Kedemokrasian (demokratis atau tidaknya) suatu negara
atau masyarakat tidak dapat diklaim hanya melalui pengakuan sepihak. Siapa pun tidak
dapat menyebut suatu negara atau masyarakat sebagai negara atau masyarakat
demokrasi hanya karena ada klaim bahwa negara atau masyarakat itu hidup dalam
iklim demokrasi. Suatu negara atau masyarakat dapat dikatakan hidup dalam iklim
demokrasi jika kehidupan mereka ditandai oleh karakteristik atau ciri-ciri khas
demokrasi.
Apa saja karakteristik demokrasi itu? Karakteristik
atau ciri-ciri demokrasi terkait dengan infrastruktur (prasarana) demokrasi. Infrastruktur
demokrasi adalah segala sesuatu yang mendukung terwujudnya demokrasi, seperti
prinsip demokrasi dan lembaga demokrasi. Dengan demikian, karakteristik negara
atau masyarakat demokrasi adalah negara atau masyarakat yang mempunyai dan
menjalankan prinsip demokrasi dan memiliki lembaga-lembaga demokrasi. Berikut
ini dijelaskan lebih lanjut tentang karakteristik demokrasi.
· Negara yang menganut prinsip demokrasi berpegang pada ketentuan atau asas bahwa
kedaulatan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Berdasarkan hal ini,
penentuan atas hal-hal pokok dalam kehidupan negara dilakukan atas dasar kehendak
dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Adapun dalam kehidupan negara dianut
asas bahwa pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama, kedudukan yang sederajat, serta harus mendapat perlakuan yang sama.
· Negara
yang memiliki lembaga demokrasi adalah negara yang memiliki badan atau
organisasi sebagai pelaksana kegiatan demokrasi. Lembaga demokrasi memungkinkan
kedaulatan rakyat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga demokrasi
biasanya berupa pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, partai politik, badan peradilan,
dan media massa (pers).
· Pemerintah
merupakan organisasi yang melakukan penyelenggaraan
kegiatan bernegara. Mereka yang duduk dalam pemerintahan sebagian ditentukan
lewat pemilihan umum, sebagiannya lagi diangkat. Pemerintah diserahi mandat
untuk mengelola negara dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui
pembangunan. Pemerintah juga diberi wewenang untuk membuat berbagai peraturan
hidup bermasyarakat dan bernegara (membuat peraturan perundang-undangan).
· Lembaga
perwakilan rakyat merupakan badan atau organisasi yang beranggotakan
orang-orang yang mewakili rakyat atau orang banyak untuk menyalurkan aspirasi
dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Para anggotanya ditentukan melalui
pemilihan umum. Lembaga ini diberi tugas mengawasi kegiatan penyelenggaraan
negara yang dilakukan oleh pemerintah. Bersama pemerintah, lembaga ini juga
diberi wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan.
· Partai
politik merupakan organisasi yang melalui pemilihan umum berusaha
meraih suara dan dukungan rakyat untuk memperoleh kekuasaan atau kedudukan
dalam pemerintahan atau lembaga perwakilan rakyat. Untuk memperoleh suara dan
dukungan dari rakyat, lembaga ini memperkenalkan
dan menyebarluaskan program-program yang berisi kegiatan perbaikan kehidupan
rakyat dan negara.
· Badan
peradilan atau pengadilan merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang memberi
putusan (vonis) atas berbagai masalah hukum, seperti tindak kejahatan (tindak
pidana) dan konflik antarwarga masyarakat atau antarlembaga. Lembaga pengadilan
bertanggung jawab untuk menangani dan menyelesaikan berbagai kasus hukum dalam
usaha menegakkan keadilan serta menciptakan ketertiban, keamanan, ketenteraman,
ketenangan, keharmonisan, dan nilai-nilai positif lain yang diperlukakan dalam
kehidupan masyarakat.
· Media
massa merupakan lembaga yang betugas melakukan kegiatan
pemberitaan atau memberi informasi kepada rakyat atau orang banyak. Media massa
meliputi media massa cetak (surat kabar, majalah, dan sebagainya) dan media
massa elektronik (televisi, radio, dan sebagainya). Melalui pemberitaan media
massa, semua kegiatan lembaga yang ada dalam negara dapat diketahui oleh rakyat sehingga memungkinkan untuk diajukan kritik, koreksi, dan saran jika
terjadi kekeliruan, penyalahgunaan, atau penyelewengan.