Senin, 24 September 2018

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)


Sumber: assets-a1.kompasiana.com
Oleh Akhmad Zamroni
  
     Hak asasi manusia tidak lepas dari keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Tuhan menciptakan manusia tidak hanya dalam wujud fisik (tubuh) dan jiwa (roh), tetapi juga memberinya wewenang untuk melakukan sesuatu. Wewenang untuk melakukan sesuatu itulah yang disebut dengan hak.
     Nah, hak paling dasar yang dimiliki manusia itu disebut hak asasi manusia (lazim disingkat HAM). Agar manusia dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya, hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Upaya untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dapat dilakukan dengan berbagai cara; antara lain, dengan memberlakukan undang-undang tentang hak asasi manusia.
     Persoalan hak asasi manusia atau HAM tampaknya akan menjadi bahan perbincangan yang tiada habis-habisnya karena menyangkut hak-hak dasar manusia sekaligus nasib manusia. Namun, apa sesungguhnya hak asasi manusia itu? Apa dan bagaimana pengertian hak asasi manusia itu?
     Apakah manusia lahir dan hadir di muka bumi begitu saja? Bagaimana manusia dapat muncul di dunia ini?  Siapakah yang sebenarnya menciptakan manusia? Dengan kelengkapan apa saja manusia diciptakan? Apa saja yang digunakan manusia untuk melangsungkan kehidupannya?
     Kita semua sudah maklum bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan. Manusia tidaklah hadir begitu saja di muka bumi. Manusia diciptakan Tuhan melalui proses kelahiran. Selain dengan kelengkapan fisik (tubuh) dan jiwa (roh atau nyawa), manusia juga diciptakan Tuhan dengan kelengkapan lain yang memungkinkannya dapat melangsungkan kehidupan. Apakah kelengkapan itu?
     Kelengkapan itu, antara lain, adalah hak. Apakah hak itu? Hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak inilah salah satu unsur pokok dalam diri manusia yang memungkinkan dirinya melakukan banyak hal untuk mempertahankan hidup.
     Pada tahap yang paling awal, begitu diciptakan oleh Tuhan, manusia langsung memiliki hak untuk hidup. Begitu Tuhan menanamkan roh pada jasad manusia, dengan sendirinya Tuhan telah memberinya hak hidup. Tiada sesuatu apa pun di jagat raya ini yang boleh dan berhak mencabut roh itu dari diri manusia (membunuh), selain Tuhan sendiri.
     Di dalam hak hidup itu sendiri terkandung hak-hak lain yang menyertai. Hal ini karena untuk dapat mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya, manusia mutlak memerlukan hak-hak lain, yakni hak-hak untuk melaksanakan hidup. Hak-hak itu ialah hak untuk memilih pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan, hak untuk memiliki keturunan (anak), hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mencari makan, hak memilih pakaian, hak membuat dan menentukan tempat tinggal, hak memilih kelompok bergaul, hak mencari pengetahuan, hak menentukan mata pencaharian, dan sebagainya.
     Hak hidup berikut hak-hak yang mengikuti itu merupakan hak dasar yang melekat dengan sendirinya pada diri manusia sejak asal-usul penciptaannya, yakni, terutama, sejak manusia lahir dan menghirup udara dunia untuk kali pertama. Hak-hak ini terus melekat sampai manusia menghirup udara dunia untuk kali yang terakhir (mati). Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada manusia selama ia hidup di dunia.
     Hak-hak itu melekat selama hidup karena untuk hidup itu sendiri manusia tidak dapat lepas darinya. Begitu hak-hak itu terganggu, maka sifat hidup kemanusiaannya terganggu pula. Artinya, jika hak-hak itu tak dapat dilaksanakan, hidup manusia menjadi tidak sesuai dengan sifat kemanusiaan sebagaimana yang diberikan Tuhan.
     Nah, hak-hak dasar yang melekat pada manusia selama hidup itulah yang lazim dikenal dengan istilah  hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia artinya adalah hak dasar manusia (asasi  artinya ‘dasar’ atau ‘pokok’). Hak asasi dimiliki oleh setiap manusia yang hidup di dunia.
     Dari uraian pembuka tersebut, Anda tentunya sudah mendapatkan gambaran mengenai pengertian hak asasi manusia, bukan? Namun, pemaparan itu masih bersifat umum dan mendasar. Dalam perkembangan hidup manusia lebih lanjut, pengertian hak asasi manusia juga ikut mengalami perkembangan. Terutama setelah manusia memasuki kehidupan  modern yang lebih kompleks, pengertian hak asasi manusia dikaitkan juga dengan hal-hal lain, seperti hukum, pemerintah, dan negara. Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dapat kita jadikan acuan dalam memahami hak asasi manusia.
·            Filsul Inggris, John Locke, mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karena pemberian Tuhan langsung, tidak ada kekuasaan apa pun di dunia  yang dapat mencabutnya.
·            Jan Materson, dari Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya (hak-hak itu) manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·            Austin Ranney menyatakan, hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
·            Franz Magnis-Suseno menyatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena pemberian masyarakat serta bukan karena (adanya) hukum positif, melainkan karena martabatnya sebagai manusia; manusia memilikinya (hak asasi) karena ia manusia.
·            A.J.M. Milne mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia pada setiap zaman dan di segala tempat karena keutamaan eksistensinya (keberadaannya) sebagai manusia.
·            David Beetham dan Kevin Boyle mengatakan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
·            Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·            Tim ICCE UIN (Indonesian Center for Civic Education, Universitas Islam Negeri) Jakarta merumuskan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.

