Minggu, 08 April 2018

Implementasi Demokrasi di Indonesia

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: www.koran-jakarta.com


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Rumusan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi. Substansi demokrasi adalah “kedaulatan rakyat” sehingga negara yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat –– seperti Indonesia –– dapat dikatakan merupakan negara demokrasi.
Akan tetapi, sebagai negara demokrasi, apakah negara kita sudah benar-benar menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sejati. Sudahkan demokrasi dipraktikkan secara benar dalam pemerintahan dan ketatanegaraan kita? Apakah demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan ketatanegaraan sudah diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita? Apakah Indonesia sudah memperlihatkan ciri-ciri yang sejati sebagai negara demokrasi?
Dengan memperhatikan sejarah perjalanan kita sebagai bangsa dan negara, kita tidak dapat membuat generalisasi yang mutlak mengenai sudah atau belumnya negara kita menerapkan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan. Sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945, demokrasi menjadi sistem resmi yang dianut dalam ketatanegaraan kita; hal ini karena UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) sendiri memang menyebutkannya demikian. Namun, dalam praktik berbangsa dan bernegara, penerapan demokrasi mengalami pasang surut atau fluktuasi.
Pada periode-periode awal kemerdekaan (utamanya tahun 1950-an), dapat dikatakan Indonesia benar-benar menerapkan demokrasi secara murni. Ketika itu, kehidupan demokrasi dalam pemerintahan dan ketatanegaraan kita begitu semarak dan bergairah. Akan tetapi, setelah keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959, demokrasi perlahan-lahan mengalami kemunduran hingga kemudian lenyap dan digantikan otoritarianisme. Hal ini berlangsung sampai pemerintahan Orde Lama di bawah kepimpinanan Presiden Soekarno jatuh pada akhir tahun 1960-an.
Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang mendapat giliran untuk mengendalikan kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya serta bertekad mengoreksi kesalahan pemerintahan pendahulunya, ternyata malah lebih buruk lagi dalam memperlakukan dan memberlakukan demokrasi. Di bawah rezim Orde Baru, demokrasi hampir tidak pernah diberi kesempatan hidup dengan leluasa. Selama masa kekuasaan Orde Baru sekitar 32 tahun, rakyat Indonesia hanya dapat menikmati demokrasi dalam waktu yang sangat singkat, kurang lebih 4 atau 5 tahun pada masa-masa awal rezim Orde Baru memerintah.
Setelah rezim Orde Baru tumbang akibat krisis serta demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan rakyat yang puluhan tahun hidup tertekan di bawah keotoriteran Orde Baru, muncul era reformasi (1998) yang membersitkan harapan baru akan tumbuhnya demokrasi yang lebih sejati dan mencerahkan. Kedatangan era reformasi memang membawa perubahan yang signifikan, salah satunya menyebabkan terbukanya kembali keran-keran demokrasi yang sebelumnya tersumbat. Namun, akibat euforia setelah lepas dari kekangan Orde Baru yang keras dan otoriter –– serta oleh akibat-akibat sosiologis dan psikologis yang lain –– demokrasi yang berkembang kemudian hampir tanpa kendali sehingga demokrasi pada era reformasi seringkali dianggap sebagai demokrasi yang terlalu liberal.
Demokrasi pada era reformasi tumbuh bersama dengan dibukanya keran kebebasan. Era reformasi sendiri kerapkali diidentikkan dengan era kebebasan dan demokrasi, yakni era dibukanya kebebasan dan demokrasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Pada era reformasi kebebasan dan demokrasi menjadi idaman dan tuntutan kuat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi akibat (sebelumnya) selama sekitar 32 tahun rakyat hidup dalam kekangan dan tekanan berat pemerintahan Orde Baru. Kebebasan dan demokrasi pada dasarnya memang saling terkait, tetapi penggunaan kebebasan untuk menggerakkan demokrasi pada era reformasi kiranya kurang dilakukan dengan proporsional dan elegan sehingga demokrasi yang dijalankan sering diwarnai intrik, konflik, dan kerusuhan.
Demokrasi dan kebebasan merupakan dua hal yang berkorelasi secara resiprokal, yakni saling berbalasan. Kebebasan menjadi salah satu syarat penting bagi demokrasi, sebaliknya demokrasi menjadi salah satu penentu bagi kebebasan. Untuk mewujudkan demokrasi, kita memerlukan adanya kebebasan, sedangkan untuk mendapatkan kebebasan itu sendiri kita membutuhkan kehidupan yang demokratis. Namun, jika kebebasan yang dimanfaatkan untuk menjalankan demokrasi adalah kebebasan yang tanpa batas dan tak terkontrol, demokrasi yang akan terwujud justru dapat bersifat kontraproduktif dan destruktif. Penyelewengan hukum, penyalahgunaan wewenang, konflik antarkelompok, kerusuhan sosial, dan perusakan fasilitas umum yang sering terjadi pada era reformasi saat ini merupakan contoh beberapa akibat dari bentuk demokrasi yang dijalankan dengan kebebasan yang tanpa batas dan tanpa kendali.
Tampaknya kita perlu melakukan peninjauan ulang terhadap demokrasi yang sedang kita jalankan saat ini. Kita perlu menengok kembali pengertian dan hakikat demokrasi secara tepat agar kita mendapatkan pemahaman yang tidak salah dan menyimpang tentang demokrasi. Pemahaman yang benar atas demokrasi sangat menentukan dalam upaya penerapan demokrasi sehingga demokrasi yang sesungguhnya memang bagus bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita benar-benar dapat memberikan manfaat positif yang konkret.

