Kamis, 07 September 2017

Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber:patriotgaruda.com

Seperti direncanakan sebelumnya, UUDS 1950 merupakan konstitusi sementara yang akan diganti dengan konstitusi tetap hasil bentukan Konstituante. Namun, perkembangan yang terjadi kemudian tidak seperti yang diharapkan dan direncanakan. Konstituante yang terbentuk (lewat Pemilu 1955) tidak kunjung mampu merancang konstitusi baru yang tetap. Sejak dibentuk tanggal 15 Desember 1955 hingga tahun 1958, Konstituante tidak mampu menghasilkan keputusan apa pun, selain hanya sibuk berdebat dan bersitegang.
Adapun sistem kabinet parlementer yang dianut ternyata menimbulkan banyak masalah. Pemerintahan sering goyah dan jatuh sehingga sering terjadi pergantian kabinet serta keadaan negara menjadi tidak stabil. Kabinet yang terbentuk umumnya tak mampu bertahan lama memegang tampuk pemerintahan karena berjatuhan dirongrong kebiasaan buruk partai-partai politik untuk saling menjatuhkan. Keadaan ini diperparah lagi oleh munculnya berbagai pemberontakan terhadap pemeritah di beberapa wilayah.
Terdorong oleh keprihatinan melihat keadaan, Presiden Soekarno kemudian mengusulkan agar Konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi undang-undang dasar yang tetap. Sebagai reaksi, Konstituante melakukan pemungutan suara untuk mengambil sikap. Namun, pemungutan suara yang dilakukan hingga tiga kali terus-menerus gagal menghasilkan keputusan. Situasi bahkan berkembang kian tak menentu karena sebagian besar anggota Konstituante menyatakan tidak akan lagi mengikuti sidang-sidang Konstituante yang akan dilakukan.

Sumber: penasoekarno.files.wordpress.com

Perkembangan yang terjadi tampak makin kritis. Situasi dan kondisi yang ada dianggap dapat membahayakan negara. Kegagalan Konstituante menetapkan konstitusi baru, kabinet yang sering berjatuhan dan berganti-ganti, serta banyaknya pemberotakan di daerah menciptakan bahaya yang dapat menjerumuskan negara ke dalam jurang kehancuran. Keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara menjadi sangat terancam.
Dengan mempertimbangkan segala perkembangan yang terjadi, Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah drastis. Dengan maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret. Dekret tersebut berisi tiga keputusan, yakni (a) membubarkan Konstituante, (b) memberlakukan kembali UUD 1945, dan (c) membentuk MPRS dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) dalam waktu singkat. 

Dekret tersebut kemudian dikenal dengan nama Dekret 5 Juli 1959. Dengan keluarnya dekret tersebut, UUD 1945 kembali dinyatakan berlaku sebagai konstitusi negara, sedangkan UUDS 1950 dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Berlakunya lagi UUD 1945 juga mengembalikan Indonesia pada bentuk negara, pembagian kekuasaan, serta bentuk dan sistem pemerintahan seperti sediakala.

Penyimpangan Rezim Orde Lama dan Orde Baru terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 3.bp.blogspot.com

