Sumber: 4.bp.blogspot.com |
Peradilan
kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dilakukan melalui dua lembaga
pengadilan, yakni pengadilan umum (biasa) dan pengadilan hak asasi manusia
(khusus). Peradilan melalui pengadilan umum dilakukan untuk mengadili kasus
pelanggaran ringan. Adapun peradilan melalui pengadilan hak asasi manusia
dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran berat. Seperti sudah disinggung,
pelanggaran hak asasi manusia yang dimasukkan dalam jenis pelanggaran berat
adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan –– di luar keduanya pelanggaran masih
dikelompokkan dalam pelanggaran ringan.
·
Kedudukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan hak asasi manusia merupakan
pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan hak
asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah
hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun
untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pengadilan hak asasi manusia berkedudukan
di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan.
Pengadilan hak
asasi manusia pertama di negara kita dibentuk di empat kota besar, yakni di
Jakarta (pusat), Surabaya, Medan, dan Makassar. Keempat pengadilan hak asasi
manusia tersebut dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran berat hak asasi
manusia dengan pembagian wilayah-wilayah hukum sebagai berikut.
· Pengadilan hak asasi manusia Jakarta (pusat) meliputi wilayah DKI
Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat,
dan Kalimantan Tengah.
· Pengadilan hak asasi manusia Surabaya meliputi wilayah Jawa Timur,
Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
· Pengadilan hak asasi manusia Medan meliputi wilayah Sumatra Utara,
Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
· Pengadilan hak asasi manusia Makassar meliputi wilayah Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
·
Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan hak asasi manusia dibentuk
dengan landasan hukum UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menurut ketentuan undang-undang tersebut, pengadilan hak asasi manusia dibentuk
dengan tugas dan kewenangan (hanya) mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi
manusia yang terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26/2000. Adapun pelanggaran
berat yang terjadi pada waktu-waktu sebelum UU No. 26/2000 berlaku,
peradilannya dilakukan oleh pengadilan hak asasi manusia ad hoc. Kasus-kasus
pelanggaran berat yang terjadi sebelum UU No. 26/2000 berlaku juga dapat
diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Apakah yang disebut pengadilan hak
asasi manusia ad hoc? Pengadilan hak asasi manusia ad hoc adalah
pengadilan yang dibentuk secara insidental dan sementara untuk maksud atau
tujuan tertentu saja, yakni terbatas mengadili kasus pelanggaran berat hak
asasi manusia yang terjadi di tempat tertentu pada waktu tertentu. Pengadilan
hak asasi manusia ad hoc dibentuk atas usulan DPR berdasarkan peristiwa
(pelanggaran berat hak asasi manusia) tertentu. Usulan pembentukan pengadilan
oleh DPR kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan presiden. Pengadilan hak
asasi manusia ad hoc berada di lingkungan peradilan umum.