Sabtu, 28 Oktober 2017

Haji Johannes Cornelis Princen, Mantan Desertir yang Menjadi Pejuang HAM

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: arsipindonesia.com, upload.wikipedia.org, yapthiamhien.org
Tidak semua orang Belanda senang dan bangga dengan penjajahan bangsanya terhadap Indonesia, melainkan sebagian justru antipati sehingga kemudian berpihak kepada Indonesia dan turut berjuang melawan Belanda demi kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, kolonialisme Belanda di Indonesia, selain melahirkan pejuang dan pahlawan pribumi asli dari Indonesia, juga memunculkan pejuang dan pahlawan dari pihak Belanda. Mereka adalah orang-orang asli Belanda, tetapi dianggap sebagai pahlawan Indonesia karena menyeberang dan berjuang untuk kemerdekaan Indonesia walaupun harus melawan bangsanya sendiri. 
Oleh Belanda, mereka tentu saja dianggap sebagai pengkhianat bangsa dan negara, tetapi oleh bangsa Indonesia, mereka dinobatkan sebagai pahlawan karena telah berpihak dan berjuang untuk Indonesia dalam melawan imperialisme Belanda yang sangat lama dan kejam. Mereka kemudian menjadi warga negara Indonesia serta menghabiskan sisa-sisa masa hidupnya di Indonesia. Mereka rela dianggap sebagai pengkhianat bangsanya (Belanda) demi bersimpati dan membela nilai-nilai kemanusiaan bangsa Indonesia yang diinjak-injak Belanda melalui imperialismenya.
Salah satu dari orang-orang Belanda itu adalah Cornelis Princen, seorang anggota tentara Kerajaan Hindia Belanda. Princen adalah orang Belanda tulen yang menjadi anggota militer Belanda dengan setengah terpaksa dan kurang menyukai perang. Kebrutalan perang seringkali membuatnya tidak nyaman dan kekejaman tentara Belanda terhadap rakyat Indonesia membuatnya tak tahan untuk lari dari barisan pasukan Belanda untuk memihak dan berjuang bagi Indonesia.

Sumber: 1.bp.blogspot.com

Pria bernama lengkap Haji Johannes Cornelis Princen ini lahir di Den Haag, Belanda, pada 21 November 1925 dan wafat tanggal 22 Februari 2002 akibat stroke. Princen dimakamkan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat wafat, Princen meninggalkan seorang istri dan empat orang putra.
Poncke, demikian panggilan akrabnya, menghabiskan masa kecil dan remajanya di Belanda di tengah suasana Perang Dunia II. Setamat sekolah dasar, ia melanjutkan studi ke sekolah menengah seminari (1939–1943). Poncke menjadi tawanan Nazi (Jerman) ketika Belanda diduduki pasukan pimpinan Hitler itu. Ia sempat disekap di camp  konsentrasi Nazi dan dijatuhi hukuman mati, tetapi luput dari eksekusi.
Setelah bebas dari sekapan Nazi, pada penghujung tahun 1944 Poncke justru ditahan pemerintah Belanda akibat menolak mengikuti program wajib militer. Kendatipun tidak menyukai perang, ia terpaksa mengikuti dinas militer. Ia dikirim ke Indonesia untuk bergabung dalam pasukan kerajaan Hindia-Belanda, KNIL.
1.   Tidak Menyukai Perang
Poncke merasa tersiksa oleh perang. Perang bagi Poncke menjadi penyebab penderitaan serta penjajahan merupakan bentuk penindasan. Di Belanda ia melihat serta merasakan sendiri kebrutalan dan kebengisan tentara Nazi terhadap rakyat Belanda. Saat menjadi anggota militer Belanda di Indonesia, ia melihat dan merasakan langsung kesadisan tentara Belanda terhadap rakyat Indonesia.
Berdasarkan pengalamannya itu Poncke berkesimpulan: Belanda tiada bedanya dengan Nazi Jerman. Keduanya, dalam pandangan Poncke, sama-sama melakukan kekejaman dan penindasan. Hal ini menyebabkan akal sehat dan hati nuraninya bekerja cepat untuk menggerakkannya meninggalkan pasukan Belanda. Ia sadar, jika tetap menjadi bagian dari bala tentara Belanda, ia merasa tak ubahnya dengan tentara Nazi yang melakukan kezaliman terhadap sesama manusia.

Sumber: www.engelfriet.net

 Poncke pun kemudian memutuskan untuk melakukan desersi dan menyeberang ke barisan tentara Indonesia. Ia meninggalkan Jakarta  pada 26 September 1948 untuk bergabung dengan pasukan TNI Divisi Siliwangi guna turut berjibaku mempertahankan Yogyakarta dari agresi pasukan Belanda. Poncke juga terlibat dalam longmarch  dari Jawa Tengah ke Jawa Barat. Selama berbulan-bulan ia aktif dalam perang gerilya melawan pasukan Belanda. Ia sempat mengalami shock ketika istrinya, yang seorang perempuan Sunda, dibunuh tentara Belanda dalam suatu pertempuran. Sang istri meninggal bersama dengan bayi yang masih berada dalam kandungannya.  
Poncke rupanya memang menjadi salah satu incaran khusus pasukan Belanda. Di negeri asalnya pun, ia gencar mendapat kecaman, makian, dan ancaman pembunuhan akibat berpihak kepada Indonesia. Ia dianggap sebagai pengkhianat yang pantas untuk dihabisi. Namun, ia tiada peduli: tetap konsisten membela Indonesia.
Pada tahun 1949, Poncke menanggalkan kewarganegaraan Belandanya serta beralih menjadi warga negara Indonesia (WNI). Pada tahun itu pula ia mendapat anugerah Bintang Gerilya dari Presiden Soekarno. Setelah resmi menjadi warga negara Indonesia, Poncke juga memutuskan untuk menjadi mualaf (pemeluk Islam), dengan dalih tidak ingin tanggung-tanggung menjadi ‘orang Indonesia', yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Beberapa tahun kemudian, Poncke menunaikan ibadah haji ke Mekah. Saya ingin menjadi bagian dari negara ini. Saya melakukan yang warga lainnya lakukan," kata Poncke dalam sebuah wawancara.
2.   Dari Serdadu Menjadi Pejuang HAM              
Aktivitas Poncke selama menjadi serdadu cukup jelas memperlihatkan keberpihakannya pada humanisme (nilai-nilai kemanusiaan). Poncke tidak sebagaimana umumnya tentara yang lazim bertempur untuk tujuan yang kerapkali tak jelas, selain membunuh dan menghancurkan. Ia tak bisa menghindar dari perang karena tuntutan tugas dan hati nurani untuk membela pihak yang tertindas (Indonesia).
Oleh karena itu, seusai perang ia ingin segera meninggalkan dinas ketentaraan untuk mempelajari sejarah budaya atau sastra. Poncke menulis dan mengirim surat kepada ibundanya bahwa ia tak ingin selamanya menjadi tentara. Ia mengatakan, masih ada hal penting lain yang perlu ia lakukan.
Di kemudian hari terungkap bahwa hal penting lain itu adalah berjuang menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di zona “pertempuran” yang berbeda, tidak lagi melalui perang dengan berpihak pada yang lemah dan tertindas. Kisah hidup Poncke pun memasuki babak baru. Dari berjuang di medan pertempuran untuk membela rakyat yang terjajah, ia ganti berjuang melalui dunia politik dan hukum untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM) kaum yang lemah dan terpinggirkan.
Mewakili Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Poncke masuk ke gelanggang politik dengan menjadi anggota parlemen (tahun 1956). Ia sempat menjadi salah satu figur yang populer pada tahun 1950-an, tetapi ia merasa jengah oleh dunia politik yang penuh dengan intrik dan penyelewengan sehingga ia memutuskan untuk meninggalkannya. Ia kemudian bersuara vokal mengkritik pemerintahan Presiden Soekarno yang memasuki akhir dasawarsa 1950-an mulai bertindak otoriter. Selama pemerintahan Presiden Soekarno, akibat sikap kritis dan kevokalannya, Princen mengalami dua kali penangkapan dan pemenjaraan oleh sang rezim, yakni pada tahun 1957–1958 dan 1962–1966.

Sumber: arsipindonesia.com

Pertengahan tahun 1960-an Poncke mulai memasuki dunia hukum untuk membela orang-orang miskin dan tertindas. Ia membentuk Lembaga Pembela Hak Asasi Manusia (tahun 1966) serta turut mendirikan dan memimpin Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1970). Poncke juga turut membentuk Indonesia Front for Defending Human Right (1989), Serikat Buruh Merdeka Setiakawan (1990), serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (1998).
Secara pribadi, ia juga menjadi pengacara. Dalam melakukan advokasi, ia tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, golongan, dan asal-usul kliennya. Mereka yang pernah menjadi klien Poncke, antara lain, masyarakat dan mahasiswa Timor Timur (sekarang Timor Leste) yang menjadi korban penyerbuan militer rezim Orde Baru; para mahasiswa ITB (Institut Teknologi Bandung) yang ditahan karena melakukan demonstrasi terhadap menentang Menteri Dalam Negeri, Rudini (tahun 1989); dan masyarakat Muslim Tanjungpriok, Jakarta, korban pembantaian militer rezim Orde Baru (1984). Poncke bahkan pernah mengadvokasi para mantan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia), mantan lawan politiknya semasa Orde Lama, serta dan orang-orang yang dituduh sebagai simpatisan PKI.
Sampai menjelang akhir hayatnya, Poncke tetap melakukan tugas kemanusiaan. Meskipun sejak sekitar tahun 1996 menggunakan kursi roda akibat stroke dan usia tua, ia masih melakukan pendampingan hukum. Sekitar delapan bulan sebelum wafat, Poncke menjadi pendamping dan penasihat hukum sekelompok masyarakat Jakarta yang menjadi korban penggusuran Pemerintah Provinsi DKI.

Perjuangan Haji Johannes Cornelis Princen sejak bergabung dengan TNI hingga mendirikan lembaga bantuan hukum dan menjadi pengacara dianggap konsisten dan murni demi kemanusiaan. Oleh sebab itu, ia dipandang layak mendapat apresiasi tinggi. Pada tahun 1992, karena dedikasinya itu, Poncke (bersama Haji Muhidin dan Jhony Simanjuntak) mendapat anugerah Yap Thiam Hien Award, sebuah penghargaan nasional prestisius dalam bidang penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Habis Liga Bangsa-Bangsa (LBB), Terbitlah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: discoversociety.org