       Seperti kita ketahui, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret (dekret tersebut kemudian populer dengan sebutan Dekret 5 Juli 1959). Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan dekret ini, yakni Konstituante tidak mampu membuat konstitusi baru (karena para anggotanya hanya sibuk berdebat memperjuangkan kepentingan partainya masing-masing), terjadinya instabilitas politik akibat sering jatuh bangunnya kabinet, serta maraknya pemberontakan dan gerakan sparatisme di berbagai daerah. Keluarnya Dekret 5 Juli 1959 menimbulkan kontroversi di tengah kehidupan bangsa kita saat itu dan pada waktu-waktu berikutnya.
Ada kalangan yang menilai keputusan Presiden Soekarno mengeluarkan dekret itu sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi ada juga kalangan yang menilainya sebagai keputusan yang benar. Kalangan yang menilai dekret itu bertentangan dengan konstitusi beralasan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan Konstituante, menentukan berlakunya undang-undang dasar, dan memutuskan pembentukan MPR. Sebaliknya, kalangan yang membenarkannya beralasan bahwa langkah presiden tersebut diambil dalam keadaan terpaksa (darurat) untuk menghindarkan negara dari kehancuran.
Terlepas dari soal benar atau salah, perkembangan keadaan yang kemudian terjadi memperlihatkan bahwa pemerintahan Presiden Soekarno sendiri banyak melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Melalui Dekret 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, setelah itu pemeritahan yang dipimpinnya –– yang kemudian populer dengan sebutan pemerintahan Orde Lama –– justru seringkali berjalan di luar ketentuan-ketentuan UUD 1945. Adapun pemerintahan baru yang kemudian menggantikannya  –– yang dipipimpin Presiden Soeharto dan dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru –– juga melakukan hal yang yang sama, yakni banyak menyimpang dari ketentuan UUD 1945.
A.  Penyimpangan Masa Pemerintahan Orde Lama
Setelah mengeluarkan Dekret 5 Juli 1959 dan Indonesia kembali pada UUD 1945, Presiden Soekarno menerapkan sistem penyelenggaraan negara yang disebutnya sebagai  “Demokrasi Terpimpin”. Sistem ini sepintas seperti akan menghadirkan iklim yang demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, yang terjadi selanjutnya justru kebalikannya: presiden dan pemerintah memimpin kegiatan penyelenggaraan negara dengan sewenang-wenang dan penuh penyimpangan terhadap UUD 1945.
1.   Penetapan Presiden (Penpres)
Penyimpangan paling menonjol yang dipraktikkan pemerintah Orde Lama di bawah pimpinan Presiden Soekarno ialah dikeluarkannya keputusan yang disebut sebagai “penetapan presiden” (atau penpres). Penpres dikeluarkan tanpa melalui persetujuan DPR, tetapi dijadikan peraturan yang setara atau setingkat dengan undang-undang. Melalui penpres inilah presiden akhirnya tergiring menjadi pemimpin yang otoriter.
Penpres jelas bertentangan dengan UUD1945 karena dikeluarkan tanpa persetujuan DPR, sementara kedudukannya diberi kekuatan seperti undang-undang. Menurut ketentuan UUD 1945, undang-undang harus dibuat, disahkan, dan diberlakukan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR. Adapun dalam pelaksanaannya, penpres yang hanya dibuat presiden justru dikeluarkan untuk mengatur hal-hal yang seringkali di luar kewenangan presiden.

Sumber: 3.bp.blogspot.com

Melalui penpres Presiden Soekarno secara sepihak mengeluarkan banyak keputusan tentang hal-hal kenegaraan yang berdasarkan UUD 1945 di luar wewenangnya. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan presiden terkait dengan penpresnya, antara lain, sebagai berikut:
·          Penpres No. 2 Tahun 1959 dikeluarkan presiden untuk membentuk MPRS.
·          Penpres No. 3 Tahun 1959 dikeluarkan untuk membentuk DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).
·          Penpres No. 7 Tahun 1959 dikeluarkan untuk membubarkan partai politik.
·          Penpres No. 13 Tahun 1959 dikeluarkan untuk membentuk Front Nasional.
·          Penpres No. 3 Tahun 1960 dikeluarkan untuk membubarkan DPR.
·          Penpres No. 4 Tahun 1960 dikeluarkan untuk membentuk DPR-GR (Gotong Royong).
2.  Krisis Kedudukan dan Fungsi MPRS dan DPR
MPRS yang menurut UUD 1945 ketika itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara juga mengalami krisis kedudukan dan fungsi ­­­. Pada saat itu kedudukan MPRS secara menyimpang telah dibuat lebih rendah dibandingkan dengan presiden. Hal ini terlihat jelas dari pembentukan MPRS yang dilakukan melalui penpres, sementara para anggota dan pemimpin MPRS juga ditunjuk oleh presiden.
Praktis, MPRS berubah kedudukan dan fungsinya sebagai alat kepentingan presiden. Ketetapan-ketetapan MPRS banyak dikeluarkan untuk kepentingan presiden daripada untuk kepentingan rakyat.  Beberapa contoh penyimpangan yang dilakukan MPRS dapat dilihat dari kasus-kasus berikut ini.
·          Dengan Tap. No. I/MPRS/1960, MPRS mengukuhkan Manipol (Manifesto Politik Republik Indonesia) menjadi GBHN.
·          Dengan Tap. No. III/MPRS/1963, MPRS mengangkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
Realitas politik menunjukkan keadaan yang jungkir balik: presiden tidak tunduk kepada MPR, melainkan MPR-lah yang tunduk dan dikendalikan presiden. Hal serupa terjadi juga pada DPR (DPR-GR) dan DPA (DPAS). Kedua lembaga tinggi negara ini, menurut UUD 1945, memiliki kedudukan yang sama dengan presiden. Namun, akibat presiden telah menjadi diktator yang bertindak otoriter, keduanya berada di bawah kedudukan dan kendali presiden. Pembentukan DPR dan DPA dilakukan presiden melalui penpres, sementara keanggotaannya juga dipilih oleh presiden. Maka, seperti halnya MPR, keputusan-keputusan DPR dan DPA juga lebih bersifat memperjuangkan kehendak dan kepentingan presiden daripada kepentingan rakyat dan negara.

