Rabu, 13 Desember 2017

Peradilan Hak Asasi Manusia Nasional

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 4.bp.blogspot.com

       Peradilan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dilakukan melalui dua lembaga pengadilan, yakni pengadilan umum (biasa) dan pengadilan hak asasi manusia (khusus). Peradilan melalui pengadilan umum dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran ringan. Adapun peradilan melalui pengadilan hak asasi manusia dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran berat. Seperti sudah disinggung, pelanggaran hak asasi manusia yang dimasukkan dalam jenis pelanggaran berat adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan –– di luar keduanya pelanggaran masih dikelompokkan dalam pelanggaran ringan.
·         Kedudukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
       Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan.
       Pengadilan hak asasi manusia pertama di negara kita dibentuk di empat kota besar, yakni di Jakarta (pusat), Surabaya, Medan, dan Makassar. Keempat pengadilan hak asasi manusia tersebut dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran berat hak asasi manusia dengan pembagian wilayah-wilayah hukum sebagai berikut.
·         Pengadilan hak asasi manusia Jakarta (pusat) meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
·         Pengadilan hak asasi manusia Surabaya meliputi wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
·         Pengadilan hak asasi manusia Medan meliputi wilayah Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
·         Pengadilan hak asasi manusia Makassar meliputi wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
·         Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia
       Pengadilan hak asasi manusia dibentuk dengan landasan hukum UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menurut ketentuan undang-undang tersebut, pengadilan hak asasi manusia dibentuk dengan tugas dan kewenangan (hanya) mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26/2000. Adapun pelanggaran berat yang terjadi pada waktu-waktu sebelum UU No. 26/2000 berlaku, peradilannya dilakukan oleh pengadilan hak asasi manusia ad hoc. Kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi sebelum UU No. 26/2000 berlaku juga dapat diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
       Apakah yang disebut pengadilan hak asasi manusia ad hoc? Pengadilan hak asasi manusia ad hoc adalah pengadilan yang dibentuk secara insidental dan sementara untuk maksud atau tujuan tertentu saja, yakni terbatas mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di tempat tertentu pada waktu tertentu. Pengadilan hak asasi manusia ad hoc dibentuk atas usulan DPR berdasarkan peristiwa (pelanggaran berat hak asasi manusia) tertentu. Usulan pembentukan pengadilan oleh DPR kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan presiden. Pengadilan hak asasi manusia ad hoc berada di lingkungan peradilan umum.

Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: d1u4oo4rb13yy8.cloudfront.net

       Keberadaan peraturan hukum (instrumen) hak asasi manusia internasional dipandang penting sebagai bagian dari upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di tingkat internasional. Akan tetapi, peraturan hukum saja dianggap belum cukup memadai untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran berat. Peraturan hukum internasional hak asasi manusia masih memerlukan hadirnya perangkat lain sebagai pendukung, yakni lembaga pengadilan hak asasi manusia internasional.
       Lembaga pengadilan hak asasi manusia internasional dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di tingkat internasional. Pengadilan hak asasi manusia internasional memiliki tugas dan wewenang mengadili para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia yang tidak atau luput diadili di pengadilan nasional negaranya. Pengadilan hak asasi manusia internasional dibentuk dalam dua format, yakni pengadilan ad hoc  dan pengadilan permanen.

·         Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional Ad Hoc 
       Pengadilan hak asasi manusia internasional  ad hoc  dibentuk melalui dua cara, yakni, pertama, dibentuk melalui perjanjian atau kesepakatan internasional dan, kedua, dibentuk melalui resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Pembentukan pengadilan hak asasi manusia internasional  ad hoc  melalui perjanjian internasional, misalnya, dilakukan pada masa seusai Perang Dunia II. Pada saat itu dibentuk badan peradilan dengan nama  International Military Tribunal (IMT). Badan peradilan ini berkedudukan di dua kota, yaitu Tokyo (Jepang) dan Nuremburg (Jerman), serta bertugas mengadili para tokoh militer Jepang dan Jerman yang didakwa melakukan kejahatan perang dan pelanggaran berat hak asasi manusia pada masa-masa menjelang dan selama Perang Dunia II.

       Adapun pembentukan pengadilan hak asasi manusia internasional ad hoc  melalui resolusi Dewan Keamanan PBB pernah dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di bekas negara Yugoslavia dan Rwanda. Untuk kasus Yugoslavia dibentuk badan peradilan International Criminal Tribunal for Yugoslavia  dan untuk kasus Rwanda dibentuk International Criminal Tribunal for Rwanda. Pembentukan pengadilan hak asasi manusia internasional ad hoc melalui resolusi Dewan Keamanan PBB tidak mudah dilakukan. Hal ini karena untuk keperluan tersebut dibutuhkan tiga persyaratan seperti berikut.
·          Kejahatan atau kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang akan diadili terjadi dalam suatu konflik yang berlarut-larut atau berkepanjangan.
·          Kejahatan atau kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi dapat mengancam perdamaian internasional atau regional.
·          Pemerintah negara yang menjadi tempat terjadinya kejahatan atau pelanggaran berat hak asasi manusia tidak berdaya atau tidak sanggup melakukan proses peradilan yang objektif.

·         Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional Permanen
       Pengadilan hak asasi manusia internasional permanen adalah pengadilan hak asasi manusia yang dibentuk secara tetap untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia. Badan peradilan internasional permanen ini dibentuk dengan nama International Criminal Court  (ICC) atau Mahkamah Internasional (ada yang menyebutnya Mahkamah Pidana Internasional atau Mahkamah Kejahatan Internasional). Mahkamah ini dibentuk dan disahkan melalui kesepakatan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998.
       Mahkamah Internasional beranggotakan 18 orang hakim. Mahkamah ini bermarkas di Hague, Belanda. Tugas dan wewenangnya adalah mengadili para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia dalam bentuk kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan agresi (crime of aggression), kejahatan perang (crime of war), dan kejahatan genosida (crime of genocide).
       Pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia yang pernah diadili melalui Mahkamah Internasional, antara lain, Slobodan Milosevic (mantan perdana menteri Yugoslavia) dan Radovan Karadzic (mantan presiden Serbia). Kedua orang ini didakwa telah melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia dalam bentuk genosida atau pemusnahan etnik (ethnic cleansing) terhadap kaum muslim Bosnia-Herzegovina. Akibat kebijakan dan perbuatan kedua orang ini –– ditambah sepak terjang Ratko Mladic (panglima angkatan bersenjata Serbia) –– ribuan masyarakat muslim Bosnia-Herzegovina meninggal dunia atau hilang tak diketahui nasibnya.