perkara oleh penuntut umum adalah pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan merupakan proses mengadili perkara yang dilakukan oleh lembaga peradilan (pengadilan) melalui sebuah persidangan yang melibatkan hakim (sebagai pemutus perkara), jaksa (penuntut perkara), terdakwa (pihak yang disangka melakukan tindak pidana), kuasa atau penasihat hukum terdakwa, dan panitera (petugas pembuat berita acara persidangan dan pencatat hasil persidangan) dengan tujuan membuat putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang tersangkut perkara (tindak pidana) yang tengah diadili atau disidangkan. Dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, pihak yang diberi kewenangan untuk memimpin dan memutus perkara dalam proses persidangan perkara adalah hakim.
Tahap pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan diawali dengan pemeriksaan oleh pengadilan negeri terhadap berkas-berkas pelimpahan perkara yang disampaikan penuntut umum. Pemeriksaan oleh pengadilan negeri ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui apakah perkara tersebut masuk dalam wewenang pengadilan yang bersangkutan atau tidak. Jika perkara tersebut memang masuk dalam wewenang hukum pengadilan yang bersangkutan, maka pengadilan segera membentuk majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Majelis hakim yang dibentuk beranggotakan paling sedikit tiga orang hakim, yang terdiri atas satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.
A. Pemanggilan Terdakwa dan Saksi
Selanjutnya, ditetapkan hari pelaksanaan sidang. Informasi mengenai hari pelaksanaan sidang akan diberitahukan oleh penuntut umum kepada terdakwa. Pemberitahuan ini dilakukan penuntut umum melalui sebuah surat panggilan kepada terdakwa untuk datang dan menjalani persidangan. Surat panggilan kepada terdakwa disampaikan ke alamat tempat tinggal terdakwa atau jika tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan ke tempat kediamannya yang terakhir. Jika terdakwa tidak berada di tempat tinggal atau di tempat kediamannya yang terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum meliputi tempat tinggal terdakwa atau tempat kediamannya yang terakhir. Namun, jika terdakwa berada dalam tahanan, surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara. Surat panggilan yang dimaksud harus memuat tanggal, hari, dan jam serta perkara yang didakwakan kepada terdakwa. Surat panggilan harus diterima oleh terdakwa selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.
Selain melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, penuntut umum juga melakukan hal yang sama terhadap para saksi. Pemanggilan terhadap para saksi juga dilakukan dengan surat. Surat panggilan untuk para saksi memuat tanggal, hari, dan jam sidang serta perkara yang akan diberi kesaksian. Surat panggilan harus diterima saksi paling lambat tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.
B.  Acara Pemeriksaan
Menurut UU hukum acara pidana, pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan dilakukan dengan tiga acara pemeriksaan, yakni (1) acara pemeriksaan biasa, (2) acara pemeriksaan singkat, dan (3) acara pemeriksaan cepat. Penerapan atau pemberlakuan ketiga model acara pemeriksaan tersebut terutama dilakukan berdasarkan berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi (dilakukan terdakwa), tinggi atau rendahnya ancaman hukuman yang akan diberikan, serta sulit atau mudahnya pembuktian dalam persidangan. Acara pemeriksaan biasa umumnya diberlakukan untuk perkara tindak pidana yang pembuktiannya rumit sehingga memerlukan kecermatan dan ketelitian tinggi serta ancaman hukumannya berupa penjara atau kurungan lima tahun ke atas. Adapun acara pemeriksaan singkat  dan acara pemeriksaan cepat umumnya diberlakukan untuk perkara tindak pidana yang proses pembuktiannya mudah dan sederhana serta ancaman hukumannya ringan (rata-rata penjara atau kurungan kurang dari satu tahun).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang selama ini ada (terutama UU No. 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana atau populer disebut KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), acara pemeriksaan biasa merupakan model acara pemeriksaan yang paling banyak mendapat porsi pengaturan. Di dalam UU Hukum Acara Pidana, misalnya, acara pemeriksaan biasa diatur dengan ketentuan-ketentuan yang jauh lebih luas, detail, dan mendalam dibandingkan dengan acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat. Hal ini kiranya dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi hukum di negara kita bahwa dalam proses peradilan banyak ditangani perkara tindak pidana berat dan berbahaya sehingga, sebagai acara pemeriksaan untuk menangani perkara tindak pidana berat, acara pemeriksaan biasa dipandang perlu mendapat pengaturan lebih istimewa.