Sejarah Singkat Implementasi Demokrasi di Dunia

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http www.publicseminar.org

Implementasi atau penerapan demokrasi tidak lepas dari asumsi bahwa demokrasi merupakan sistem politik atau ketatanegaraan yang baik, yang dianggap akan membawa banyak hal positif. Ilmuwan politik dari Harvard University, Samuel Huntington, mengemukakan perihal terjadinya tiga gelombang demokrasi dalam kehidupan ketatanegaraan di berbagai negara. Gelombang pertama demokrasi terjadi dalam Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika, yang ditandai perluasan hak untuk memilih (1828–1926). Gelombang demokrasi kedua muncul pada masa Perang Dunia II dan sesudahnya akibat pendudukan Sekutu yang merangsang terbentuknya pranata-pranata baru (1943–1962). Gelombang demokrasi ketiga muncul dengan ditandai banyaknya negara di dunia yang memilih demokrasi sebagai sistem politik (1974–... ).
Namun, sejarah pelaksanaan demokrasi sesungguhnya sudah dimulai jauh sebelum periode yang dikemukakan oleh Huntington. Gelombang demokrasi seperti yang dikemukakan Huntington tersebut merupakan pelaksanaan demokrasi dalam bentuknya yang modern dan kompleks. Adapun demokrasi dalam bentuknya yang sederhana telah dipraktikkan sejak zaman Yunani kuno pada masa sebelum Masehi.
Awal implementasi sistem demokrasi dilakukan di Yunani pada abad VI sampai dengan abad III sebelum Masehi. Implementasi demokrasi ketika itu dilandasi oleh gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani kuno. Bentuk atau model demokrasi yang dianut adalah demokrasi langsung (direct democracy), yang diterapkan secara terbatas di suatu tempat yang disebut negara-kota (city-state), yakni semacam negara kecil yang wilayahnya hanya sebatas satu kota.
Demokrasi langsung adalah bentuk pemerintahan yang pengambilan keputusan atau kebijakan politiknya dilakukan secara langsung oleh seluruh warga negara (rakyat) yang bertindak berdasarkan prinsip dan prosedur mayoritas. Demokrasi langsung dapat dilaksanakan secara efektif di Yunani ketika itu karena situasi dan kondisi kehidupan masih sederhana, wilayah pemberlakuannya terbatas (negara yang terdiri atas kota dan wilayah sekitar), serta jumlah penduduknya sedikit (sekitar 300.000 warga dalam satu negara-kota). Demokrasi langsung juga dapat dilaksanakan secara baik karena ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil dari penduduk –– demokrasi tidak berlaku bagi kalangan budak belian dan pedagang asing (yang merupakan mayoritas dalam komposisi penduduk).
Sistem demokrasi Yunani berangsur-angsur meredup dan lenyap dari sistem politik dan kehidupan dunia Barat setelah bangsa Romawi –– yang masih mengadopsi sistem demokrasi Yunani –– ditaklukkan oleh suku-suku bangsa Eropa Barat serta Benua Eropa memasuki Abad Pertengahan (tahun 600–1400). Abad Pertengahan kerapkali diidentikkan dengan abad kegelapan. Struktur sosial pada masa itu bersifat feodalistik, kehidupan masyarakat dan spiritual dikuasai oleh Paus dan para pejabat agama, serta keadaan politik diwarnai oleh perebutan kekuasaan di antara para bangsawan.
Gagasan dan pelaksanaan demokrasi mulai memperlihatkan denyutnya kembali setelah muncul dokumen Magna Charta  pada tahun 1215 di Inggris. Dokumen ini dibuat untuk di sisi satu membatasi hak-hak atau wewenang raja (Raja John di Inggris) serta mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges bawahan raja (kaum bangsawan) di sisi lain. Dengan sifatnya yang demikian, Magna Charta menjadi tonggak bangkitnya kembali gagasan dan pelaksanaan demokrasi.
Munculnya Renaissance (tahun 1350–1600) dan Reformasi (1500–1650) memperkuat bangkitnya demokrasi. Renaissance, yang terutama muncul di Eropa Selatan (khususnya Italia), merupakan zaman bangkitnya minat dan perhatian terhadap kesusastraan klasik (Yunani kuno), berkembangnya kesenian dan kesusastraan baru, serta tumbuhnya ilmu pengetahuan modern yang selama Abad Pertengahan terpinggirkan. Sementara itu, Reformasi merupakan gerakan pembaruan yang memperoleh banyak dukungan di Eropa Utara (Jerman, Swis, dan sebagainya).