Sumber: penasoekarno.files.wordpress.com

3.  Ketiadaan Demokrasi
Demokrasi yang dijanjikan melalui sistem Demokrasi Terpimpin sama sekali tidak muncul dan dirasakan oleh rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi tersisihkan dan terbenam oleh kepemimpinan Presiden Soekarno yang diktator dan otoriter. Tidak ada satu pihak atau kekuatan pun yang berada di atas atau berdiri sejajar dengan presiden. Bahkan, presiden berikut keputusan-keputusannya berada di atas konstitusi karena kedudukan dan kewenangannya melampaui UUD 1945.
Penyimpangan tersebut tentu saja akhirnya menyebabkan kehidupan politik, hukum, ekonomi, sosial, dan sebagainya menjadi tidak sehat. Kekuatan-kekuatan tertentu –– terutama PKI (Partai Komunis Indonesia) dan angkatan darat –– yang diuntungkan oleh kepemimpinan presiden yang otoriter tergoda untuk memanfaatkan runyamnya keadaan. Kemudian muncul peristiwa tragis G-30-S (Gerakan 30 September 1965) yang mengguncang negara.
Peristiwa G-30-S, yang diduga kuat didalangi oleh PKI, menyebabkan kehidupan berbangsa dan bernegara makin kacau. Terjadi krisis politik, ekonomi, dan sosial. Presiden Soekarno dan pemerintahan Orde Lama yang dipimpinnya akhirnya jatuh akibat desakan kuat dari rakyat, terutama dari mahasiswa dan pelajar.
B.  Penyimpangan Masa Pemerintahan Orde Baru
Tersingkirnya pemerintahan Orde Lama dari kekuasaan segera disusul berkuasanya pemerintahan baru, yakni pemerintah Orde Baru, di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Presiden Soeharto dan Orde Baru tampil dengan tekad mengoreksi total kesalahan pemerintah Orde Lama serta berjanji akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen. Presiden Soeharto dan Orde Baru dengan menggebu-gebu menerapkan sistem demokrasi yang mereka sebut sebagai “Demokrasi Pancasila”.
Namun, apa yang dilakukan Presiden Soeharto dan pemerintah Orde Baru selanjutnya, ternyata, sama saja dengan praktik yang dilakukan Presiden Soekarno dan pemerintahan Orde Lama. Presiden Soeharto dan pemerintah Orde Baru mengingkari janjinya untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Mereka justru banyak sekali melakukan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangan mereka bahkan dapat dikatakan lebih parah daripada penyimpangan yang dilakukan pemerintah Orde Lama.

