Selasa, 10 April 2018

Karakteristik Demokrasi

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http feriska11.blogspot.co.id

Kedemokrasian (demokratis atau tidaknya) suatu negara atau masyarakat tidak dapat diklaim hanya melalui pengakuan sepihak. Siapa pun tidak dapat menyebut suatu negara atau masyarakat sebagai negara atau masyarakat demokrasi hanya karena ada klaim bahwa negara atau masyarakat itu hidup dalam iklim demokrasi. Suatu negara atau masyarakat dapat dikatakan hidup dalam iklim demokrasi jika kehidupan mereka ditandai oleh karakteristik atau ciri-ciri khas demokrasi.
Apa saja karakteristik demokrasi itu? Karakteristik atau ciri-ciri demokrasi terkait dengan infrastruktur (prasarana) demokrasi. Infrastruktur demokrasi adalah segala sesuatu yang mendukung terwujudnya demokrasi, seperti prinsip demokrasi dan lembaga demokrasi. Dengan demikian, karakteristik negara atau masyarakat demokrasi adalah negara atau masyarakat yang mempunyai dan menjalankan prinsip demokrasi dan memiliki lembaga-lembaga demokrasi. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut tentang karakteristik demokrasi.
·        Negara yang menganut prinsip demokrasi  berpegang pada ketentuan atau asas bahwa kedaulatan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Berdasarkan hal ini, penentuan atas hal-hal pokok dalam kehidupan negara dilakukan atas dasar kehendak dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Adapun dalam kehidupan negara dianut asas bahwa pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, kedudukan yang sederajat, serta harus mendapat perlakuan yang sama.
·        Negara yang memiliki lembaga demokrasi adalah negara yang memiliki badan atau organisasi sebagai pelaksana kegiatan demokrasi. Lembaga demokrasi memungkinkan kedaulatan rakyat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga demokrasi biasanya berupa pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, partai politik, badan peradilan, dan media massa (pers).
·        Pemerintah merupakan organisasi yang melakukan penyelenggaraan kegiatan bernegara. Mereka yang duduk dalam pemerintahan sebagian ditentukan lewat pemilihan umum, sebagiannya lagi diangkat. Pemerintah diserahi mandat untuk mengelola negara dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pembangunan. Pemerintah juga diberi wewenang untuk membuat berbagai peraturan hidup bermasyarakat dan bernegara (membuat peraturan perundang-undangan).
·        Lembaga perwakilan rakyat merupakan badan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang yang mewakili rakyat atau orang banyak untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Para anggotanya ditentukan melalui pemilihan umum. Lembaga ini diberi tugas mengawasi kegiatan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh pemerintah. Bersama pemerintah, lembaga ini juga diberi wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan.
·        Partai politik merupakan organisasi yang melalui pemilihan umum berusaha meraih suara dan dukungan rakyat untuk memperoleh kekuasaan atau kedudukan dalam pemerintahan atau lembaga perwakilan rakyat. Untuk memperoleh suara dan dukungan dari rakyat, lembaga ini memperkenalkan dan menyebarluaskan program-program yang berisi kegiatan perbaikan kehidupan rakyat dan negara.
·        Badan peradilan atau pengadilan merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang memberi putusan (vonis) atas berbagai masalah hukum, seperti tindak kejahatan (tindak pidana) dan konflik antarwarga masyarakat atau antarlembaga. Lembaga pengadilan bertanggung jawab untuk menangani dan menyelesaikan berbagai kasus hukum dalam usaha menegakkan keadilan serta menciptakan ketertiban, keamanan, ketenteraman, ketenangan, keharmonisan, dan nilai-nilai positif lain yang diperlukakan dalam kehidupan masyarakat.
·         Media massa merupakan lembaga yang betugas melakukan kegiatan pemberitaan atau memberi informasi kepada rakyat atau orang banyak. Media massa meliputi media massa cetak (surat kabar, majalah, dan sebagainya) dan media massa elektronik (televisi, radio, dan sebagainya). Melalui pemberitaan media massa, semua kegiatan lembaga yang ada dalam negara dapat diketahui oleh rakyat sehingga memungkinkan untuk diajukan kritik, koreksi, dan saran jika terjadi kekeliruan, penyalahgunaan, atau penyelewengan.