Komponen dan Karakteristik Hak Asasi Manusia (HAM)

Sumber: www.rioap.com
Oleh Akhmad Zamroni

     Dari beberapa pengertian tentang hak asasi manusia, kita dapat melihat adanya beberapa komponen atau unsur dan karakteristik atau sifat yang terdapat dalam hak asasi manusia. komponen dan karakteristik itu terkait dengan hakikat manusia berikut keberadaan dan keberlangsungannya dalam kehidupan di dunia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Komponen di sini dimaksudkan sebagai aspek yang terdapat di dalam hak asasi dan tak terpisahkan darinya. Adapun karakteristik dimaksudkan sebagai peranan hak asasi dalam kehidupan manusia.
Komponen dan karakteristik itu amat menentukan keberadaan manusia serta hak asasi yang dimilikinya.  Hal ini karena pemahaman atas komponen dan karakteristik hak asasi manusia akan sangat menentukan upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia itu sendiri. Beberapa komponen dan karakteristik yang dimaksud dapat diperinci dan dijelaskan sebagai berikut.
·          Hak asasi manusia bersifat kodrati karena merupakan pemberian Tuhan. Sejak lahir, manusia dikarunia oleh Tuhan hak asasi. Hak asasi diberikan kepada manusia agar manusia memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melangsungkan kehidupannya.
·          Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapa pun, kecuali oleh Tuhan. Oleh karena pemberian langsung dari Tuhan, maka hanya Tuhanlah yang dapat, patut, dan berhak mencabut hak asasi (lazimnya melalui kematian). Sesama manusia tidak dapat saling meniadakan hak asasinya masing-masing.
·          Hak asasi manusia dengan sendirinya dimiliki dan melekat pada setiap manusia. Setiap individu manusia secara otomatis memiliki hak asasi. Kepemilikan itu tidak terikat oleh suku, agama, jenis kelamin, golongan, kebangsaan, dan sebagainya.
·          Hak asasi manusia menentukan harkat dan martabat manusia. Tinggi rendahnya derajat manusia dipengaruhi oleh pemenuhan hak asasi yang dimilikinya. Manusia yang hak asasinya terpenuhi akan memiliki derajat yang berbeda dengan manusia yang hak asasinya tak terpenuhi (dilanggar).
·          Hak asasi manusia menentukan keberadaan dan kelangsungan hidup manusia. Keberadaan dan kelangsungan hidup manusia juga dipengaruhi pemenuhan hak asasinya. Manusia yang pemenuhan hak asasinya terjamin, keberadaan dan kelangsungan hidupnya juga akan terjamin, demikian juga sebaliknya.
·          Hak asasi manusia wajib dihormati, dihargai, dan dilindungi. Hak asasi manusia tak boleh dilanggar oleh aparat pemerintah atau siapa pun. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia –– karena itu, pelanggaran hak asasi adalah pelanggaran hukum yang harus diganjar dengan sanksi atau hukuman.