Liga Bangsa-Bangsa (LBB) didirikan pada tanggal 10 Januari 1920, hampir persis setahun setelah digelarnya Konferensi Perdamaian Paris 1919. Konferensi Perdamaian Paris merupakan konferensi yang diadakan oleh pemenang Perang Dunia I, yakni Sekutu, untuk merundingkan perjanjian perdamaian dengan pihak yang kalah perang, yakni Blok Sentral. Konferensi Perdamaian Paris digelar pada tanggal 18 Januari 1919, di Istana Versailles, Paris, Prancis.
Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa sangat terkait dengan Perang Dunia I yang berlangsung selama empat tahun, yakni 28 Juli 191411 November 1918. Pendirian Liga Bangsa-Bangsa dimaksudkan untuk memulihkan keamanan dan perdamaian internasional yang terkoyak-koyak akibat Perang Dunia I. Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson, adalah tokoh yang pertama mencetuskan ide pendirian Liga Bangsa-Bangsa. Cukup ironis, Amerika Serikat sendiri tidak pernah menjadi anggota Liga Bangsa-Bangsa. Saat dibentuk, Liga Bangsa-Bangsa memiliki 42 negara anggota.
Peran dan fungsi Liga Bangsa-Bangsa, antara lain, melucuti senjata, mencegah pecahnya perang melalui keamanan kolektif, menyelesaikan pertentangan antarnegara melalui negosiasi dan diplomasi, serta memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat internasional (global). Pada mulanya LBB cukup berhasil dalam menjalankan fungsinya, tetapi kemudian gagal mencegah invasi yang dilancarkan Blok Poros (Jerman, Italia, dan Jepang).  Serangan Blok Poros ini memicu pecahnya Perang Dunia II yang berlangsung selama enam tahun (1 September 1939–2 September 1945).
Perang Dunia II  diperkirakan memakan korban lebih dari 73 juta jiwa (61 juta jiwa di pihak Sekutu; 12 juta jiwa di pihak Blok Poros) dan hingga saat ini menjadi perang paling mematikan yang memakan korban terbesar dalam sejarah peradaban manusia. Ketidakmampuan Liga Bangsa-Bangsa mencegah pecahnya Perang Dunia II mencerminkan kegagalannya sebagai lembaga dunia yang bertugas dan bertanggung jawab menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa jika tidak dilakukan tindakan baru terkait keberadaan Liga Bangsa-Bangsa, pada masa yang akan datang dapat pecah Perang Dunia III, sehingga kemudian lembaga ini secara resmi dibubarkan (pada tanggal 18 April 1945).
Sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa, dibentuk organisasi baru yang diberi titel Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN) pada tanggal 24 Oktober 1945. Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk untuk mendorong kerja sama internasional serta mencegah terjadinya pertikaian (konflik). Bermarkas di New York, Amerika Serikat, PBB memiliki 51 negara anggota saat pertama didirikan. Selain di New York, kantor lain PBB didirikan di Jenewa (Swis), Wina (Austria), dan Nairobi (Kenya). PBB didanai dengan uang hasil iuran dan sumbangan dari negara-negara anggotanya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditandatangani pada 26 Juni 1945 di San Francisco, Amerika Serikat. Piagam PBB merupakan konstitusi PBB yang ditandatangani oleh 50 negara. Piagam PBB dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendiri PBB, yakni Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris (Britania Raya), Prancis, dan Tiongkok (Cina), serta banyak negara lainnya. Piagam PBB terdiri atas sebuah pembukaan (preambule) dan pasal-pasal yang dikelompokkan ke dalam 19 bab.
Pasca pembubaran Liga Bangsa-Bangsa, pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi gantungan masyarakat internasional dalam upaya menciptakan perdamaian, keamanan, dan ketertiban dunia. Liga Bangsa-Bangsa dibubarkan karena terbukti gagal menghindarkan dunia dari perang besar serta tak mampu mewujudkan perdamaian. Setelah pembubarannya, masyarakat internasional menggantungkan harapannya pada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri didirikan dengan tujuan sebagai berikut:
  • menjaga perdamaian dan keamanan dunia;
  • memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia;
  • membina kerja sama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan;
  • menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia; serta
  • menyediakan bantuan kemanusiaan jika terjadi kelaparan, bencana alam, dan pertikaian bersenjata.

     Adapun asas-asas Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai berikut:
  • Semua anggota memiliki persamaan derajat dan kedaulatan.
  • Setiap anggota akan menyelesaikan semua konflik dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
  • Setiap anggota memberikan bantuan kepada PBB sesuai dengan Piagam PBB.
  • PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri suatu negara (negara lain).