C.  Pembuktian
Bagian paling inti sekaligus paling penting dalam proses pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan adalah pembuktian. Proses ini akan menentukan nasib terdakwa serta kebenaran dan keadilan yang hendak diperjuangkan. Melalui proses ini, seorang terdakwa akan dapat dibuktikan atau tidak dapat dibuktikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Jika hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang sah terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, terdakwa akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Namun, jika pembuktian menunjukkan hasil yang sebaliknya, maka terdakwa akan dibebaskan dari segala tuduhan dan hukuman.
Terkait dengan pembuktian, setidaknya terdapat empat sistem pembuktian yang berlaku atau digunakan dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Keempat sistem pembuktian yang dimaksud adalah conviction in time, conviction in raisonee, pembuktian menurut undang-undang secara positif, dan pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Berikut ini penjelasannya lebih lanjut.
·          Conviction in time adalah sistem pembuktian yang proses penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya didasarkan pada penilaian atas dasar keyakinan hakim. Hakim tidak terlalu terikat dengan alat-alat bukti. Hakim dapat memakai atau mengabaikan alat bukti yang tersedia di hadapannya. Alat bukti yang paling sering dimanfaatkannya adalah keterangan saksi dan pengakuan terdakwa; yang menurut keyakinannya, keduanya ia gunakan untuk memberi putusan.
·          Conviction in raisonee adalah sistem pembuktian yang proses penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa didasarkan pada keyakinan hakim disertai dengan alasan yang jelas. Dalam sistem pembuktian conviction in time, hakim dapat dengan bebas memberi putusan semata-mata berdasarkan keyakinannya tanpa harus menjelaskan asal muasal munculnya keyakinan tersebut, tetapi dalam sistem conviction in raisonee keyakinan yang digunakan hakim untuk memberi putusan harus dapat dijelaskan. Hakim harus menguraikan dengan jelas alasan atau argumentasi yang melandasi keyakinannya dalam menjatuhkan putusan.
·          Pembuktian menurut undang-undang secara positif adalah sistem pembuktian yang dilakukan sepenuhnya berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang, tanpa disertai atau dicampuri keyakinan hakim. Jika berdasarkan alat bukti yang ditentukan undang-undang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, begitupun sebaliknya. Dalam sistem pembuktian ini, nurani (hakim) tidak disertakan dalam pengambilan putusan. Hakim (dianggap) seolah-olah tidak memiliki nurani dan hanya menjadi tenaga pelaksana dari undang-undang.
·          Pembuktian menurut undang-undang secara negatif adalah sistem pembuktian campuran atau gabungan antara conviction in raisonee dan pembuktian menurut undang-undang secara positif. Menurut sistem ini, pembuktian salah atau tidaknya terdakwa dilakukan menurut keyakinan hakim berdasarkan pada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang berlaku.
Dari keempat sistem pembuktian tersebut, Indonesia menganut sistem yang terakhir, yakni pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Hal ini dengan jelas dapat kita tangkap dari ketentuan UU Hukum Acara Pidana Pasal 183, yang menyatakan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Jelas sekali –– menurut keten-tuan tersebut –– bahwa dalam menjatuhkan putusan (menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa), hakim tidak boleh melakukannya semata-mata dengan keyakinannya saja atau dengan alat bukti saja, melainkan harus dengan keyakinan dan alat bukti; lebih jelasnya dengan keyakinan yang muncul dari paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Sistem pembuktian yang menggabungkan keyakinan hakim dan alat bukti dianggap lebih mampu menghasilkan kebenaran dan memenuhi rasa keadilan. Keyakinan hakim yang tumbuh dari pembeberan atau pengungkapan alat-alat bukti dalam persidangan dipandang akan menghasilkan putusan (vonis) yang lebih objektif dibandingkan dengan semata-mata hanya mengandalkan keyakinan hakim atau melulu mengandalkan pengungkapan alat-alat bukti. Dengan demikian, dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan umumnya dan dalam pembuktian khususnya, hakim dan alat bukti memiliki fungsi dan peranan yang sangat menentukan. Pentingnya fungsi dan peranan keduanya dapat kita rasakan dari pengaturan atas keduanya dalam undang-undang hukum acara pidana. Sebagaimana telah disinggung, dalam acara pemeriksaan biasa, majelis pengadil paling sedikit terdiri atas tiga orang hakim, sedangkan dalam upaya menumbuhkan dan membangun keyakinan hakim terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa (benar atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan) paling sedikit harus digunakan dua buah alat bukti. Menurut undang-undang hukum acara pidana, alat bukti yang dianggap sah dalam pemeriksaan perkara di pengadilan adalah sebagai berikut:
·          keterangan saksi,
·          keterangan ahli,
·          surat,
·          petunjuk, dan
·          keterangan terdakwa.