Nilai-Nilai Demokrasi

Oleh  Akhmad Zamroni

Sumber: nusantara.news

Suatu negara layak disebut sebagi negara demokrasi jika memiliki dan mempraktikkan nilai-nilai demokrasi. Negara yang memiliki nilai demokrasi adalah negara atau masyarakat yang memiliki sikap, perilaku, kebiasaan, dan budaya demokrasi. Sikap, perilaku, kebiasaan, dan budaya demokrasi, antara lain, terlihat dari hal-hal berikut ini:
·          kesediaan untuk mengutamakan kepentingan dan ketertiban umum;
·          kesadaran untuk menerapkan kebebasan, keadilan, dan persamaan;
·          kesediaan untuk menyerahkan jabatan atau kekuasaan kepada pihak lain;
·          kesediaan untuk diawasi, dikritik, dan dikoreksi;
·          adanya pengakuan terhadap persamaan hak dan kewajiban;
·          adanya keikutsertaan dalam membuat keputusan dan kebijakan bersama;
·          adanya persaingan yang dilakukan secara sehat, bebas, jujur, dan adil;
·          toleran terhadap perbedaan dan kemajemukan;
·          kesediaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain;
·          kesadaran akan pentingnya hukum dan ketaatan terhadapnya; serta
·          kesadaran dan kesediaan untuk melaksanakan pemilihan umum.
Menurut para pakar politik, demokrasi yang ideal adalah tatanan yang memiliki atau mengandung nilai-nilai tertentu. Sebuah tatanan yang demokratis memiliki standar nilai. Menurut Henry B. Mayo, demokrasi yang ideal adalah yang memiliki nilai-nilai sebagai berikut:
·          mengatasi perselisihan secara damai dan melembaga,
·          menjamin setiap proses perubahan dalam kehidupan masyarakat secara damai melalui kebijakan-kebijakan yang terkendali,
·          mengadakan pergantian pemimpin secara teratur dan damai,
·          menekan sekecil-kecilnya penggunaan kekerasan,
·          mengakui dan menghormati perbedaan dan kemajemukan dalam masyarakat, serta
·          menjamin tegaknya keadilan.
Apabila keenam nilai itu dapat terwujud dan dijalankan dengan benar dalam kehidupan masyarakat atau negara, demokrasi yang ideal kemungkinan dapat terealisasi. Akan tetapi, dianutnya keenam nilai itu juga banyak ditentukan oleh sejarah dan budaya politik setiap masyarakat dan negara. Berikut ini penjabaran lebih detail atas keenam nilai tersebut.
1.      Mengatasi Perselisihan secara Damai dan Melembaga
Perselisihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Perbedaan dan perselisihan merupakan konsekuensi dari adanya berbagai kepentingan yang seringkali saling berseberangan. Negara atau masyarakat yang demokratis harus mampu menyelesaikan setiap perselisihan atau konflik kepentingan secara damai melalui saluran atau lembaga yang tersedia.
Perselisihan dan konflim harus dapat diakhiri lewat kompromi, konsensus, atau kemufakatan. Perlu dilakukan perundingan dan dialog terbuka yang menyertakan seluruh atau sebagian besar pihak yang terlibat. Perundingan dan dialog melalui saluran atau lembaga yang tersedia dilakukan dengan lebih mengutamakan bahasa dan cara yang persuasif serta terhindar dari pemaksaan kehendak dan pemaksaan kepentingan.
2.  Menjamin Perubahan dalam Masyarakat Berlangsung secara Damai melalui Kebijakan yang Terkendali
Kehidupan dan tatanan masyarakat dari waktu ke waktu akan mengalami perubahan. Perubahan terjadi, antara lain, sebagai akibat perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Suatu masyarakat atau negara yang ingin terbebas dari kemandekan dan keterbelakangan serta sebaliknya hendak meraih kemajuan peradaban tidak dapat menghindarkan diri dari proses perubahan.
Perubahan tidak jarang menimbulkan kerawanan, gejolak, keguncangan, gegar (keterkejutan), dan sebagainya. Bagaimanapun rawannya perubahan, dalam tatanan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya harus diupayakan tidak terjadi kekacauan (chaos) dan anarki yang mengancam perdamaian. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan harus mampu mengatasi perubahan dengan kebijakan yang terkendali sehingga perubahan dalam masyarakat dan negara berlangsung aman serta tidak menimbulkan konflik yang destruktif dan memecah belah.
3.  Mengadakan Pergantian Pemimpin secara Teratur dan Damai
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diperlukan pemimpin. Dalam sistem demokrasi, kepemimpinan tidak dilakukan secara otoriter, dictator, atau absolut. Pemimpin tidak diangkat berdasarkan keturunan atau dipilih/diangkat secara sepihak oleh sekelompok orang menurut kepentingan tertentu, tetapi diseleksi dan dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Jabatan pemimpin juga tidak dipegang secara tanpa batas. Berdasarkan mekanisme demokrasi, jabatan pemimpin dibatasi hanya untuk kurun waktu tertentu, umumnya maksimum dua kali periode, yang setiap periodenya empat atau lima tahun. Karena itulah, dalam sistem demokrasi pergantian pemimpin dilakukan secara teratur (periodik); dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali. Prosesnya pun dilakukan melalui pemilihan umum yang bebas, jujur, adil, dan damai.
4.  Menekan Sekecil-Kecilnya Penggunaan Kekerasan
Dalam tatanan masyarakat atau negara hampir pasti ada kelompok mayoritas dan minoritas. Umumnya kelompok mayoritas mengambil bagian terbesar dalam kepemimpinan dan penyaluran aspirasi. Namun, kelompok minoritas pun diupayakan tidak mengalami penekanan dan penindasan. Kelompok minoritas tetap dilibatkan dalam berbagai proses pengambilan keputusan. Cara-cara kekerasan semaksimal mungkin dihindari.
5.  Mengakui dan Menghormati Perbedaan dan Kemajemukan dalam Masyarakat
Di dalam masyarakat yang beragam, biasanya terdapat kepentingan yang beraneka ragam. Setiap kelompok masyarakat –– suku, agama, partai politik, dan sebagainya –– memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Dengan identitas atau atributnya masing-masing, setiap kelompok berusaha memperjuangkan kepentingannya masing-masing.
Demokrasi toleran terhadap kemajemukan dan perbedaan. Dalam demokrasi, perbedaan tidak diberangus dan dilenyapkan serta penyeragaman tidak akan dilakukan. Perbedaan justru diwadahi dan dipertahankan karena menjadi ciri khas yang memperkaya budaya dan kehidupan. Keaneragaman seringkali menjadi sumber kekuatan dan modal yang sangat berharga dalam meraih kemajuan peradaban.