Batik sebagai Warisan Budaya Milik Bangsa Indonesia (2 Oktober 2009)

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: cdn1-a.production.images.static6.com

Tanggal 2 Oktober 2009 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, salah satu produk kebudayaan Indonesia, yakni batik, diakui sebagai warisan budaya dunia (yang berasal dari Indonesia). Pengakuan batik sebagai warisan dunia berlaku semenjak UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organisation), lembaga PBB untuk bidang Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan, menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and the Intangible Heritage of Humanity).
Sebagaimana dinyatakan dalam situs UNESCO, teknik, simbolisme, dan budaya yang terkait dengan batik dipandang melekat dengan kebudayaan bangsa Indonesia.  Berdasarkan corak motifnya, batik menunjukkan refleksi akan pluralisme atau keberagaman kebudayaan di Indonesia. Berbagai pengaruh budaya lain dapat dijumpai pada batik yang sudah menjadi milik Indonesia, antara lain, pengaruh India dan Persia tampak pada motif merak, pengaruh Eropa terlihat pada motif bunga, dan pengaruh Tiongkok dapat dilihat pada motif phoenix (burung api).
Batik diakui UNESCO sebagai warisan dunia karena batik memenuhi kriteria sebagai produk yang kaya akan simbol dan filosofi kehidupan bangsa Indonesia. Adapun J.L.A. Brandes, seorang arkeolog Belanda,  menyatakan batik merupakan salah satu dari sepuluh kebudayaan asli yang dimiliki bangsa Indonesia. Adapun, motif batik yang ada saat itu bukanlah motif raya yang dikenal seperti saat ini, melainkan pola ragam hias sederhana.
Dahulu, pakaian batik di Indonesia lebih banyak digunakan dalam kegiatan-kegiatan tradisional dan kebudayaan. Namun, seiring dengan makin meningkatnya popularitas dan kian mengglobalnya reputasi batik,  jenis pakaian ini sudah biasa digunakan dalam acara-acara formal tidak hanya di level perkantoran dan perusahaan, melainkan juga di tingkat nasional kenegaraan. Batik juga sudah dimanfaatkan sebagai salah satu materi dan gaya fashion oleh perancang-perancang busana terkenal.
Guna merayakan sekaligus memperingati pengakuan yang prestisius dan membanggakan dari UNESCO tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Oleh sebab itu, setiap tanggal 2 Oktober, masyarakat Indonesia beramai-ramai mengenakan pakaian batik untuk berbagai keperluan.


Peristiwa Bom Bali I dan Bom Bali II (12 Oktober 2002 dan 1 Oktober 2005)