Sumber: static.republika.co.id

1.   Penyalahgunaan Pancasila dan UUD 1945
Janji pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen tidak lebih hanyalah isapan jempol. Mereka bukannya patuh dan melaksanakan dasar negara dan konstitusi tersebut dengan baik, tetapi malah menyalahgunakannya demi kekuasaan dan kepentingan mereka. Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya mereka langgar, melainkan juga disalahgunakan untuk melanggengkan kekuasaan mereka yang menyimpang.
Melalui apa yang disebut sebagai P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), Orde Baru melakukan penafsiran sepihak terhadap kandungan nilai-nilai Pancasila dan memaksakannya kepada seluruh unsur bangsa. Sebagai petunjuk pemahaman dan pelaksanaan Pancasila, P4 ditanamkan ke semua lapisan masyarakat dengan tujuan membentuk pemahaman yang sama mengenai Demokrasi Pancasila. Namun, hal itu cenderung sebagai indoktrinasi terhadap masyarakat. Pikiran masyarakat dibentuk agar mempercayai Orde Baru sebagai pelaksana nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 –– padahal kenyataannya tidak demikian –– sehingga tumbuh dukungan terhadap Orde Baru.
Sementara itu, adanya celah dalam UUD 1945 (sebelum diamendemen tahun 1999­­) juga dimanfaatkan Orde Baru untuk berkuasa melebihi batas kewajaran dan kenormalan. Tiadanya pembatasan masa jabatan presiden dalam UUD 1945, digunakan Orde Baru untuk melanggengkan Jenderal Soeharto menjadi presiden agar kepentingan unsur-unsur Orde Baru terlindungi dan terus-menerus dapat berkuasa. Oleh sebab itu, UUD 1945 yang sebenarnya memungkinkan untuk diubah atau diamendemen (melalui pasal 37) oleh Orde Baru sangat disakralkan, dibiarkan apa adanya, dan tidak akan diperbarui lagi.
2.  Penyelewengan Pemilu
Untuk melanggengkan kekuasaannya, Orde Baru juga dengan sistematis menyelewengkan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPR dan MPR. Dalam setiap pemilu, seluruh pejabat, aparat negara, dan pegawai negeri sipil diwajibkan untuk memilih Golkar (Golongan Karya). Masyarakat juga mendapat banyak pemaksaan untuk memilih Golkar. Sebagai partai politik milik Orde Baru, Golkar dirancang untuk selalu memenangkan pemilu dengan angka mutlak agar pemerintahan, DPR, dan MPR selalu dikuasai orang-orang Orde Baru.
Untuk  mengurangi  risiko kalahnya Golkar dalam pemilu, Orde Baru juga melarang berdirinya partai politik baru di luar partai politik yang sudah ada, yaitu PPP (Partai Persatuan Pembangunan), PDI (Partai Demokrasi Indonesia), dan Golkar sendiri. Larangan tersebut dituangkan dalam undang-undang paket politik. Adapun kegiatan pemilu sendiri selain diwarnai kuatnya pemaksaan untuk memilih Golkar, juga hampir selalu dipenuhi kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Sumber: static.inilah.com

3.  Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Selama berkuasa, pemerintah Orde Baru melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan besar-besaran dan sistematis. Pejabat pemerintah, dari yang tertinggi hingga yang terendah, dihinggapi perilaku korup yang sangat parah, demikian juga aparat hukum, aparat keamanan, pengusaha, anggota DPR, dan anggota lembaga tinggi negara. Selama Presiden Soeharto dan Orde Baru berkuasa, diperkirakan ratusan triliun rupiah uang negara dan rakyat lenyap dikorupsi.
Selain itu, proses penggunaan dana pembangunan serta penerimaan pegawai pemerintah dan anggota DPR dan MPR juga dipenuhi praktik kolusi dan nepotisme. Kontrak-kontrak pembangunan fisik hampir selalu dilakukan dengan kolusi. Adapun penerimaan pegawai negeri sipil serta penyusunan daftar calon anggota DPR dan MPR juga dilakukan dengan nepotisme, yakni cenderung hanya memilih dan mengangkat orang-orang yang dekat dan bersedia diajak kerja sama dengan Orde Baru.
4.  Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kegiatan pemilu tampak sekali pemerintah Orde Baru melakukan pelanggaran hak asasi manusia warga negara. Orde Baru melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk memilih salah satu peserta pemilu (Golkar) serta melarang masyarakat untuk mendirikan partai politik baru. Pemaksaan dan pelarangan itu jelas melanggar hak asasi warga negara untuk bebas menentukan pilihan politik dan berserikat (berorganisasi) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, di luar itu, Orde Baru masih melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang lain. Masyarakat sangat dibatasi untuk menyampaikan pendapat, terutama pendapat yang berbeda dengan pandangan Orde Baru atau pendapat yang bersifat kritik. Tokoh dan kalangan yang kritis diawasi dengan sangat ketat dan sebagian ditahan tanpa proses pengadilan yang wajar. Beberapa media massa cetak yang sering memberitakan penyelewengan pemerintah juga diberedel (ditutup/dibubarkan secara paksa).
Pemerintah Orde Baru bahkan berkali-kali melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang tergolong berat. Kalangan masyarakat yang dianggap berseberangan pendapat dan berani menentang pemerintah seringkali diperlakukan sangat tidak manusiawi, dengan diusir, ditangkap, dipenjara, diculik, diserang, dan bahkan dibunuh. Pelanggaran berat hak asasi semacam ini, antara lain, terjadi di Aceh, Papua (Irian Jaya), Lampung, Kedungombo (Jawa Tengah), dan Jakarta.
5.  Penyimpangan Lain
Selain penyimpangan-penyimpangan di depan, Orde Baru masih melakukan beberapa penyimpangan lain. Penyimpangan-penyimpangan tersebut umumnya dilakukan Orde Baru untuk tujuan mempertahankan kekuasaan. Berikut adalah beberapa penyimpangan lain terhadap konstitusi yang dilakukan pemerintah Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto selama sekitar 32 tahun berkuasa.