Arti Penting Hak Asasi Manusia (HAM)


    
Oleh Akhmad Zamroni 
Sumber: pixabay.com 
 


     Anda tentu paham bahwa hak asasi manusia merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan manusia itu sendiri. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya, demikian juga sebaliknya.

     Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi oleh aparat penguasa untuk melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih tempat tinggal, menentukan kelompok pergaulan, mendirikan organisasi, menyampaikan aspirasi, dan memilih pemimpin. Tuhan memberikan hak kepada manusia untuk melakukan semua hal yang diperlukan –– selain hal-hal terlarang, seperti mencuri dan membunuh –– dalam rangka menjalankan dan mempertahankan hidup. Jika hak itu dilarang dan dikekang oleh sesama manusia, selain akan bertentangan dengan ketentuan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan manusia menjadi tidak sesuai dengan standar kelayakan kemanusiaannya.
     Dengan demikian, dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin saja dapat hidup, tetapi kehidupannya tidak sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
     Namun, pada kenyataannya hak asasi tidak selalu mendapat pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan yang semestinya. Sejak dahulu hingga sekarang, hak asasi masih sering mengalami pelanggaran. Kehidupan di dunia tidak pernah sama sekali sepi atau bebas dari pelanggaran hak asasi manusia.
     Oleh sebab itu, dari waktu ke waktu hak asasi seringkali menjadi isu yang hangat untuk dibicarakan. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini, saat kasus pelanggaran hak asasi manusia sudah jauh berkurang jumlahnya –– dibandingkan beberapa puluh tahun atau abad lalu –– hak asasi tetap menjadi isu yang sensitif. Saat ini, selain demokrasi, hak asasi menjadi isu yang sensitif di Indonesia dan dunia internasional.
     Hal itu, misalnya, ditandai oleh realitas bahwa negara yang pemerintahannya melakukan pelanggaran terhadap hak asasi rakyatnya cenderung akan mendapatkan sanksi dan pengucilan dari negara-negara lain  dan organisasi-organisasi internasional. Kerja sama dan pemberian bantuan internasional juga hampir selalu dikaitkan dengan catatan masalah hak asasi. Adapun di Indonesia pada saat ini, setiap pengekangan atau pelanggaran hak asasi manusia –– terutama oleh pemerintah –– akan mendapat sorotan dan protes yang sangat gencar dari masyarakat.
     Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Di dunia internasional, misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Di Indonesia pada tahun 1999 disahkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk memperkuat ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 sendiri mengalami amendeman (tahun 1999–2002) yang cukup banyak dalam pasal-pasal yang mengatur hak asasi warga negara.
     Penetapan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB kiranya tidak lepas dari banyaknya pelanggaran hak asasi yang terjadi di berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui kolonialisme oleh negara-negara Barat. Hebatnya pelanggaran hak asasi melalui kolonialisme membuat masyarakat internasional tercengang dan marah. Hal ini kemudian mendorong masyarakat dunia (melalui PBB) untuk mengeluarkan pernyataan tentang hak asasi manusia universal.
     Adapun disahkannya UU No. 39/1999 serta amendeman UUD 1945 dalam pasal-pasal Hak Asasi Manusia juga dipicu oleh banyaknya pelanggaran hak asasi manusia. Pada masa Orde Baru, banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah membuat masyarakat hidup tertindas sekaligus geram dan menggugat. Maka, begitu rakyat dapat menumbangkan Orde Baru (tahun 1998) melalui gerakan reformasi, masyarakat pun menuntut dengan keras agar segera dibuat undang-undang baru yang mengatur masalah hak asasi manusia.