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: penulishidupku.com

Awal tahun 2000-an menandai terjadinya serangkaian teror peledakan bom di Indonesia. Setelah serangkaian serangan ke WTC dan Pentagon (AS) pada 11 September 2001 yang menyebabkan jatuhnya ribuan korban jiwa pada tahun 2001, setahun kemudian Indonesia mendapat serangan bom. Pada tanggal 12 Oktober 2002 malam hari, masyarakat Bali dikejutkan oleh tiga ledakan dahsyat yang berasal dari tiga pengeboman di tiga tempat yang berbeda. Ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan ledakan kedua di Sari Club (SC) – keduanya terletak di Jalan Legian, Kuta, Bali. Adapun ledakan ketiga terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat.
Peristiwa tragis ini populer disebut sebagai Bom Bali I. Dibandingkan dengan peledakan Bom Bali II (1 Oktober 2005), serangan Bom Bali I jauh lebih dahsyat dengan jumlah korban jauh lebih banyak. Dalam peristiwa Bom Bali I ini tercatat 202 orang meninggal dunia dan 209 orang lainnya luka-luka (berat dan ringan). Para korban umumnya merupakan turis asing yang tengah berkunjung ke Paddy's Pub dan Sari Club (SC). Sampai sejauh ini, Bom Bali I merupakan peristiwa teror pengeboman terbesar dan terparah dalam sejarah Indonesia modern.
Bulan Oktober menjadi bulan tragedi bagi masyarakat Bali khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Pada tanggal 1 Oktober 2005, pecah tiga pengeboman beruntun di Bali.  Pertama, terjadi di Kuta serta yang kedua dan ketiga terjadi di Jimbaran. Peledakan tiga bom ini menyebabkan 23 orang meninggal dunia serta 196 orang lainnya mengalami luka-luka (berat dan ringan). Sejumlah 23 korban meninggal terdiri atas 15 warga negara Indonesia, 1 warga  negara Jepang, 4 warga negara Australia, serta tiga lainnya, menurut keterangan aparat keamanan, merupakan para pelaku pengeboman (Muhammad Salik Firdaus, Misno alias Wisnu, dan Ayib Hidayat).
Pengeboman yang kemudian populer dengan sebutan Bom Bali II ini terjadi di tiga lokasi yang terpisah, yakni Kafe Nyoman, Kafe Menega, dan Restoran R. AJA’s (Kuta Square). Ansyaad Mbai, Kepala Desk Antiteror Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyatakan bahwa bukti awal menunjukkan pengeboman ini dilakukan oleh sedikitnya tiga orang pengebom bunuh diri. Model atau cara pengebomannya mirip dengan pengeboman di Bali pada tahun 2002. Dalam pada itu, Mick Keelty, Komisioner Polisi Federal Australia, menyatakan, jenis bom yang digunakan kelihatannya berbeda dengan yang dipakai pada peledakan sebelumnya. Korban meninggal dan terluka umumnya diakibatkan oleh "serpihan tajam" (shrapnel), dan bukan ledakan kimia.


Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober 1965)

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: pijarnews.com

Pada tanggal 30 September 1965 malam hari hingga dini hari tanggal 1 Oktober 1965, Indonesia diguncang peristiwa penculikan dan pembunuhan terhadap beberapa perwira Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia. Dari bentuk manuvernya, peristiwa ini dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa (kudeta). Banyak pihak, termasuk para sejarawan, menduga kuat, dalang pelakunya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dengan pelaku PKI, penculikan dan pembunuhan itu juga diduga kuat merupakan upaya untuk mengganti dasar dan ideologi negara Pancasila dengan komunisme. Namun, upaya itu gagal dan setelahnya terjadi serangan balik terhadap PKI: orang-orang yang dianggap sebagai pemimpin, tokoh, pengikut, dan simpatisan PKI ditangkap, dipenjarakan, dan/atau dihukum mati oleh aparat penegak hukum, sementara ribuan lainnya mengalami pembunuhan oleh aparat dan masyarakat. PKI kemudian dinyatakan sebagai organisasi yang terlarang. Oleh karena pemberontakan itu dapat digagalkan dan Pancasila tetap kokoh sebagai dasar dan ideologi negara, maka tanggal 1 Oktober kemudian ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Kendatipun telah dilakukan pembersihan terhadap komunisme beserta anasir-anasirnya, komunisme dianggap tidak atau belum sepenuhnya lenyap dan mati di Indonesia. Berbagai pihak senantiasa mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap bahaya laten komunisme. Jika tidak diwaspadai, komunisme dinilai dapat bangkit lagi di Indonesia. Pada era pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, komunisme tidak diberi ruang sedikit pun untuk hidup dan bergerak. Namun, pada era reformasi saat ini, sering muncul kekhawatiran akan bangkitnya kembali komunisme akibat kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik penuh dengan transparansi dan kebebasan.