Dalam proses pembuktian, baik penuntut umum maupun terdakwa mendapat kesempatan untuk melakukan pembuktian. Dalam persidangan hakim akan memberikan waktu kepada penuntut umum untuk melakukan pembuktian dengan cara mengajukan alat-alat bukti yang dapat mendukung/memperkuat dakwaannya terhadap terdakwa. Di sisi lain, hakim juga akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pembela/penasihat hukumnya untuk melakukan pembuktian dengan cara yang sama untuk menyanggah atau menolak dakwaan penuntut umum dalam upaya meringankan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Oleh sebab itulah, dalam proses pembuktian perkara di pengadilan dikenal istilah pembuktian oleh penuntut umum dan pembuktian oleh terdakwa.
Dalam proses pembuktian, penuntut umum dan terdakwa bersama pembela/penasihat hukumnya akan menghadirkan alat-alat bukti dalam upaya mendukung argumentasinya masing-masing. Alat bukti yang diajukan penuntut umum biasanya dan terutama adalah keterangan saksi yang memberatkan (saksi a charge). Dalam hal ini, penuntut umum menghadirkan saksi yang kesaksian atau keterangan-keterangannya bersifat memperkuat dakwaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa –– karena itu, disebut saksi memberatkan. Saksi memberatkan pertama yang dihadirkan biasanya adalah saksi korban. Alat bukti lain yang seringkali juga diajukan oleh penuntut umum adalah keterangan ahli, surat, dan barang-barang bukti tertentu. Sementara itu, alat bukti yang diajukan oleh terdakwa dan pembela/penasihat hukumnya terutama adalah keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge). Terdakwa bersama pembela/penasihat hukumnya juga dapat mengajukan alat bukti lain, seperti keterangan ahli, dokumen, dan benda-benda lain.
D. Pengajuan Tuntutan dan Pembelaan
Sebelum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, penuntut umum terlebih dahulu membacakan surat dakwaan. Adapun terhadap surat dakwaan penuntut umum, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan tersebut. Eksepsi dapat diajukan (dibacakan) oleh terdakwa sendiri, oleh pembela/penasihat hukumnya, atau oleh keduanya secara bergantian. Baik pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum maupun penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau pembela/penasihat hukumnya dilakukan pada awal proses persidangan.
Pengajuan tuntutan oleh penuntut umum serta pembelaan oleh terdakwa dilakukan setelah sidang pembuktian secara keseluruhan selesai digelar (sidang pembuktian terdiri atas pembuktian oleh penuntut umum, pembuktian oleh terdakwa bersama pembela/penasihat hukumnya, serta pemeriksaan terhadap terdakwa). Pengajuan tuntutan dilakukan penuntut umum dengan cara membacakan tuntutan (requisitoir) yang berisi tuntutan hukuman yang harus dijatuhkan kepada terdakwa akibat tindak pidana yang dilakukannya. Tuntutan yang diajukan penuntut umum disusun berdasarkan surat dakwaan dan pembuktian yang sudah disampaikan. Pembacaan tuntutan oleh penuntut umum segera disusul dengan pembelaan oleh terdakwa bersama pembela/penasihat hukumnya. Nota pembelaan (pleidoi) dapat disampaikan atau dibacakan oleh terdakwa sendiri, oleh pembela/penasihat hukumnya, atau oleh keduanya secara bergantian.
Setelah pengajuan tuntutan dan nota pembelaan, penuntut umum dan terdakwa berikut pembela/penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan-tanggapannya. Hakim lebih dahulu mempersilakan penuntut umum untuk menyampaikan tanggapannya (tanggapan yang diajukan penuntut umum disebut replik). Hakim kemudian juga memberi kesempatan terdakwa dan pembela/penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapannya pula (tanggapan yang diajukan terdakwa disebut duplik).