6.  Menjamin Tegaknya Keadilan
       Dalam sistem demokrasi, relatif tidak banyak terjadi pelanggaran keadilan. Hal ini karena setiap kelompok atau golongan dalam masyarakat biasanya memiliki wakil di lembaga-lembaga resmi, terutama di lembaga perwakilan dan pemerintahan. Akan tetapi, pelanggaran keadilan bukannya tidak ada sama sekali. Pihak-pihak tertentu –– biasanya golongan minoritas –– seringkali merasa kurang mendapat perlakuan adil karena sedikitnya wakil mereka di lembaga resmi. Dalam sistem demokrasi, semua golongan diupayakan untuk mendapat perhatian dan perwakilan. Representasi atau perwakilan tentu dilakukan berdasarkan populasi dan proporsi. Kelompok yang besar dan mayoritas lazim mendapat wakil yang banyak, sebaliknya kelompok-kelompok kecil dan minoritas mendapat wakil yang sedikit.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.kompasiana.com

Di dalam demokrasi, terdapat dua unsur pokok yang senantiasa saling terkait. Keduanya adalah ‘rakyat’ atau orang banyak dan ‘kedaulatan’ atau kekuasaan.  Dalam demokrasi, rakyat atau orang banyak adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.
Dalam praktik kehidupan bernegara, rakyat atau masyarakat menyerahkan mandat kepada pemerintah untuk menjalankan negara. Penyelenggaraan negara oleh pemerintah itu sendiri dikontrol oleh rakyat atau masyarakat baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Adapun penyelenggaraan negara oleh pemerintah juga tidak dapat dilakukan secara arbitrer, yakni secara sesuka hati atau sembarangan, tetapi dilakukan berdasarkan aspirasi rakyat atau masyarakat serta ditujukan pula untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Rakyat atau masyarakat mencakup semua unsur atau pihak yang terdapat dalam suatu negara. Orang-orang pemerintah yang menyelenggarakan negara pun adalah termasuk anggota atau bagian dari rakyat atau masyarakat. Hal ini karena mereka yang duduk dalam pemerintahan diseleksi, dipilih, dan diangkat dari kalangan rakyat atau masyarakat (melalui proses pemilihan umum).
Dalam negara demokrasi, semua pihak atau semua komponnen masyarakat hendak diperhatikan dan diperjuangkan aspirasi, kepentingan, dan kesejahteraannya. Tidak ada tendensi atau upaya untuk mengistimewakan individu, kelompok, golongan, atau pihak-pihak tertentu saja.  Dalam demokrasi, prinsip yang diutamakan adalah persamaan, kesederajatan, dan kebersamaan. Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang mengandung pengertian bahwa semua manusia (individu rakyat) pada hakikatnya memiliki kebebasan serta hak dan kewajiban yang sama.
       Jika dalam suatu negara atau masyarakat hal-hal tersebut tidak terpenuhi, negara atau masyarakat itu tidak dapat dikatakan sebagai negara atau masyarakat demokrasi. Negara atau masyarakat yang lebih menonjolkan ambisi, aspirasi, dan kepentingan pribadi dan golongan tertentu lebih mirip dan lebih layak disebut negara atau masyarakat autokrasi dan/atau oligarki. Negara atau masyarakat yang demikian, kendatipun mungkin mengatasnamakan dan mengklaim diri sebagai negara atau masyarakat demokrasi, dalam kenyataannya justru menyingkirkan dan menindas demokrasi.