Pembentukan Tentara Nasional Indonesia (5 Oktober 1945)

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: wawasansejarah.com

Para pejuang dan pemimpin bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia lahir dan terbentuk menjadi negara baru. Sebagai negara baru saat itu, Indonesia sudah memiliki dasar negara (Pancasila) dan konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), tetapi belum memiliki angkatan bersenjata resmi sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
Sekitar lima hari setelah kemerdekaan diproklamasikan oleh duet Soekarno-Hatta, melalui sidang yang digelar tanggal 22 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berhasil membentuk  Badan Keamanan Rakyat (BKR). Sehari kemudian, pada 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan pengumuman perihal pembentukan BKR tersebut. Namun, kendatipun dibentuk oleh PPKI dan diumumkan oleh presiden, BKR tidak berstatus sebagai lembaga atau organisasi kemiliteran yang resmi.
Keberadaan BKR ketika itu tidak atau belum masuk dalam struktur pemerintahan negara. BKR tidak berada di bawah komando dan wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan, melainkan berada di bawah kewenangan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). BKR dibentuk hanya untuk memelihara keamanan sebagai upaya untuk menghindari kesan bahwa Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk memulai peperangan melawan Sekutu.
Nama Badan Keamanan Rakyat (BKR) diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945. Belum sampai satu tahun, nama Tentara Keamanan Rakyat berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada tanggal 7 Januari 1946, kemudian berubah lagi pada tanggal 26 Januari 1946 menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Ketika itu di Indonesia terdapat laskar-laskar bersenjata di luar Tentara Republik Indonesia sehingga pada tanggal 15 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan laskar-laskar bersenjata itu menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947. Keluarnya Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945 (yang mengubah Badan Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keamanan Rakyat) kemudian ditetapkan sebagi hari lahirnya TNI.

Kongres Pemuda II yang Melahirkan “Sumpah Pemuda” (27-28 Oktober 1928)

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: pbs.twimg.com

Setelah sukses menyelenggarakan Kongres Pemuda I di Batavia (Jakarta) pada tanggal 30 April-2 Mei 1926, dengan diketuai oleh Muhammad Tabrani, para pemuda Indonesia menggelar Kongres Pemuda II. Kongres Pemuda II diadakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928, juga di Batavia. Kongres Pemuda II dihadiiri oleh para pemuda dari berbagai organisasi pemuda yang ada di Indonesia saat itu, yakni Jong Java, Jong Islamieten Bond, Jong Sumatranen Bond, Pemuda Kaum Betawi, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Batak, Sekar Rukun, Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI), dan sebagainya. Hadir pula beberapa pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang, dan Tjio Djien Kwie (sampai saat ini tidak diketahui organisasi yang mengutus mereka). Turut hadir juga dua orang  Perwakilan dari Papua, yakni Poreu Ohee dan Aitai Karubaba.
Penyelenggaraan Kongres Pemuda II diketuai oleh Sugondo Joyopuspito (PPPI) dengan wakil Joko Marsaid (Jong Java). Adapun pelaksanaan kongres dilakukan di tiga tempat (gedung) yang berbeda serta dibagi menjadi tiga kali rapat. Rapat pertama diadakan di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB) pada Sabtu, 27 Oktober 1928. Rapat kedua digelar di Gedung Oost-Java Bioscoop, Minggu, 28 Oktober 1928. Rapat ketiga yang merupakan rapat penutupan diadakan di gedung Indonesische Clubgebouw  masih pada 28 Oktober 1928.
Sebelum kongres ditutup, diperdengarkan lagu “Indonesia Rayaciptaan Wage Rudolf Supratman yang dimainkan secara instrumentalia dengan biola oleh sang komponis. Kongres ditutup dengan pengumuman rumusan hasil kongres. Rumusan kongres ini diucapkan oleh para peserta sebagai Sumpah Setia, dengan perincian sebagai berikut.
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
       Rumusan hasil kongres tesebut kemudian dikenal sebagai “Sumpah Pemuda”. Selama kongres berlangsung, istilah atau sebutan "Sumpah Pemuda" sebenarnya tidak pernah muncul. Istilah “Sumpah Pemuda” justru diberikan dan menjadi populer setelah kongres berakhir dan berlalu. Adapun tanggal dikeluarkannya ikrar tersebut, yakni 28 Oktober 1928, kemudian ditetapkan sebagai Hari Sumpah Pemuda.