Pada Abad Pertengahan perhatian masyarakat Eropa terpaku hanya pada masalah-masalah keagamaan dan fatwa para pemimpin gereja. Akan tetapi, berkat Renaissance, perhatian masyarakat Eropa menjadi tertuju pada masalah keduniawian serta gagasan baru pun banyak bermunculan. Dalam pada itu, Reformasi dan konflik agama yang terjadi kemudian menyebabkan masyarakat terbebas dari dominasi gereja dalam bidang spiritual, sosial, dan politik. Hal ini menyebabkan adanya pemisahan antara gereja dan negara. Ketika itu sangat kuat muncul ide tentang pentingnya kebebasan beragama serta pemisahan yang tegas antara masalah-masalah agama dan keduniawian, khususnya dalam bidang ketatanegaraan atau pemerintahan.
Renaissance dan Reformasi selanjutnya mengantarkan masyarakat Eropa (Eropa Barat) pada apa yang disebut Aufklarung dan rasionalisme. Aufklarung adalah gerakan yang menekankan penggunaan akal budi, menganjurkan sikap kritis dalam pemikiran, dan mendorong penyelidikan segala sesuatu di alam sekitar, sedangkan rasionalisme merupakan gerakan yang lebih mengutamakan akal. Keduanya memicu kehendak untuk membebaskan pikiran masyarakat dari batas-batas yang ditentukan oleh gereja serta mendasarkan pemikiran sepenuhnya pada akal atau rasio.
Kebebasan berpikir melapangkan jalan untuk memperluas ide dalam bidang politik atau pemerintahan. Dari sini tercetuslah ide bahwa masyarakat memiliki hak-hak politik yang tidak dapat dimanipulasi oleh raja. Raja yang ketika itu memiliki kekuasaan absolut (mutlak/tak terbatas) mendapat kecaman dan tekanan yang gencar. Kritik terhadap absolutisme raja mendapat dukungan masif dari kalangan kelas menengah.
Timbulnya ide atau teori kontrak sosial makin mempertegas pemahaman dan kesadaran bahwa kekuasaan raja tidak absolut dan masyarakat (rakyat) memiliki hak-hak politik yang wajib dihormati. Ide kontrak sosial (yang, antara lain, muncul dari pemikiran John Locke dan Montesquieu) menyatakan bahwa hubungan antara raja dan rakyat dilandasi oleh sebuah kontrak yang klausul- klausulnya mengikat serta harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kontrak sosial menetapkan bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk mewujudkan ketertiban dan menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat dapat menikmati dan melaksanakan hak-hak alamiahnya (natural rights) dengan aman, sedangkan rakyat wajib mematuhi pemerintahan raja sejauh hak-hak alamiah rakyat mendapat jaminan yang semestinya dari raja.
Ide bahwa rakyat memiliki hak-hak politik memicu terjadinya Revolusi Prancis pada akhir abad XVIII dan Revolusi Amerika pada abad XVIII. Kedua revolusi ini ditandai oleh gerakan perlawanan rakyat terhadap kekuasaan raja yang mutlak. Tumbangnya kekuasaan raja yang absolut membuat implementasi demokrasi menemukan bentuknya kembali. Dan, sebagai akibat perkembangan berbagai bidang kehidupan, sistem demokrasi yang dianut tidak lagi murni atau sepenuhnya demokrasi langsung (seperti zaman Yunani kuno), melainkan kian mengarah pada demokrasi perwakilan.
Gagasan dan implementasi demokrasi makin menemukan bentuknya yang nyata sebagai program dan sistem politik (pemerintahan/ketatanegaraan) pada akhir abad XIX. Memasuki pertengahan abad XX, seusai berakhirnya Perang Dunia II dan banyaknya negara yang bebas dari kolonialisme dan imperialisme, demokrasi mulai mengambil peranan yang signifikan sebagai sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Dan memasuki awal abad XXI saat ini, demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan (dan juga sistem kehidupan) yang sangat digandrungi oleh masyarakat di berbagai belahan dunia.
       Mungkin dapat dikatakan bahwa pada abad XXI dunia dilanda demam demokrasi sehingga abad XXI kerap disebut sebagai abad demokrasi –– selain juga abad hak asasi manusia. Seiring dengan makin tumbuhnya kesadaran mengenai hak-hak asasi manusia serta urgennya perdamaian dan kesejahteraan, implementasi demokrasi juga kian menjadi tuntutan yang serius. Implementasi demokrasi bahkan manjadi prasyarat bagi pelaksanaan program-program lain. Bantuan dan kerja sama internasional, misalnya, pada abad XXI sekarang ini hampir selalu direalisasi dengan syarat demokrasi, yakni kerja sama akan dilakukan dan bantuan kepada suatu negara akan diberikan jika negara yang bersangkutan mampu membuktikan diri telah melaksanakan demokrasi dengan baik dan benar.