E.  Pengambilan dan Penyampaian Putusan
Pihak yang memiliki wewenang untuk membuat dan memberikan putusan atas perkara yang diperiksa dalam persidangan adalah hakim. Dalam melaksanakan wewenang ini hakim wajib memperhatikan dan mempertimbangkan proses pembuktian yang berlangsung dalam persidangan. Dalam memberikan putusan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa (vonis), seperti diatur dalam undang-undang hukum acara pidana, hakim harus mendasarkan keyakinannya pada alat-alat bukti (paling sedikit dua alat bukti) yang diajukan dalam proses pembuktian. Dengan kata lain, keyakinan hakim bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum (serta kemudian menjatuhkan hukuman kepada terdakwa) harus tumbuh dan terbentuk dari pemahaman, penghayatan, dan pertimbangan yang matang terhadap fakta-fakta yang terungkap melalui proses pembuktian –– juga melalui pembelaan dan tanggapan-tanggapan.
Dalam pemeriksaan perkara melalui sidang pengadilan, putusan hakim merupakan putusan pengadilan atau putusan hakim adalah representasi putusan lembaga pengadilan tempat perkara disidangkan. Artinya, putusan pengadilan atas pemeriksaan perkara yang dilakukannya tidak lain adalah putusan yang diambil oleh hakim melalui proses pembuktian dalam persidangan yang diselenggarakan pengadilan yang bersangkutan. Dalam pada itu, menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan harus dilakukan terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 13 Ayat [1]). Oleh karena itu, putusan pengadilan (putusan hakim) hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Ayat [2]) –– hal yang sama diatur pula dalam undang-undang hukum acara pidana (pasal 195). Jika ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi (sidang pemeriksaan perkara dan penyampaian putusan tidak dilakukan secara terbuka untuk umum), maka putusan yang dihasilkan oleh hakim (putusan pengadilan) dianggap batal demi hukum (Ayat [3]).
UU No. 48 Tahun 2009 juga mengatur teknis pengambilan putusan yang dilakukan oleh hakim. Menurut undang-undang ini, putusan hakim harus diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia (Pasal 14 Ayat [1]). Dalam sidang permusyawaratan tersebut, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang diperiksa serta (pertimbangan atau pendapat tersebut) akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan (Ayat [2]). Adapun jika dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan (Ayat [3]).
Ketentuan mengenai pengambilan putusan pengadilan lebih spesifik dan detail dapat kita baca dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Terkait dengan permusyawarahan hakim dalam mengambil putusan, undang-undang ini memberi ketentuan bahwa musyawarah di antara para hakim untuk mengambil putusan harus didasarkan atas surat dakwaan (dari penuntut umum) dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pemeriksaan (pasal 182 ayat [4]). Beberapa ketentuan lain dari UU hukum acara pidana yang mengatur pengambilan putusan oleh hakim antara lain sebagai berikut.
·          Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis (hakim) merupakan hasil permufakatan bulat. Namun, jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: (1) putusan diambil dengan suara terbanyak; ( 2) jika ketentuan tersebut (pada butir (1) tidak juga dapat diperoleh putusan, yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa (pasal 182 ayat [6]).
·          Pelaksanaan pengambilan putusan tersebut (seperti dimaksud butir a di atas) dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus dan isi buku tersebut sifatnya rahasia (pasal 182 ayat [7]).
·          Putusan pengadilan dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga (hari dilakukannya pengambilan putusan) atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada penuntut umum dan terdakwa atau pembela/penasihat hukumnya (pasal 182 ayat [8]).
Putusan yang dibuat hakim tidaklah selalu bersifat pemidanaan terhadap terdakwa atau pembebasan terdakwa dari segala dakwaan. Bentuk putusan akan tergantung pada hasil permusyawaratan di antara para hakim yang diambil berdasarkan keyakinan yang timbul dari proses pembuktian. Terdapat tiga jenis bentuk putusan yang dapat dijatuhkan hakim dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, dan putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum. Berikut ini penjelasan dari ketiga bentuk putusan tersebut.
·          Putusan pemidanaan adalah putusan yang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sesuai dengan ancaman hukuman yang ditetapkan oleh pasal tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Putusan pemidanaan dijatuhkan jika berdasarkan proses pemeriksaan perkara dan pembuktian yang dilakukan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
·          Putusan bebas adalah putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrij spraak). Putusan bebas lazim diberikan kepada terdakwa jika melalui pemeriksaan perkara dan proses pembuktian, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

·          Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) adalah putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena berdasarkan pemeriksaan perkara dan proses pembuktian, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut sesungguhnya tidak tergolong tindak pidana. Putusan ini sebenarnya mirip dengan putusan bebas, tetapi perbedaannya, jika dalam putusan bebas terdakwa sama sekali dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena terbukti tidak melakukan tindak pidana, maka dalam putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan, tetapi perbuatan tersebut sebenarnya bukan merupakan tindak pidana.