Sumber: 2.bp.blogspot.com

·         ABRI (sekarang TNI) yang tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara disalahgunakan Orde Baru untuk melindungi kepentingan dan kekuasaannya. ABRI cenderung dijadikan alat politik Orde Baru. Oleh sebab itu, ABRI ikut aktif berpolitik, termasuk turut memberikan suara dalam pemilihan umum (pemilu), untuk mendukung kekuasaan Orde Baru.
·        Pemerintah Orde Baru menggerakkan kegiatan ekonomi dengan mengistimewakan kelompok usaha besar, terutama yang dekat dengan rezim Orde Baru. Lewat kolusi dan nepotisme, para pengusaha besar diberi fasilitas yang menguntungkan. Hal ini selain sangat merugikan keuangan negara, juga menyebabkan hasil pembangunan ekonomi tidak dinikmati masyarakat secara adil dan merata.
·          Pemerintah Orde Baru memfungsikan hukum bukan sebagai alat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan secara semestinya. Hukum cenderung digunakan untuk berpihak kepada para pejabat dan aparat pemerintah atau kepada mereka yang mampu membayar uang dalam jumlah besar. Begitu banyak kasus korupsi dan skandal lain dengan pelaku pejabat yang luput dari proses pengadilan akibat pengadilan umumnya telah dipengaruhi dan dikendalikan oleh pemerintah.
6.  Krisis Multidimensi dan Gerakan Reformasi
Penyimpangan terhadap konstitusi yang dilakukan pemerintah Orde Baru mulai mencapai batas maksimalnya ketika terjadi krisis kehidupan bangsa dan negara tahun 1997/1998. Dimulai dengan krisis moneter dan ekonomi pada Juli 1997, krisis yang merebak kemudian begitu hebat dan melanda semua bidang kehidupan. Utang luar negeri mencapai ribuan triliun rupiah, harga barang kebutuhan pokok melambung tinggi, bank dan perusahaan banyak yang gulung tikar, angka pengangguran dan kemiskinan melonjak, banyak terjadi konflik dan kerusuhan sosial, penculikan dan pembunuhan terjadi di mana-mana, sarana umum banyak yang hancur diamuk massa, kehidupan politik kacau-balau, beberapa provinsi berusaha memisahkan diri menjadi negara merdeka, serta hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Krisis yang populer dengan sebutan krisis multidimensi itu tidak lain dipicu oleh parahnya penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Penyimpangan sistematis Orde Baru selama puluhan tahun mengakibatkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara menjadi sangat rapuh dan keropos. Sendi-sendi tersebut menjadi mudah sekali berantakan saat diguncang dan dilanda krisis.

Krisis yang terjadi kemudian mendorong munculnya gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa. Gerakan reformasi diwujudkan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran pada paruh pertama tahun 1998 untuk menuntut mundur Presiden Soeharto dan pemerintah Orde Baru dari kekuasaan serta mendesak dilakukannya perbaikan terhadap semua bidang kehidupan, terutama bidang ekonomi, politik, dan hukum. Akibat begitu dahsyatnya tuntutan dan desakan yang muncul, Presiden Soeharto dan pemerintah Orde Baru akhirnya jatuh dan tersingkir dari kekuasaan.