Oleh Akhmad Zamroni
Bentuk negara tidak jarang disamakan dengan bentuk
pemerintahan. Hal ini menyebabkan istilah-istilah yang digunakan untuk keduanya
(bentuk negara dan bentuk pemerintahan) seringkali kurang memiliki batas yang
jelas dan tegas. Misalnya, republik dan monarki (kerajaan), oleh beberapa ahli disebut sebagai bentuk
negara, sementara kalangan ahli yang lain menyebutnya sebagai bentuk
pemerintahan.
Terkait dengan bentuk negara dan pemerintahan, terdapat juga istilah-istilah
lain, seperti sosialis, liberal, demokrasi, autokrasi, totaliter, heteronom,
kesatuan, dan federasi (serikat). Dari sekian istilah tersebut, ada istilah
yang sangat sering dipakai untuk menyebut bentuk negara, yakni kesatuan
dan federasi. Kedua istilah ini dianggap paling mewakili untuk membuat
penggolongan bentuk-bentuk negara.
·
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam
serta kekuasaan yang dimilikinya untuk mengatur dan memimpin seluruh
daerah/wilayah negara berada di tangan pemerintah pusat. Di dalam negara
kesatuan, kekuasaan negara dipegang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Prancis, dan Iran.
Negara kesatuan tidak mengenal adanya negara bagian yang
masing-masing memiliki kedaulatan ke dalam. Namun, dalam mengatur urusan hidup
warganya, negara kesatuan dapat memberlakukan dua sistem yang berbeda, yakni
sistem sentralisasi dan desentralisasi.
v Dalam
sistem sentralisasi, semua urusan atau bidang kehidupan warga masyarakat
sepenuhnya diatur dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
v Dalam
sistem desentralisasi, tidak semua urusan atau bidang kehidupan warga
masyarakat diatur dan dikendalikan pemerintah pusat, melainkan sebagiannya
diserahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat daerah untuk mengaturnya
sendiri.
Pada masa lalu, banyak negara kesatuan ––
termasuk Indonesia –– yang memberlakukan sistem sentralisasi. Namun,
sistem ini dianggap banyak menimbulkan masalah. Selain dapat menyebabkan terbentuknya
pemerintah pusat yang otoriter dan korup, sistem sentralisasi juga menghambat
upaya pembangunan dan pemberdayaan potensi daerah.
Pada zaman modern, sistem sentralisasi sudah banyak ditinggalkan.
Seiring dengan kian kompleksnya kehidupan berbangsa dan bernegara,
desentralisasi kini lebih banyak dianut. Desentralisasi setidaknya terbukti
lebih meringankan beban pemerintah pusat serta lebih memacu dinamika
pembangunan di daerah.
Pada era reformasi saat ini, Indonesia juga menganut desentralisasi.
Sistem ini dapat diandalkan untuk memberdayakan potensi daerah serta melakukan
pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Sebelumnya, dalam waktu yang lama,
Indonesia lebih menganut sentralisasi.
·
Negara Federasi
Negara federasi disebut juga negara serikat. Negara federasi adalah
negara yang terbagi atas negara-negara bagian yang masing-masing memiliki
pemerintahan sendiri. Di dalam negara federasi, setiap negara bagian memiliki
kedaulatan ke dalam, tetapi kedaulatan negara ke luar tetap dipegang oleh
pemerintah pusat (pemerintah federal). Contoh negara yang berbentuk federasi
ialah Amerika Serikat, India, dan Malaysia.
Di negara federasi, setiap negara bagian seringkali diberi sejumlah
keleluasaan dan kewenangan yang besar. Negara bagian diberi kebebasan untuk menentukan
dan memiliki bendera sendiri. Bahkan, negara bagian juga diberi kewenangan
untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta menentukan bentuk organisasi
sendiri dalam kerangka konstitusi federal (pusat).
Selain federasi dan kesatuan, terdapat juga
pembagian bentuk negara yang lain, yakni
republik dan kerajaan. Sebenarnya republik dan kerajaan lebih
tepat disebut sistem atau bentuk pemerintahan karena lebih merujuk pada cara mengelola
kehidupan bernegara. Namun, seperti disinggung di muka, republik dan kerajaan
masih sering dianggap sebagai bentuk negara, seperti dikemukakan George
Jellinek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar